pattonfanatic.com

Penerimaan Perpajakan adalah Penerimaan Pemerintah Pusat yang Terdiri dari Apa?

Penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang terdiri dari dalam dan luar. Ada beberapa jenis jenis pajak.
Lihat Foto

- Penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang terdiri dari pajak yang berasal dari dalam negeri dan perdagangan internasional (luar negeri).

Mengutip laman Kemenkeu, penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari berbagai jenis pajak yang dipungut oleh negara.

Di Indonesia, jenis jenis pajak mencakup beberapa jenis pajak utama yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. 

Jenis jenis pajak

Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah

1. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
  • PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan barang tertentu yang dianggap strategis.
  • PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan lainnya.
  • PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan sebagai bagian dari pembayaran pajak penghasilan tahunan.
  • PPh Pasal 29: Kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  • PPh Final: Pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti penghasilan dari usaha kecil dan menengah.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN dipungut pada setiap tahap produksi dan distribusi.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang dengan harga tinggi lainnya.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat umumnya mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

5. Bea Materai

Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, kwitansi pembayaran, akta notaris, dan dokumen berharga lainnya.

6. Cukai

Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang dianggap berdampak negatif pada masyarakat atau lingkungan, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk yang mengandung bahan berbahaya.

7. Pajak Ekspor

Pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diekspor dari Indonesia. Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan ekspor komoditas tertentu dan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Penerimaan perpajakan ini digunakan oleh pemerintah pusat untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, subsidi, serta berbagai program sosial dan ekonomi lainnya.

Penerimaan perpajakan juga membantu menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah. Jadi kesimpulannya, penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang terdiri dari dalam maupun luar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat