pattonfanatic.com

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kemenkop-UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi halal gratis. Syarat sertifikasi halal gratis. Alur sertifikasi halal gratis.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan pemerintah akan terus mendorong sosialisasi dan peningkatan literasi sertifikat halal bagi UMKM.

Hal itu menyusul adanya penundaan pelaksanaan wajib sertifikasi halal bagi UMKM hingga tahun 2026.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik menjelaskan, kewajiban sertifikat halal sejatinya merupakan cara atau keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM dan juga konsumen. Namun sejatinya, ada tantangan yang didapati jika implementasi itu dilakukan dengan pemberian tenggat waktu yang singkat.

Oleh sebab itu, dia bilang, dengan adanya penundaan itu menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi serta literasi kepada UMKM agar ketika kewajiban sertifikat halal resmi diimplementasikan, tidak ditemukan kesulitan-kesulitan atau keluhan dari pelaku UMKM.

Baca juga: Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

“Kita berharap berurusan dengan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang-panjang terus, sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana PR-nya adalah produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

“Itu kami ikut mengawal untuk memastikan hal itu bisa terwujud dan PR-nya juga memastikan agar proses sosialisasinya dan literasinya lebih baik sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” sambungnya.

Baca juga: Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE


Untuk diketahui, keputusan penundaan sertifikasi halal hingga tahun 2026 diputuskan melalui rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kemarin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, berdasarkan peraturan, kewajiban sertifikasi halal berlaku mulai 17 Oktober 2024 dengan target sertifikasi halal mencapai 10 juta pelaku UMKM.

Hanya saja, dari target itu, capaian sertifkasi halal baru mencapai 4,42 juta sertifikasi halal UMKM. Artinya, masih jauh dari target.

"Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan minuman dan yang lain pemberlakuanya diundur jadi 2026, disamakan dengan kewajiban sertifikasi halal obat tradisional, herbal, dan yang lain," jelas Airlangga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat