Begini Regulasi Keamanan Kerja Smelter Nikel dan Implementasinya di PT GNI
– PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) berkomitmen menerapkan prosedur keamanan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan operasionalnya untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja.
Selain itu, prosedur keamanan kerja di PT GNI sendiri juga menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengoptimalkan program hilirisasi nikel di Indonesia.
Untuk diketahui, PT GNI didirikan pada 2019. Perusahaan tersebut mengoperasikan pemurnian (smelter) bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kawasan smelter ini diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021.
Dalam pengoperasian fasilitas smelter tersebut, regulasi keamanan kerja di PT GNI telah dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan turunannya.
Adapun salah satu aturan turunan UU tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Untuk industri pemurnian mineral, aturan K3 tertuang pada Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (6) dan Pasal 17.
Pada Pasal 16 ayat (4), aspek keselamatan kerja pengolahan dan atau pemurnian meliputi manajemen risiko, program pencegahan kerja yang mencakup pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya.
Kemudian, pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja, administrasi keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, serta pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.
Selanjutnya, aspek kesehatan kerja meliputi program kesehatan pekerja, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengolahan makanan, minuman, dan gizi pekerja, dan atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.
Petunjuk teknis Permen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 185 K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mengacu aturan tersebut, seluruh industri pertambangan dan pemurnian mineral di Indonesia, termasuk PT GNI, diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P).
SMK3P sendiri merupakan sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan guna pengendalian risiko keselamatan pertambangan dan pemurnian mineral yang berkaitan dengan kegiatan kerja.
Regulasi keamanan kerja di PT GNI
Seperti diketahui, kegiatan pemurnian mineral memiliki potensi bahaya dan tingkat kecelakaan tinggi. Untuk itu, perlu dilakukan pengelolaan K3 yang mencakup pemahaman serta penerapan pencegahan dan penanggulangan bahaya.
Agar berjalan optimal, pengelolaan K3 harus dilakukan secara sistematis sesuai pola manajemen baku, berbasis risiko, bisa diaudit, dan mencakup seluruh kegiatan pencegahan kecelakaan.
Pengelolaan K3 menjadi tanggung jawab seluruh komponen perusahaan sehingga diperlukan pemahaman dan komitmen bersama mengenai urgensi aturan tersebut.
Terkini Lainnya
- Menperin Siapkan Insentif untuk Industri terkait Kenaikan UMP
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Single Stock Futures: Mekanisme Transaksi Mirip Saham, tapi Modalnya Lebih Kecil
- Mengintip JPM Dukuh Atas yang Menghubungkan LRT Jabodebek dan KRL
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Ini Imbauan bagi Peserta
- 1 Lot Berapa Lembar Saham?
- IHSG Melemah, Rupiah Melaju di Zona Hijau di Awal Sesi
- Daftar Franchise Fried Chicken Murah, Ada Sabana, d'Besto, dan Dkriuk