Marak Boikot Produk Pro Israel, Bagaimana Dampaknya Menurut Pengusaha Ritel?
JAKARTA, - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tebtang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang diresmikan pada Rabu (8/11/2023).
Lantas, bagaimana tanggapan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait Fatwa MUI tersebut?
Baca juga: Danone Buka Suara Tanggapi Seruan Boikot Aqua
Sekretaris Jenderal Aprindo Solihin mengatakan, pihaknya mengamati dampak seruan boikot produk pro Israel terhadap pasar ritel. Ia mengatakan, saat ini masyarakat sudah banyak yang mengetahui beberapa produk-produk pro Israel.
"Hari ini kita masih komunikasi seperti apa yang terjadi di market, karena masyarakat semakin tahu bisa membaca semua. Tapi seperti apa dampaknya kita baru bisa melihatnya beberapa hari ke depan. Karena ini juga menjadi atensi bagi peritel atas hal tersebut," kata Solihin saat dihubungi , Senin (13/11/2023).
Solihin belum dapat memastikan seruan MUI tersebut akan berdampak signifikan terhadap bisnis ritel.
Hal tersebut, kata dia, akan berbeda apabila pemerintah langsung mengeluarkan larangan atas produk pro Israel.
Baca juga: Marak Aksi Boikot Produk Pro Israel, Menkop Lihat Peluang UMKM
"Itu hal yang lain ya, karena bagaimana pun pemegang otoritas bisa saja mengeluarkan larangan, ini beda dari seruan tadi. Ini kan Fatwa Mui ini diyakini berdampak atau tidak kita lihat beberapa hari ke depan. Lain halnya kalau pemerintah memerintahkan larangan-larangan akan terjadi seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa haram mengenai membeli produk dari pendukung agresi Israel merupakan komitmen mendukung kemerdekaan Palestina.
Terkini Lainnya
- Resmi Melantai di BEI, Saham Adaro Andalan Indonesia Langsung Melambung 19,82 Persen
- Mengintip Inovasi Mitsubishi Electric di Pameran Manufacturing Indonesia 2024
- DPR Minta Penurunan Harga tiket Pesawat Turun Permanen, Menhub Dudy Bilang Begini
- PPN Adalah Singkatan dari Apa?
- Menyiasati Beban Utang dan Birokrasi di Balik Anggaran Jumbo
- ESDM Sebut Ajang MERC Bukti Tim Penyelamat di Perusahaan Tambang RI Mampu Bersaing di Level Global
- Praktik Bisnis Berbasis ESG Tingkatkan Kapasitas Hadapi Tantangan
- Sun Life Salurkan Bantuan untuk Air Bersih dan Pemulihan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- "Deadline" Seminggu Bagi Apple Jawab Kepastian Investasi Rp 15 Triliun
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Cek Harga Emas Antam Terbaru di Awal Pekan
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Kini 21.312 Orang Per Hari
- Bagaimana Proyeksi IHSG di Awal Pekan? Ini Rekomendasi Sahamnya
- Lowongan Kerja Wilmar untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya