Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
- Perbedaan antara Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN) akan dibahas dalam artikel ini.
Dalam dunia investasi, ada beberapa istilah yang mungkin masih membingungkan bagi beberapa orang seperti SBN dan SUN.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Berharga Negara (SBN) adalah dokumen yang memiliki nilai uang, dengan fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.
SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, investasi ini dijamin oleh negara.
Perlu diketahui, SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bagaimana penjelasannya?
Baca juga: Apa Itu Surat Utang Negara? Ini Pengertian dan Jenisnya
Perbedaan SUN dan SBSN
Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya.
Sementara itu, SBSN, atau yang juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Kedua instrumen tersebut, baik SUN maupun SBSN dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal SBN 2024
Penawaran SUN dan SBSN
Pemerintah menerbitkan SUN dan SBSN yang ditawarkan secara ritel kepada warga negara Indonesia.
Ada berbagai macam jenis investasi SUN dan SBN berdasarkan karakteristik produknya, yang terbagi menjadi kategori konvensional dan syariah.
Di kategori konvensional ada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan kategori syariah meliputi Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel/CWLS Ritel).
Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
1. Obligasi Negara Ritel (ORI)
Obligasi Negara Ritel (ORI) memiliki nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik.
2. Saving Bond Ritel (SBR)
Savings Bond Ritel (SBR) mempunyai tingkat kupon mengambang dan tak bisa diperdagangkan.
Terkini Lainnya
- Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah...
- Mengapa dalam Ekonomi Modern Setiap Negara...
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru...
- Harga Bahan Pokok Rabu 24 April...
- Harga Bahan Pokok Sabtu 27 April...
- Harga Bahan Pokok Kamis 25 April...
- Mata Uang Polandia Bukan Euro meski...
- Harga Emas Terbaru 18 April 2024...
- Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta
- Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?
- Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya
- Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya
- Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani
- Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI
- Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya
- Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024
- Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian
- Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
- Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik
- SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024
- Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani
- Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan
- Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024
- Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik
- Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan
- Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"
- Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta