Sri Mulyani Beberkan Dilema Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen
JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan dilema dari wacana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Wacana kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana disebutkan, PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025.
Ketentuan itu melanjutkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang telah dilakukan sejak April 2022.
Baca juga: Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru
"Undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi dua tahap kenaikan," ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6/2024).
Namun demikian, Bendahara Negara bilang, pemerintah turut memperhatikan kondisi dari subjek PPN, dalam hal ini orang pribadi atau badan usaha.
Kondisi dari subjek PPN akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif PPN, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu mengerek tingkat pendapatan negara, guna mengakomodir kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.
Baca juga: PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?
"Tentu juga ada kebuthuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," tutur Sri Mulyani.
Terkait dengan keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Sri Mulyani menyerahkannya kepada pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terkini Lainnya
- Ini Upaya MedcoEnergi Tingkatkan Peringkat ESG dan Komitmen Keberlanjutan dari 2019 hingga 2024
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan Dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu
- Beli Tiket Kereta Api Dapat "Cashback" 25 Persen, Ini Ketentuannya
- Kemenhub Tawarkan Investor China Investasi di 3 Proyek Perkeretaapian
- Transplantasi Terumbu Karang, Upaya Perusahaan Tambang Menjaga Wilayah Pesisir
- Industri Asuransi Komersil Catat Premi Rp 112,75 Triliun per April 2024