"Iklan" Pinjaman Pribadi Masih Marak, Satgas Pasti Temukan 129 Konten Pinpri di Aplikasi
JAKARTA, - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
Penawaran yang dilakukan pada laman dan aplikasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, pihaknya juga memblokir nomor rekening, nomer virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
"Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/11/2023).
Baca juga: Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri
Ia mengingatkan, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.
Hal itu lantaran layanan tersebut berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pinpri adalah singkatan dari pinjaman pribadi, yang seperti namanya, pinpri merupakan praktik di mana seseorang menawarkan jasa pinjaman pribadi, dengan bunga atau biaya yang tinggi melalui platform media sosial. Sejumlah orang bahkan mendeskripsikan pinpri sebagai 'rentenir online'.
Dalam pinpri, pemberi pinjaman akan meminta data pribadi yang diminta misalnya KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam, hingga share location peminjam.
Baca juga: OJK: Bunganya Tinggi, Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat
Berikut ini adalah ciri-ciri dari pinjaman pribadi atau pinpri yang dapat diperhatikan.
- Ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian
- Bunga pinjaman tinggi 35-40 persen
- Jatuh tempo pinjamannya berkisar 24-48 jam
- Pencairan dana pinpri kurang dari satu hari
- Ketika pinjaman macet, data pribadi peminjam akan disebarkan di dunia maya
Baca juga: Bahaya Pinjaman Pribadi alias Pinpri, Bunga Mencekik hingga Data Disebar
Satgas Pasti mengharapkan masyarakat mewaspadai tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal.
Masyarakat yang menemukan hal tersebut dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Tak Dapat Atur Gaya Hidup, Modus Pinjaman Pribadi jadi Marak?
Terkini Lainnya
- Efek Donald Trump Berlanjut, Wall Street Cetak Rekor
- Aksi Buang Susu Segar di Boyolali dan Pasuruan, Imbas Industri Lebih Suka Impor Bubuk Susu?
- Rupiah, Trump, dan Proyeksinya
- B40 Bakal Diterapkan, Harga Kelapa Sawit Diperkirakan Naik pada 2025
- Antisipasi Prediksi Turunnya Produksi Beras di 2030
- Sebut Bandara Bali Utara Sudah Punya Kajian, Menteri PU: Tinggal Nanti Keputusan Pak Prabowo
- [POPULER MONEY] Indonesia-China Sepakati Proyek Pendanaan Makan Siang Gratis | Kereta Api yang Sudah Pakai Rangkaian New Generation
- Hashim: Pemerintahan Prabowo Siapkan Program 100 Gigawatt Energi Baru
- Analis: Langkah BNI Terbitkan Green Bonds Wujud Komitmen Ekonomi Hijau
- Apa Saja Kereta Ekonomi yang Sudah Pakai Rangkaian New Generation?
- Tarif Tol Solo-Jogja untuk Mobil Pribadi
- Cara Beli Tiket Kereta Api Libur Nataru 2024/2025 di Access by KAI
- Pertamina Hulu Rokan Genjot Efisiensi Produksi dengan Transformasi Digital
- Kecelakaan Beruntun di Km 92 Tol Purbaleunyi, Kemenhub Turunkan Tim
- Bitcoin Cetak Rekor Usai Kemenangan Donald Trump, Ini Kata OJK
- Cerita Menpan-RB, Banyak Dikomplain "Fresh Graduate" Saat Selesaikan Masalah Honorer
- Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Daftar 10 Pinjol dengan Penyaluran Kredit Terbesar
- Cara Cek Mutasi Rekening BCA via BCA Mobile
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Rupiah Melemah