Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia
![Ilustrasi saham, pasar saham, transaksi saham.](https://asset.kompas.com/crops/irxnNjPGQFrimVZSf5eIzxnZk0k=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2024/03/15/65f3f0493df45.jpg)
JAKARTA, - Bagi kamu investor pemula, atau mulai mendalami pasar modal, mungkin belakangan ini banyak mendengar mengenai istilah delisting dan relisting perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lalu, apa itu delisting dan relisting?
Delisting bisa dikatakan mengeluarkan perusahaan dari papan pencatatan di bursa. Sementara relisting, adalah kembali tercatatnya perusahaan yang terlah keluar dari papan pencatatan bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, peraturan mengenai delisting dan relisting tertuang dalam aturan Bursa nomor 1 N.
“Delisting dan relisting yang diatur dalam peraturan ini mencakup saham dan delisting efek bersifat utang dan sukuk. Tentu ada relisting untuk yang saham,” kata Nyoman dalam edukasi wartawan pasar modal, Senin (3/5/2024).
Baca juga: Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Nyoman mengatakan, ada dua model delisting, pertama sukarela atau voluntary delisting, dan forced delisting, atau delisting yang dilakukan dengan paksa oleh regulator berdasarkan evaluasi dan monitoring.
Nyoman bilang, aturan mengenai delisting dan relisting sudah ada beberapa tahun lalu, hanya saja saat ini aturan tersebut akan menyesuaikan dengan terbitnya POJK Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
“Ini mengatur termasuk di dalamnya kewajiban buyback dan metode penentuan pricing dari buyback tersebut,” lanjut dia.
“Kami melakukan penyesuaian karena ada perubahan dari peraturan yang lebih tinggi (POJK Nomor 3 Tahun 2021 ). Jadi kita sekalian melakukan perubahan sekalian mengharmonisasi peraturan OJK dan peraturan yang ada di bursa,” tambahnya.
Baca juga: BEI Realisasikan Mekanisme Pemindahan Papan Pencatatan
Dampak delisting bagi emiten
Nyoman mengatakan, terdapat dampak delisting bagi perusahaan tercatat, termasuk didalamnya pihak-pihak profesional yang mensupervisi perusahaan.
Ini juga mencakup pengendali perusahaan jika terjadi forced delisting atau dikeluarkan secara paksa.
“Di peraturan ini yang di delisting oleh bursa akan dikeluarkan paksa, maka kami di bursa membuat peraturan ini dengan tegas dalam hal perusahaan yang di delisting, baik direksi, komisaris, pengendali, yang (menjabat) saat itu, kita akan larang dulu masuk ke pasar modal. Itu konsekuensi sebagai bagian dari perlindungan investor kita,” ujarnya.
Baca juga: Selain Bursa Efek Jakarta Indonesia Pernah Mempunyai Bursa Efek di Mana?
Terkini Lainnya
- Mengawali Sesi, IHSG dan Rupiah Kompak...
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah...
- Mayoritas Saham "Merah", IHSG Ditutup Melemah
- Wall Street Hijau, Saham Nvidia Melonjak...
- Laporan Keuangan "Big Tech" Bayangi Pasar,...
- Upaya Pemulihan Sektor Teknologi Gagal, S&P...
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi...
- Nilai Tukar Rupiah Masih Melemah, Industri...
- Mengenal Tipe "Market Order" di Bursa Saham dan Kegunaannya untuk Investor
- Bank Mandiri Resmi Jadi Bank Pertama Penyedia Layanan Terintegrasi Golden Visa
- Naik 32 Persen, Laba Bersih BTN Syariah Capai Rp 370 Miliar pada Semester I 2024
- Tampung Lebih dari 1.000 Karyawan Shopee, Solo Technopark Jadi Pusat Ekonomi Digital Baru di Indonesia
- Kolaborasi Produk Indonesia, Le Minerale Berangkatkan Tujuh Karyawan Pagi Sore Umrah
- Emiten Kendaraan Listrik Group Bakrie, VKTR Catatkan Pendapatan Rp 408,9 Miliar pada Semester I-2024
- Bertemu Pimpinan Perusahaan Perancis, Prabowo Bahas Kolaborasi
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI
- 3 Cara Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP
- Pendapatan Emiten Teknologi, MTDL Naik 12,4 Menjadi Rp 10,5 Triliun pada Semester I-2024
- Emiten Sawit TAPG Catat Pertumbuhan Laba 105,6 Persen Pada Semester I-2024
- IHSG Tancap Gas Pagi Ini, Bagaimana dengan Rupiah ?
- Dorong Kawasan Transportasi Umum Bebas Rokok, Kemenhub Godok Aturannya
- Dorong UMKM Perluas Akses ke Pasar Global, Kadin, Sampoerna, dan JETRO Luncurkan WikiExport
- Hanwha Life Catat Premi Rp 126,35 Miliar pada Semester I 2024
- 26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen
- Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?
- Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal
- Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024
- Jadi Calon Tunggal Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti "Fit and Proper Test" di DPR