Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
- Pajak subjektif adalah jenis pajak yang mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi dari wajib pajak dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayar.
Dalam kata lain, pajak ini memperhitungkan kemampuan finansial dari individu atau entitas yang dikenai pajak.
Salah satu jenis pajak yang termasuk pajak subjektif adalah pajak penghasilan atau PPh, di mana tarif pajak bisa bervariasi berdasarkan tingkat pendapatan seseorang.
Semakin tinggi pendapatan seseorang, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Pajak ini sering dianggap lebih adil karena memperhitungkan kemampuan membayar dari masing-masing wajib pajak.
Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
Beda pajak subjektif dan objektif
Mengutip buku "Pajak dan Strategi Bisnis" yang ditulis Rimsky Judisseno, jika pada pajak subjektif kewajiban untuk membayar pajak harus mempertimbangkan kondidi subjek wajib pajak, maka pajak objektif pengenaannya berdasarkan masalah objeknya.
Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya.
Pajak subjektif dan pajak objektif adalah dua jenis pajak yang berbeda dalam cara penetapan dan penilaian beban pajak yang dikenakan kepada wajib pajak. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
Pajak subjektif
- Definisi: Pajak yang mempertimbangkan kondisi pribadi dan ekonomi dari wajib pajak.
- Penentuan Besaran Pajak: Ditetapkan berdasarkan kemampuan finansial atau keadaan pribadi wajib pajak, seperti jumlah penghasilan, tanggungan keluarga, dan keadaan finansial lainnya.
- Contoh: Pajak penghasilan, di mana tarif pajak bisa meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan wajib pajak.
- Keadilan: Dianggap lebih adil karena memperhitungkan kemampuan membayar dari masing-masing wajib pajak.
Pajak Objektif
- Definisi: Pajak yang dikenakan tanpa memperhitungkan kondisi pribadi dan ekonomi wajib pajak, melainkan berdasarkan objek atau barang yang dikenakan pajak.
- Penentuan Besaran Pajak: Ditetapkan berdasarkan nilai atau karakteristik objek pajak, tanpa memperhitungkan keadaan pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan, pajak properti, di mana tarif pajak ditentukan berdasarkan nilai barang atau properti tersebut.
- Keadilan: Tidak mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, sehingga bisa dianggap kurang adil bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Baca juga: 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota
Contoh pajak subjektif dan objektif
- Pajak Subjektif: Seorang individu dengan pendapatan tinggi akan dikenakan pajak penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan individu dengan pendapatan rendah, karena sistem pajak ini mempertimbangkan kemampuan finansial masing-masing individu.
- Pajak Objektif: Setiap orang yang membeli barang dengan nilai tertentu akan dikenakan PPN dengan tarif yang sama, terlepas dari penghasilan atau kondisi ekonominya.
Pajak subjektif adalah lebih fokus pada keadaan pribadi dan kemampuan membayar dari wajib pajak, sementara pajak objektif lebih fokus pada objek yang dikenakan pajak tanpa memperhitungkan kondisi pribadi wajib pajak.
Baca juga: Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya
Terkini Lainnya
- Daftar Kereta Tarif Go Show dari Jakarta, Harga Tiket, dan Rutenya
- Menhub Jawab Polemik Harga Avtur RI yang Dituding Termahal se-ASEAN
- Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik dan Akan Rilis Varian Baru BBM Rendah Sulfur
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Bahlil Jawab Bos AirAsia yang Tuding Harga Avtur RI Termahal se-ASEAN
- Ekonom: Pemerintahan Jokowi Wariskan Banyak Permasalahan Fiskal ke Prabowo-Gibran
- IHSG Awal Sesi Menguat Tembus Level 7.800, Rupiah Melaju
- Cara Transfer BNI ke DANA via BNI Mobile dan ATM
- Penjualan Kertas Karton Dupleks Menurun, KADI Lakukan Penyelidikan Dugaan "Dumping"
- Harga Bahan Pokok Jumat 13 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng
- Kemenaker Apresiasi Upaya Advance Digitals Tingkatkan Kualitas SDM di Era Digital
- IHSG Diprediksi Melanjutkan Penguatan, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- Investor Borong Saham Perusahaan Teknologi, Wall Street Menghijau
- Kembangkan Ekosistem Digital dan Keuangan, IFG Gandeng Telkomsel
- Jadi "Official Airline" MotoGP Mandalika 2024, Garuda Indonesia Siapkan 8.000 Kursi Penerbangan
- Bahlil Jawab Bos AirAsia yang Tuding Harga Avtur RI Termahal se-ASEAN
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 7 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 7 Juni 2024 di Pegadaian
- Diminta Turunkan Target Utang Pemerintahan Prabowo, Ini Jawaban Sri Mulyani