Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel
![Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnaan baja ilegal secara simbolis di Serang, Jumat (26/4/2024).](https://asset.kompas.com/crops/gb79f9W9h_e63D0Pa8PBNTU3iVs=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/04/26/662b4e278beff.jpg)
JAKARTA, - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 27.078 ton produk baja ilegal atau sebanyak 3,6 juta batang baja tulangan beton milik PT Hwa Hook Steel.
Mendag Zulhas mengatakan, produk baja tersebut dinilai ilegal karena tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yakni SNI 2052:2017. Produk ilegal ini bisa menghancurkan ekonomi nasional khususnya di bidang produk tekstil yang selama ini diolah secara legal oleh PT Krakatau Steel.
"Ini pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulang beton terhadap ketentuan standar Indonesia atau SNI. Sesuai dengan aturan, maka harus dimusnahkan, risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau pembangunan jalan nanti bisa miring, kalau gedung bisa rubuh. Kemudian harganya bisa menghancurkan ekonomi nasional kita Krakatau Steel," ujarnya saat melakukan pemusnaan baja ilegal secara simbolis di Serang, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: BSN Janji Bakal Terbitkan SNI Knalpot Aftermarket Tahun Ini
Lebih lanjut Zulhas mengatakan, pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai dengan SNI dilakukan berdasarkan landasan hukum yakni Dasar hukum Permendag Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau jasa. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha yang barangnya dilarang diperdagangkan dan ditarik dari peredaran wajib memusnahkan barang yang dimaksud.
Kemudian juga berdasarkan Permendag 21 tahun 2023 junto Permendag 26 tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan produk pada penyelenggaran perizinan Berbasis Risiko sektor perdagangan yaitu produsen, importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan atau pemegang lisensi atau pemilik merek, wajib bertanggung jawab terhadap konsitensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.
"Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI. Bisa merugikan masyarakat sehingga ditindak secara hukum," kata Zulhas.
Atas temuan tersebut pun PT Hwa Hook Steel dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca juga: Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Devisa RI Kuat, Tak Perlu Khawatir
Terkini Lainnya
- Satgas Buru Barang Impor Ilegal, Pedagang...
- Satgas Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Ini...
- Kemendag dan Kemenperin Sepakat Bakal Pindahkan...
- Pengusaha Minta Satgas Berantas Mafia Impor...
- Menperin Ungkap Modus Masuknya Barang Impor...
- Isu Razia Barang Impor Ilegal Bikin...
- 100 Persen Produk Asli Indonesia, Le...
- KPPI Selidiki Produk Impor "Expansible Polystyrene"...
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor "Third Party Liability"
- GocekPajak.id Gelar Workshop, Bantu Pengusaha Optimalkan Tax Planning untuk Kesuksesan Bisnis
- ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi
- Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:
- Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis
- BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit
- Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...