Mau Investasi SBR013? Bibit.id Tawarkan Cashback hingga Rp 30 Juta
JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat berharga negara (SBN) seri SBR013 dengan tipe imbal hasil (kupon) floating with floor. Penawaran SBR013 dilakukan pada 10 Juni sampai 4 Juli 2024.
SBR013 diterbitkan dalam dua tipe produk, yakni SBR013-T2 dan SBR013-T4.
Tenor SBR013-T2 adalah dua tahun dengan imbal hasil 6,45 persen per tahun. Sementara itu, SBR013-T4 memiliki tenor empat tahun dengan imbal hasil 6,60 persen per tahun.
Baca juga: Investasi SBR013 Modal Rp 1 Juta, Berapa Keuntungan yang Didapat?
Imbal hasil tersebut juga lebih tinggi dari deposito dengan pajak lebih rendah. Pajak SBN hanya 10 persen, berbeda dari pajak deposito yang mencapai 20 persen.
Head of Marketing Bibit.id Angie Anandita Tjhatra, menyampaikan, SBR013 merupakan alternatif investasi yang 100 persen dijamin oleh negara serta menguntungkan untuk investor jangka pendek dan menengah.
Imbal hasil kedua seri SBN ini akan ikut naik apabila suku bunga acuan BI naik.
Apabila suku bunga acuan BI turun, batas minimal imbal hasil minimalnya tetap 6,45 persen per tahun untuk SBR013-T2 dan 6,60 persen per tahun untuk SBR013-T4, tidak kurang dari itu.
Baca juga: Fasilitas Early Redemption Investasi SBR Seri SBR013, Apa Itu?
Menurut Angie, da tiga alasan mengapa SBR013 akan disambut antusias oleh investor ritel di Indonesia. Pertama, SBR013 merupakan instrumen investasi yang 100 persen dijamin oleh negara.
Kedua, SBR013 menawarkan kupon floating with floor dan memiliki tenor dua tahun dan empat tahun. Ini cocok untuk masyarakat dengan tujuan keuangan yang berbeda-beda.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru...
- Indonesia Bakal Punya 4 KEK Baru,...
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru...
- Milenial Mulai Membidik Investasi Emas
- Harga Emas Antam Terbaru Selasa 23...
- Emas Jadi Pilihan Investasi Aman dan...
- Kapan Kupon Pertama SBR013 Cair?
- Harga Bahan Pokok Minggu 21 Juli...
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor "Third Party Liability"
- Marak Kejahatan Bermodus QRIS, Siapa yang Seharusnya Disalahkan?
- Ajaib Sebut Fitur Bonus Pemindahan Portofolio Saham Diapresiasi Investor
- OJK: Masyarakat Berpendidikan Tinggi Kerap Jadi Korban Penipuan Keuangan
- Sri Mulyani Beberkan Dilema Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen
- Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu