Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...
![Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani](https://asset.kompas.com/crops/IIMyuiPlVrs6690f692kZIBmB4E=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/04/26/662b40d6d566a.jpeg)
JAKARTA, - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait besaran denda yang dikenakan terhadap kasus kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF sepatu bola dari luar negeri yang mencapai Rp 24,74 juta.
Askolani menegaskan, besaran denda yang merupakan sanksi administrasi itu sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing yang berpotensi merugikan negara dengan adanya kekurangan bayar bea masuk serta pajak.
Baca juga: Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya
"Denda (sudah) sesuai ketentuan, dan denda ini juga mencegah kesalahan informasi dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Dan itu bisa merugikan negara kalau kemudian nilai barang yang disampaikan tidak seusai dengan harga barang sebenarnya," sambungnya.
Lebih lanjut Askolani bilang, pengenaan denda itu juga merupakan bagian dari transparansi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap praktik importasi yang dilakukan.
Ia menekankan, pihaknya memiliki akses untuk mengetahui harga barang di pasar global, sehingga dapat menemukan praktik under invoicing yang dilakukan oleh oleh oknum.
"Jadi ini ada check and balance yang harus kita lakukan, yang transparan, yang kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," ucapnya.
Sebagai informasi, belakangan ramai dibicarakan unggahan seorang netizen bernama Radhika membeli sepatu bola seharga Rp 10,3 juta dari luar negeri, tetapi dikenakan bea masuk hingga denda Rp 31,81 juta.
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan ditemukannya adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
![Ramai membeli sepatu sepak bola dengan harga Rp 10,3 juta, harus membayar bea masuk Rp 31,81 juta.](https://asset.kompas.com/crops/HFiKLOnTfAhsjAIuVKrjwqAToN4=/225x0:1392x778/750x500/data/photo/2024/04/22/6626503e866b3.jpg)
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Ditjen Bea Cukai, dalam unggahan X.
Lebih lanjut, Ditjen Bea Cukai memerinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta. Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.
Baca juga: Ramai soal Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Bea Cukai Buka Suara
Adapun ketentuan mengenai besaran denda sanksi administrasi kepabeanan diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Dalam ketentuan itu diatur, besaran denda sanksi administrasi dikenakan secara berjenjang. Besaran denda yang diatur mulai dari 100 hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena.
Kemudian besaran denda juga diatur berdasarkan besaran kekurangan pembayaran bea masuk atau keluar. Besaran kekurangannya diatur mulai dari 50 persen hingga lebih dari 450 persen dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda.
Baca juga: Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Terkini Lainnya
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga...
- Harga Keramik Impor Berpotensi Naik
- Bunga Deposito BRI Terbaru, Simpanan Rp...
- Menperin Ungkap Modus Masuknya Barang Impor...
- FILONOMICS: Pinjol Salurkan Pinjaman Rp 59,64...
- OJK Siapkan Aturan Baru, Batas Pendanaan...
- Selama Sepekan, Harga Emas Antam Naik...
- Pengusaha Waswas Indonesia "Kebanjiran" Keramik Impor
- IHSG Sepekan Terkoreksi Tipis, Ini Deretan Saham Paling Boncos
- Sistem Layanan di Bandara Sudah Kembali Normal Mulai Hari Ini, AirAsia: Tapi Masih Lambat
- INKA Hanya Mampu Remajakan 2 Rangkaian KRL, Kemenhub Tak Permasalahkan Diganti KRL Baru dari China
- Berawal dari Garasi Rumah, Gautama Tembus Supermarket dan Minimarket Skala Nasional
- Politik AS Memanas, Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1 Miliar
- PLN EPI Fasilitasi BUMDes di Gunung Kidul Dapat Pelatihan Pengembangan Bisnis
- Pembangunan Bandara VVIP IKN Terkendala Hujan, Menhub: Kami Usahakan Sesuai Rencana
- Luhut Takjub dengan Perkembangan Food Estate di Sumut yang Digarap Bareng China
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan BBM Rp 3,2 Triliun
- Akun Instagram Bitget hingga Bybit Diblokir, Bappebti: Tidak Berizin di Indonesia
- 7 Contoh Uang Giral yang Beredar di Indonesia
- Insiden Helikopter Jatuh Karena Tali Layangan, Menhub: Jadi Pelajaran Mahal
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga Mulai dari Rp 141 Juta
- Layanan Terganggu Imbas Microsoft "Down", Maskapai Diminta Lakukan "Back Up Data"
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat di Jambi
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan BBM Rp 3,2 Triliun
- Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat
- Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat
- Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan
- Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng
- Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik