Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut
JAKARTA, - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku serba salah dalam memberikan izin usaha pertambangan (IUP) lantaran sering diprotes banyak pihak.
Bahlil mengatakan sering diprotes lantaran IUP hanya diberikan untuk konglomerat dan asing. Hingga kini, saat keran IUP dibuka untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, ia juga diprotes.
"Ingat dulu saya waktu masuk jadi kepala BKPM saya diprotes habis-habisan kenapa IUP hanya diberikan kepada konglomerat, IUP hanya diberikan kepada asing. Sekarang kita mau kasih ke organisasi keagamaan ribut pula. Maunya apa sih?," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Bahlil soal Izin Tambang: Kita Prioritaskan kepada Ormas yang Butuh
Bahlil mengatakan pemerintah menerbitkan aturan IUP untuk ormas keagamaan dengan niat baik. Ia juga mengatakan pemberian IUP kepada ormas tidak ada kaitannya dengan politik balas budi.
"Jadi mohon lah kalau yang sudah selesai (Pilpres), selesai lah, itu mah you terlalu mohon maaf ya, lebay lah kira-kira," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, pemerintah akan memberikan IUP bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca juga: Bahlil: PBNU Dapat Izin Kelola Tambang dari Bekas Perusahaan Grup Bakrie
Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Kaltim Prima Coal adalah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Timur dan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.
IUP tersebut, kata dia, rampung pekan depan.
"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," ucap dia.
Baca juga: Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan Depan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung menunjuk bendahara umumnya, Gudfan Arif Ghofur sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Baca juga: Bahlil Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Utang Politik
Terkini Lainnya
- Mentan Usulkan Anggaran Rp 23,61 Triliun untuk Swasembada Beras Tahun Depan, Ini Rincian Programnya
- Resmi Melantai di BEI, Saham Adaro Andalan Indonesia Langsung Melambung 19,82 Persen
- Mengintip Inovasi Mitsubishi Electric di Pameran Manufacturing Indonesia 2024
- DPR Minta Penurunan Harga tiket Pesawat Turun Permanen, Menhub Dudy Bilang Begini
- PPN Adalah Singkatan dari Apa?
- Menyiasati Beban Utang dan Birokrasi di Balik Anggaran Jumbo
- ESDM Sebut Ajang MERC Bukti Tim Penyelamat di Perusahaan Tambang RI Mampu Bersaing di Level Global
- Praktik Bisnis Berbasis ESG Tingkatkan Kapasitas Hadapi Tantangan
- Sun Life Salurkan Bantuan untuk Air Bersih dan Pemulihan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- IHSG Ambles 1,1 Persen, 309 Saham "Merah"
- Menaker Ida Sebut Dunia Internasional Berperan Penting Atasi Tantangan Ketenagakerjaan di Palestina
- Bahlil soal Izin Tambang: Kita Prioritaskan kepada Ormas yang Butuh
- Menteri PUPR Bantah Penerapan Iuran Tapera Bakal Ditunda
- Bahlil: PBNU Dapat Izin Kelola Tambang dari Bekas Perusahaan Grup Bakrie