Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif

- Pajak subjektif adalah jenis pajak yang mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi dari wajib pajak dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Dalam kata lain, pajak ini memperhitungkan kemampuan finansial dari individu atau entitas yang dikenai pajak.
Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh, di mana tarif pajak bisa bervariasi berdasarkan tingkat pendapatan seseorang.
Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Pajak ini sering dianggap lebih adil karena memperhitungkan kemampuan membayar dari masing-masing wajib pajak.
Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
Beda pajak subjektif dan objektif
Mengutip buku "Pajak dan Strategi Bisnis" yang ditulis Rimsky Judisseno, jika pada pajak subjektif kewajiban untuk membayar pajak harus mempertimbangkan kondidi subjek wajib pajak, maka pajak objektif pengenaannya berdasarkan masalah objeknya.
Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak subjektif dan pajak objektif adalah dua jenis pajak yang berbeda dalam cara penetapan dan penilaian beban pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
Pajak subjektif
- Definisi: Pajak yang mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi dari wajib pajak.
- Penentuan Besaran Pajak: Ditetapkan berdasarkan kemampuan finansial atau keadaan pribadi wajib pajak, seperti jumlah penghasilan, tanggungan keluarga, dan keadaan finansial lainnya.
- Contoh: Pajak penghasilan, di mana tarif pajak bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan wajib pajak.
- Keadilan: Dianggap lebih adil karena memperhitungkan kemampuan membayar dari masing-masing wajib pajak.
Pajak Objektif
- Definisi: Pajak yang dikenakan tanpa memperhitungkan kondisi pribadi dan ekonomi wajib pajak, melainkan berdasarkan objek atau barang yang dikenakan pajak.
- Penentuan Besaran Pajak: Ditetapkan berdasarkan nilai atau karakteristik objek pajak, tanpa memperhitungkan keadaan pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan, pajak properti, di mana tarif pajak ditentukan berdasarkan nilai barang atau properti tersebut.
- Keadilan: Tidak mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, sehingga bisa dianggap kurang adil bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Baca juga: 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota
Contoh pajak subjektif dan objektif
- Pajak Subjektif: Seorang individu dengan pendapatan tinggi akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan individu dengan pendapatan rendah, karena sistem pajak ini mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing individu.
- Pajak Objektif: Setiap orang yang membeli barang dengan nilai tertentu akan dikenakan PPN dengan tarif yang sama, terlepas dari penghasilan atau kondisi ekonominya.
Pajak subjektif adalah lebih fokus pada keadaan pribadi dan kemampuan membayar dari wajib pajak, sementara pajak objektif lebih fokus pada objek yang dikenakan pajak tanpa memperhitungkan kondisi pribadi wajib pajak.

Baca juga: Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya
Terkini Lainnya
- Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB
- Pemerintah Impor 117.000 Ton Daging Sapi dan Daging Kerbau Jelang Lebaran
- IHSG Ditutup Naik 113 Poin, Rupiah Menguat Tipis
- Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditarget Selesai Sebelum Bulan Puasa
- Ekonom Yakin Coretax Bisa Jadi Andalan, tapi Bukan untuk Tahun Ini
- KRL Impor dari China Ditargetkan Bisa Beroperasi pada Semester II 2025
- Lippo Karawaci LPKR Catat Prapenjualan Rp 6,01 Triliun Pada 2024
- Inflasi RI Terendah Dibanding Negara ASEAN dan G20, Sri Mulyani: Banyak yang Iri...
- BNI Dorong Penguatan Sistem Transaksi yang Inklusif, Ini Salah Satu Caranya
- Dampak Efisiensi Anggaran, Menkop Budi Arie Sebut 1.235 Penyuluh Koperasi Akan Diputus Kerja
- Adu Laba Bank BUMN Sepanjang 2024, Siapa Paling Besar?
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Mandiri Investment Forum 2025 Hadirkan 700 Investor Asing
- Kenapa Tiket Kereta Lebaran 2025 Cepat Habis?
- Gandeng MUI, BPKH Berupaya Optimalkan Pengelolaan Keuangan Haji
- Efisiensi APBN ala Vietnam, Pangkas Jumlah Kementerian dari 30 Jadi 22
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 7 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 7 Juni 2024 di Pegadaian
- Diminta Turunkan Target Utang Pemerintahan Prabowo, Ini Jawaban Sri Mulyani