Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
- Perbedaan antara Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Surat Utang Negara (SUN) akan dibahas dalam artikel ini.
Dalam dunia investasi, ada beberapa istilah yang mungkin masih membingungkan bagi beberapa orang seperti SBN dan SUN.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Berharga Negara (SBN) adalah dokumen yang memiliki nilai uang, dengan fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.
SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, investasi ini dijamin oleh negara.
Perlu diketahui, SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bagaimana penjelasannya?
Baca juga: Apa Itu Surat Utang Negara? Ini Pengertian dan Jenisnya
Perbedaan SUN dan SBSN
Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya.
Sementara itu, SBSN, atau yang juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Kedua instrumen tersebut, baik SUN maupun SBSN dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal SBN 2024
Penawaran SUN dan SBSN
Pemerintah menerbitkan SUN dan SBSN yang ditawarkan secara ritel kepada warga negara Indonesia.
Ada berbagai macam jenis investasi SUN dan SBN berdasarkan karakteristik produknya, yang terbagi menjadi kategori konvensional dan syariah.
Di kategori konvensional ada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR), sedangkan kategori syariah meliputi Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel/CWLS Ritel).
Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
1. Obligasi Negara Ritel (ORI)
Obligasi Negara Ritel (ORI) memiliki nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik.
2. Saving Bond Ritel (SBR)
Savings Bond Ritel (SBR) mempunyai tingkat kupon mengambang dan tak bisa diperdagangkan.
Terkini Lainnya
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Rajawali Nusindo Jajaki Kerja Sama Perdagangan Pangan dan Nonpangan dengan Papua Nugini
- Prabowo Mau Kementerian BUMN Diubah Jadi Mirip Temasek Singapura
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024
- Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik
- Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan
- Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"
- Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta