Marak Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana Dampaknya Menurut Pengusaha Ritel?
![Ilustrasi belanja di supermarket atau pasar swalayan.](https://asset.kompas.com/crops/_auDrqhn5WClrJ3gWeGu5la1f7k=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2023/09/02/64f2e78de939c.jpg)
JAKARTA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tebtang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).
Lantas, bagaimana tanggapan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait Fatwa MUI tersebut?
Baca juga: Danone Buka Suara Tanggapi Seruan Boikot Aqua
![Ilustrasi belanja di supermarket atau pasar swalayan.](https://asset.kompas.com/crops/uWgqUF0ezKhrxVGS8C8hZL3IAxs=/350x100:1150x900/340x340/data/photo/2023/11/13/65519a3cb5f09.jpg)
Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin mengatakan, pihaknya mengamati dampak seruan boikot produk pro Israel terhadap pasar ritel. Ia mengatakan, saat ini masyarakat sudah banyak yang mengetahui beberapa produk-produk pro Israel.
"Hari ini kita masih komunikasi seperti apa yang terjadi di market, karena masyarakat semakin tahu bisa membaca semua. Tapi seperti apa dampaknya kita baru bisa melihatnya beberapa hari ke depan. Karena ini juga menjadi atensi bagi peritel atas hal tersebut," kata Solihin saat dihubungi , Senin (13/11/2023).
Solihin belum dapat memastikan seruan MUI tersebut akan berdampak signifikan terhadap bisnis ritel.
Hal tersebut, kata dia, akan berbeda apabila pemerintah langsung mengeluarkan larangan atas produk pro Israel.
Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, Menkop Lihat Peluang UMKM
"Itu hal yang lain ya, karena bagaimana pun pemegang otoritas bisa saja mengeluarkan larangan, ini beda dari seruan tadi. Ini kan Fatwa Mui ini diyakini berdampak atau tidak kita lihat beberapa hari ke depan. Lain halnya kalau pemerintah memerintahkan larangan-larangan akan terjadi seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa haram mengenai membeli produk dari pendukung agresi Israel merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.
Terkini Lainnya
- Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024? Cek Daftarnya di Sini
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, HM Sampoerna dan Kadin Indonesia Gelar “Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia”
- AAUI Sebut Program Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Tidak Cari Keuntungan
- Cara Kirim Motor Lewat Kereta Api dan Syaratnya
- Terus Bertambah, Uang Beredar RI Tembus Rp 9.000 Triliun
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi Peminat…
- Kemenperin Amankan 25.257 Unit Speaker Aktif Non-SNI
- Menang Banyak Pakai PLN Mobile, Transaksi Mudah dan Berhadiah
- InJourney Bantu Siswa Sekolah Tingkatkan Literasi
- IHSG Ditutup Menguat, Rupiah Melemah
- OJK: Hingga Juni 2024, Ada 34 Reksa Dana Berbasis ESG Senilai Rp 8,21 Triliun
- Luhut Targetkan "Family Office" Terbentuk Sebelum Oktober 2024
- Soal Gaji PNS Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Tunggu Tanggal 16 Agustus...
- Pulang dari Timur Tengah, Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo soal "Family Office"
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi Peminat…
- Cek Harga Emas Antam Terbaru di Awal Pekan
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Kini 21.312 Orang Per Hari
- Bagaimana Proyeksi IHSG di Awal Pekan? Ini Rekomendasi Sahamnya
- Lowongan Kerja Wilmar untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya