pattonfanatic.com

Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Ilustrasi UMKM kuliner.
Lihat Foto

JAKARTA, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026 mendatang.

Sementara itu, kewajiban sertifikat halal tetap berlaku bagi usaha berskala besar hingga 17 Oktober 2024 mendatang. Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) untuk mengatur perubahan tersebut.

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. Sedangkan yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024) dikutip dari Nasional .

Baca juga: Aprindo Sebut Kebijakan Wajib Sertifikat Halal UMKM Berpotensi Ditunda

Airlangga menyebutkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga berlaku untuk produk obat tradisional, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang guna rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

Dengan demikian, sertifikasi tidak hanya berada di lingkup makanan dan minuman semata.

"Oleh karena itu, tadi Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024, tapi 2026," ujarnya.

Baca juga: Perlukah Produk Telur, Bawang, dan Sayur Segar Punya Sertifikat Halal?

Kendala penerapan sertifikat halal bagi UMKM

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM ditunda lantaran targetnya tidak mungkin terkejar hingga Oktober.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia.

Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi.

Baca juga: Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten bilang, jika dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, BPJPH perlu mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari, jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari.

"Kalau lihat data di BPJPH hari ini rata-rata cuma 2.678 sertifikat, jadi tidak mungkin. Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026, karena kan waktu tinggal 150 hari," kata Teten.

Menurut Teten, UMKM akan terjerat hukum lantaran produknya belum tersertifikasi, jika kebijakan tetap dilaksanakan tahun ini.

Penundaan ini, kata dia, juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha rakyat tersebut.

"Untuk melindungi UMKM supaya tidak menjadi sasaran penegakan hukum, kalau pemerintah tetap menetapkan ya mereka akan punya masalah hukum. Karena itu atas nama kepentingan UMKM keadilan ya diperpanjang," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat