Apa Itu Saham Syariah? Simak Pengertian dan Karakteristiknya
JAKARTA, - Saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dengan membeli saham sebuah perusahaan, maka seseorang secara instingtif menjadi pemilik perusahan tersebut, tergantung seberapa besar porsi kepemilikannya.
Di Indonesia sendiri, ada dua jenis saham yang bisa dipilih investor, yakni saham konvensional dan saham syariah.
Apa itu saham syariah?
Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Baca juga: Pendiri Tokopedia Gabung Timses AMIN
Dikutip dari laman Sikapiuangmu OJK, saham syariah pada dasarnya sama dengan saham konvesional. Perbedaannya adalah saham syariah mengharuskan perusahaan penerbit saham merupakan perusahaan-perusahaan yang memiliki prinsip syariah dan kegiatan operasionalnya tidak melanggar prinsip syariah.
Misalnya, perusahaan yang tidak melakukan riba (bunga), perusahaan yang produknya dijamin kehalalannya, perusahaan yang tidak melakukan praktik perjudian atau perdagangan yang dilarang.
Sementara dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Baca juga: Ada Konser Coldplay, Simak Jadwal Operasional MRT Jakarta
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Karakteristik saham syariah
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November.
Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut:
1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
- Kasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Baca juga: Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan di Pabrik Jawa Timur
2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus); atau
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus).
Indeks saham syariah di BEI
Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
Penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.
Salah satu tujuan dari indeks saham syariah adalah untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal.
Baca juga: Regulasi Penerapan MLFF Hampir Rampung, Tinggal Tunggu Diteken Jokowi
Pengembangan indeks saham syariah terus dilakukan oleh BEI melihat kepada kebutuhan dari pelaku industri pasar modal. Saat ini, terdapat 5 indeks saham syariah di pasar modal Indonesia. Berikut daftarnya:
Terkini Lainnya
- Kemenperin Pantau Langsung Sritex yang Tengah Kekurangan Bahan Baku
- Konsumen Bisa Cek Keaslian Bright Gas dengan Scan Barcode, Begini Caranya
- Daftar Emiten yang Bagi-Bagi Dividen Interim Jelang Akhir 2024
- CEO Indosat: Di Indonesia, Jumlah Akun Tiktok Lebih Banyak dari Rekening Bank
- PLN Gandeng Sembcorp-TGI Garap Proyek Hidrogen Hijau Terbesar di ASEAN
- Erick Thohir Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN, Ini Susunannya
- Peduli Kesehatan Mental, Bluebird Hadirkan "Well-Nest Ride"
- Gappri Khawatir Kenaikan Harga Jual Eceran SKT Berdampak ke Industri Hasil Tembakau
- Strategi DBS Indonesia Jaga Pertumbuhan Kredit Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat
- Bank Mandiri Mantapkan Komitmen Ekonomi Berkelanjutan pada COP 29 di Azerbaijan
- Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun, Wamenhub: Kado Natal dan Tahun Baru
- Bank Mandiri Taspen Luncurkan Program Usaha Toko Frozen Mantap
- DBS Indonesia Manfaatkan Momen Lonjakan Paylater untuk Dongkrak Kredit Konsumsi
- Ini Daftar Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen
- Tingkatkan Keamanan Data BUMN, Erick Thohir Gandeng Amazon Web Services
- CEO Nvidia Jensen Huang: Anda Tidak Akan Kehilangan Pekerjaan karena AI, tapi...
- Pernah Dirikan Tokopedia, Leontinus Alpha Edison Kini Gabung Timses AMIN
- Coca-Cola RI Tanggapi Seruan Boikot gara-gara Dituding Pro Israel
- Shopee 11.11 Big Sale Tingkatkan Pesanan Ekspor Brand dan UMKM Lokal hingga 4 Kali Lipat
- Diboikot Gara-gara Dituding Pro Israel, Coca-Cola Buka Suara
- Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan di Pabrik Jawa Timur