pattonfanatic.com

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Daftar 100 pinjol resmi yang legal dan berizin di OJK pada Mei 2024.
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada Rabu (8/5/2024) lalu. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca juga: Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Tak hanya itu, ia mengatakan, OJK juga melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," kata dia.

Aman mengatakan, tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Ia mengatakan, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

"OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Aman mengatakan, dengan dicabutnya izin usaha, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Baca juga: KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna," ucap dia.

Daftar pinjol legal dan berizin OJK Mei 2024

Setelah izin TaniFund dicabut, kini ada 100 pinjol resmi yang legal dan berizin di OJK pada Mei 2024. Berikut daftarnya:

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah

15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif

Baca juga: Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

16. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia

18. Mekar, PT Mekar Investama Sampoerna

19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia

20. Esta Kapital Fintek, PT Esta Kapital Fintek

21. Kreditpro, PT Tri Digi Fin

22. Fintag, PT Fintagra Homido Indonesia

23. Rupiah Cepat, PT Kredit Utama Fintech Indonesia

24. Crowdo, PT Mediator Komunitas Indonesia

25. Indodana, PT Artha Dana Teknologi

26. Julo, PT Julo Teknologi Finansial

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat