Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
![Pajak subjektif adalah jenis pajak yang mempertimbangkan kondisi wajib pajak, salah satu jenis pajak yang termasuk pajak subjektif adalah PPh. Disebutkan pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.](https://asset.kompas.com/crops/tHmy8BbC-ELuPuC31pqZVisf4tI=/176x129:1456x983/1200x800/data/photo/2024/06/07/66627421126ed.jpeg)
- Pajak subjektif adalah jenis pajak yang mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi dari wajib pajak dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Dalam kata lain, pajak ini memperhitungkan kemampuan finansial dari individu atau entitas yang dikenai pajak.
Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh, di mana tarif pajak bisa bervariasi berdasarkan tingkat pendapatan seseorang.
Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Pajak ini sering dianggap lebih adil karena memperhitungkan kemampuan membayar dari masing-masing wajib pajak.
Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
Beda pajak subjektif dan objektif
Mengutip buku "Pajak dan Strategi Bisnis" yang ditulis Rimsky Judisseno, jika pada pajak subjektif kewajiban untuk membayar pajak harus mempertimbangkan kondidi subjek wajib pajak, maka pajak objektif pengenaannya berdasarkan masalah objeknya.
Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak subjektif dan pajak objektif adalah dua jenis pajak yang berbeda dalam cara penetapan dan penilaian beban pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
Pajak subjektif
- Definisi: Pajak yang mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi dari wajib pajak.
- Penentuan Besaran Pajak: Ditetapkan berdasarkan kemampuan finansial atau keadaan pribadi wajib pajak, seperti jumlah penghasilan, tanggungan keluarga, dan keadaan finansial lainnya.
- Contoh: Pajak penghasilan, di mana tarif pajak bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan wajib pajak.
- Keadilan: Dianggap lebih adil karena memperhitungkan kemampuan membayar dari masing-masing wajib pajak.
Pajak Objektif
- Definisi: Pajak yang dikenakan tanpa memperhitungkan kondisi pribadi dan ekonomi wajib pajak, melainkan berdasarkan objek atau barang yang dikenakan pajak.
- Penentuan Besaran Pajak: Ditetapkan berdasarkan nilai atau karakteristik objek pajak, tanpa memperhitungkan keadaan pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan, pajak properti, di mana tarif pajak ditentukan berdasarkan nilai barang atau properti tersebut.
- Keadilan: Tidak mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, sehingga bisa dianggap kurang adil bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Baca juga: 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota
Contoh pajak subjektif dan objektif
- Pajak Subjektif: Seorang individu dengan pendapatan tinggi akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan individu dengan pendapatan rendah, karena sistem pajak ini mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing individu.
- Pajak Objektif: Setiap orang yang membeli barang dengan nilai tertentu akan dikenakan PPN dengan tarif yang sama, terlepas dari penghasilan atau kondisi ekonominya.
Pajak subjektif adalah lebih fokus pada keadaan pribadi dan kemampuan membayar dari wajib pajak, sementara pajak objektif lebih fokus pada objek yang dikenakan pajak tanpa memperhitungkan kondisi pribadi wajib pajak.
![Pajak subjektif adalah berbeda dengan pajak objektif. Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan metode pemungutannya.](https://asset.kompas.com/crops/BnTxfH7YYtw1AdGAX_8UvroioF8=/46x255:1396x1155/750x500/data/photo/2024/06/07/666274dc9bef3.jpeg)
Baca juga: Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya
Terkini Lainnya
- Terus Bertambah, Kini NIK Bisa Digunakan...
- Penjualan Mobil Lesu, Pengusaha Minta "Vitamin"...
- GocekPajak.id Gelar Workshop, Bantu Pengusaha Optimalkan...
- Mengurai Polemik "Family Office" Bebas Pajak
- Insentif Pajak Orang Superkaya di "Family...
- Neraca Perdagangan Sektor Perikanan Capai 2,49...
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh...
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online...
- Lindungi Industri Dalam Negeri, Prabowo-Gibran Didorong Batasi Impor
- TRON dan KITB Kerja Sama Sistem Pengelolaan Kawasan Industri
- Diuji Coba Bulan Depan, Kereta Otonom ART Telah Tiba di IKN
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 7 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 7 Juni 2024 di Pegadaian
- Diminta Turunkan Target Utang Pemerintahan Prabowo, Ini Jawaban Sri Mulyani