Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi
JAKARTA, - Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk menunda wajib sertifikasihalal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2026.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny meminta pemerintah tidak hanya menunda penerapan kebijakan tersebut, melainkan hadir memberikan sosialisasi dan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Tapi tetap semestinya pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi nantinya benar-benar hadir dipihak UMK dengan melakukan sosialisasi, pelatihan dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas termasuk sertifikasi halal," kata Hermawati saat dihubungi , Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026
Hermawati mengatakan, selama masa penundaan, pemerintah bisa melakukan pemetaan dan mulai memberikan sertifikasi halal gratis bertahap merata kepada pelaku Usaha Mikro.
Sebab, kata dia, aturan kewajiban sertifikat halal belum sepenuhnya diketahui pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi sasaran pemerintah.
"Jadi kebijakan ini belum sepenuhnya tepat (untuk PKL). Terlalu terburu-buru, tidak semua pedagang kaki lima bisa menerima kebijakan tersebut. Mereka belum mendapat informasi syarat prosedurnya juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Hermawati menambahkan, para pedagang tersebut juga harus menyiapkan biaya lebih untuk proses sertifikat halal sesuai dengan klasifikasi usaha yang ditetapkan pemerintah.
Karenanya, ia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memberlakukan kebijakan tersebut yang akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM.
"Meskipun kebijakan ini ditunda, jika pemerintah tidah hati-hati/ bijaksana, kewajiban itu justru akan menjadi beban bagi mereka dan menjadikan pedagang menjadi enggan," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026 mendatang.
Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...
Sementara itu, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) dikutip dari Nasional .
Airlangga menyebutkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.
Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya berada di lingkup makanan dan minuman semata.
"Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tapi 2026," ujarnya.
Baca juga: Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024
Terkini Lainnya
- Ini Upaya MedcoEnergi Tingkatkan Peringkat ESG dan Komitmen Keberlanjutan dari 2019 hingga 2024
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan Dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?
- Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub
- Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi
- Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak