Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024
![Daftar 100 pinjol resmi yang legal dan berizin di OJK pada Mei 2024.](https://asset.kompas.com/crops/59RlAdxq36gCOZ9qskb15yo4-Ek=/106x66:894x590/1200x800/data/photo/2023/09/20/650b15bd7ee3d.jpg)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada Rabu (8/5/2024) lalu. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," ujarnya dalam keterangan resmi.
Baca juga: Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL
Tak hanya itu, ia mengatakan, OJK juga melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata dia.
Aman mengatakan, tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca juga: Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar
Ia mengatakan, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
"OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Aman mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.
Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi
"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna," ucap dia.
Daftar pinjol legal dan berizin OJK Mei 2024
Setelah izin TaniFund dicabut, kini ada 100 pinjol resmi yang legal dan berizin di OJK pada Mei 2024. Berikut daftarnya:
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
Baca juga: Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024
16. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi
17. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia
18. Mekar, PT Mekar Investama Sampoerna
19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. Esta Kapital Fintek, PT Esta Kapital Fintek
21. Kreditpro, PT Tri Digi Fin
22. Fintag, PT Fintagra Homido Indonesia
23. Rupiah Cepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
24. Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia
25. Indodana, PT Artha Dana Teknologi
26. Julo, PT Julo Teknologi Finansial
Terkini Lainnya
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber...
- OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM...
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi...
- [POPULER MONEY] Menperin Kecewa Ada Perusahaan...
- Neraca Pembayaran Asuransi Defisit, Ini Sebabnya...
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai...
- Modus Permintaan Data Pribadi Makin Beragam....
- Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut...
- Sering Dihubungi Pihak yang Mengaku Customer Service? Waspada dan Lakukan 3 Hal Ini
- Jurus BRI Jaga NPL Kredit UMKM Tetap Rendah
- GoTo Luncurkan Aplikasi GoPay Financial untuk UMKM, Apa Manfatnya?
- Pemerintah Perhitungkan PPN 12 Persen dalam APBN Tahun Pertama Prabowo
- Kilas Balik Perjalanan 70 Tahun Agung Concern Group, Tetap Sukses Memasuki Generasi Ketiga
- Penyaluran "Paylater" BCA Tembus Rp 250 Miliar sampai Juni 2024
- 3 Cara Cetak Rekening Koran BCA, Bisa Online Praktis dan Mudah
- Implementasi Prinsip Keberlanjutan, Bank Mandiri Tambah Jumlah SPKLU di Kantor Pusat
- Sampoerna Terapkan Kolaborasi Multi-Helix untuk Bantu UMKM Ekspor
- Daftar Stasiun Perhentian KA Blambangan Ekspres dan Jadwal Terbarunya
- Airlangga Sebut Jakarta, Kaltim, dan Kalimantan Utara Sudah Keluar dari "Middle Income Trap"
- Kedubes Thailand Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Ini Posisi, Syarat, dan Gajinya
- Lewat Platform Marketplace, LPEI Siap Dukung UKM Binaan BRI Tembus Pasar Ekspor
- Apa Itu Rekening Koran: Fungsi, Contoh, dan Cara Cetaknya di Bank
- Capaian Sertifikasi ISPO Sawit di RI Masih Rendah, padahal Banyak Manfaatnya
- Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar
- Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024
- Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH
- Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL
- Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan