pattonfanatic.com

Sri Mulyani Beberkan Dilema Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati dalam High Level Panel (HLP) 16 World Water Forum Ke-10, di Nusantara 2 Room, Bali International Convention Center, Bali, Selasa (21/05/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membeberkan dilema dari wacana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Wacana kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana disebutkan, PPN 12 persen akan diberlakukan paling lambat pada Januari 2025.

Ketentuan itu melanjutkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen yang telah dilakukan sejak April 2022.

Baca juga: Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Ilustrasi pajak Dok. Shutterstock/ Capt.Pic Ilustrasi pajak

"Undang-undangnya memang waktu itu membagi menjadi dua tahap kenaikan," ujar Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa (11/6/2024).

Namun demikian, Bendahara Negara bilang, pemerintah turut memperhatikan kondisi dari subjek PPN, dalam hal ini orang pribadi atau badan usaha.

Kondisi dari subjek PPN akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tarif PPN, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Akan tetapi di sisi lain, pemerintah perlu mengerek tingkat pendapatan negara, guna mengakomodir kebutuhan belanja negara yang terus meningkat.

Baca juga: PPN 12 Persen: Siapkah Perekonomian Indonesia?

"Tentu juga ada kebuthuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama sesudah kenaikan belanja yang sangat besar pada saat pandemi," tutur Sri Mulyani.

Terkait dengan keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Sri Mulyani menyerahkannya kepada pemerintahan baru yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat