Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi
![Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) pada tahun 2024.](https://asset.kompas.com/crops/KXdiPKI-EYB2LLI2iPwF_P5f7b0=/0x127:1000x794/1200x800/data/photo/2024/01/29/65b72ebd0ff52.jpg)
JAKARTA, - Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) menyambut baik keputusan pemerintah untuk menunda wajib sertifikasihalal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga 2026.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesa (AKUMANDIRI) Hermawati Setyorinny meminta pemerintah tidak hanya menunda penerapan kebijakan tersebut, melainkan hadir memberikan sosialisasi dan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Tapi tetap semestinya pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi nantinya benar-benar hadir dipihak UMK dengan melakukan sosialisasi, pelatihan dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas termasuk sertifikasi halal," kata Hermawati saat dihubungi , Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026
Hermawati mengatakan, selama masa penundaan, pemerintah bisa melakukan pemetaan dan mulai memberikan sertifikasi halal gratis bertahap merata kepada pelaku Usaha Mikro.
Sebab, kata dia, aturan kewajiban sertifikat halal belum sepenuhnya diketahui pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi sasaran pemerintah.
"Jadi kebijakan ini belum sepenuhnya tepat (untuk PKL). Terlalu terburu-buru, tidak semua pedagang kaki lima bisa menerima kebijakan tersebut. Mereka belum mendapat informasi syarat prosedurnya juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, Hermawati menambahkan, para pedagang tersebut juga harus menyiapkan biaya lebih untuk proses sertifikat halal sesuai dengan klasifikasi usaha yang ditetapkan pemerintah.
Karenanya, ia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam memberlakukan kebijakan tersebut yang akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM.
"Meskipun kebijakan ini ditunda, jika pemerintah tidah hati-hati/ bijaksana, kewajiban itu justru akan menjadi beban bagi mereka dan menjadikan pedagang menjadi enggan," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026 mendatang.
Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...
Sementara itu, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024 mendatang.
"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) dikutip dari Nasional .
Airlangga menyebutkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.
Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya berada di lingkup makanan dan minuman semata.
"Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tapi 2026," ujarnya.
Baca juga: Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024
Terkini Lainnya
- Goena Goni dan JGS Berbagi Cara...
- Gojek Berkolaborasi dengan Kadin Solo Wujudkan...
- Zurich Sebut Besaran Premi Asuransi Wajib...
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, HM Sampoerna...
- Adira Finance Sebut Asuransi Wajib Kendaraan...
- Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Belum...
- Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Masyarakat...
- Serikat Pekerja Angkutan Tolak Wajib Asuransi...
- Cara Mencairkan Saldo Flazz BCA ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Cara Ganti PIN Kartu Kredit Mandiri lewat HP
- Simbara Disebut Luhut Bisa Disiplinkan Bangsa, Dipuji KPK sebagai Cara Modern Berantas Korupsi
- Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 19,33 Triliun Per Semester I 2024
- 12 Tahun Terakhir, Realisasi Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun
- Kata Ketua Apindo soal Implementasi ESG
- GAPPMI Buka Suara soal Sodium Dehydroacetate yang Diduga Ada di Roti Aoka
- 6 Cara Bayar Tilang Elektronik
- Dampak Gangguan IT Global, AirAsia Sebut Sistem Layanan Sudah Pulih Sepenuhnya
- Soal Label Minuman Berpemanis, Gapmmi: Jangan Buru-buru...
- Siapkan "Pemanis" untuk "Family Office", Sri Mulyani: Kita Punya Banyak Pelajaran..
- Catatkan Peningkatan Laba, CIU Insurance Sambut 2025 dengan Optimistis
- Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024? Cek Daftarnya di Sini
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, HM Sampoerna dan Kadin Indonesia Gelar “Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia”
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?
- Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub
- Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi
- Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar
- Prabowo Berencana Tambah Jumlah Kementerian, Anggaran Belanja Negara Bakal Membengkak