Penerimaan Perpajakan adalah Penerimaan Pemerintah Pusat yang Terdiri dari Apa?
![Penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang terdiri dari dalam dan luar. Ada beberapa jenis jenis pajak.](https://asset.kompas.com/crops/wwEuy_QWepClUnnmGYUnQFMRJ9Q=/0x0:778x519/1200x800/data/photo/2023/12/24/6587f37962d17.jpg)
- Penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang terdiri dari pajak yang berasal dari dalam negeri dan perdagangan internasional (luar negeri).
Mengutip laman Kemenkeu, penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari berbagai jenis pajak yang dipungut oleh negara.
Di Indonesia, jenis jenis pajak mencakup beberapa jenis pajak utama yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.
Jenis jenis pajak
Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas kegiatan perdagangan barang tertentu yang dianggap strategis.
- PPh Pasal 23: Pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan lainnya.
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap bulan sebagai bagian dari pembayaran pajak penghasilan tahunan.
- PPh Pasal 29: Kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
- PPh Final: Pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti penghasilan dari usaha kecil dan menengah.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN dipungut pada setiap tahap produksi dan distribusi.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang dikenakan atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, perhiasan, dan barang-barang dengan harga tinggi lainnya.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat umumnya mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
5. Bea Materai
Pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, kwitansi pembayaran, akta notaris, dan dokumen berharga lainnya.
6. Cukai
Pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang dianggap berdampak negatif pada masyarakat atau lingkungan, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk yang mengandung bahan berbahaya.
7. Pajak Ekspor
Pajak yang dikenakan atas barang-barang yang diekspor dari Indonesia. Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan ekspor komoditas tertentu dan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga: Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?
Penerimaan perpajakan ini digunakan oleh pemerintah pusat untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, subsidi, serta berbagai program sosial dan ekonomi lainnya.
Penerimaan perpajakan juga membantu menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kebijakan fiskal pemerintah. Jadi kesimpulannya, penerimaan perpajakan adalah penerimaan pemerintah pusat yang terdiri dari dalam maupun luar negeri.
Terkini Lainnya
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang...
- Terus Bertambah, Kini NIK Bisa Digunakan...
- Kemenhub Ingatkan Operator Bandara agar Tingkatkan...
- Implementasi Prinsip Keberlanjutan, Bank Mandiri Tambah...
- Lampu Kuning Utang Pemerintah yang Kian...
- Insentif Pajak Orang Superkaya di "Family...
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa...
- Kementerian ATR Terima Aset Senilai Rp...
- TRON dan KITB Kerja Sama Sistem Pengelolaan Kawasan Industri
- Diuji Coba Bulan Depan, Kereta Otonom ART Telah Tiba di IKN
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Pertamina Gelar Ajang APQA 2024, PHE Dapat Penghargaan Tertinggi
- Respons Erick Thohir soal Muhammadiyah Tarik Dana Besar dari BSI
- Produk Bancassurance yang Tepat Bisa Bantu Generasi Muda Hadapi Tantangan Pengelolaan Keuangan
- Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 8 Juni 2024