Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya
![Surat Ketetapan Pajak Daerah juga dikenal dengan SKPD pajak.](https://asset.kompas.com/crops/f-Vyd8LUZeW1Z4OsH7WwZeWwZes=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2024/01/30/65b8f63040a4b.jpg)
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Surat Ketetapan Pajak Daerah digunakan dalam sistem perpajakan daerah untuk memberikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, dasar perhitungannya, dan jangka waktu pembayarannya.
Mengutip UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
Baca juga: Pajak Negara dan Pajak Daerah adalah Pajak yang Dibedakan atas Apa?
Jenis Surat Ketetapan Pajak Daerah
Ada beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak Daerah, berikut di antaranya:
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumtah pajak yang telah ditetapkan.
3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
4. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?
Pajak yang diatur SKPD
Jenis pajak yang dicakup:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ketentuan SKPD pajak
Fungsi dan tujuan SKPD:
- Menetapkan jumlah pajak terutang berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
- Menyampaikan informasi resmi kepada wajib pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayar.
- Memastikan bahwa proses penagihan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Komponen SKPD:
Terkini Lainnya
- Terus Bertambah, Kini NIK Bisa Digunakan...
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari...
- GocekPajak.id Gelar Workshop, Bantu Pengusaha Optimalkan...
- Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Asosiasi Proyeksi...
- 7 Jenis Uang Giral yang Umum...
- Cek Termasuk Jenis Uang Apa?
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga...
- Manfaatkan Layanan Indibiz by Telkom, UKM...
- Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo
- Australia Lirik Inovasi "SPBU" Hidrogen Milik PLN Indonesia Power
- Pengamat Minta Kajian Ulang dalam Penerapan Impor Beras
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
- Penjualan Mobil Lesu, Pengusaha Minta "Vitamin" ke Pemerintah
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
- BTN Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada Semester I 2024
- Menkominfo Ogah Berspekulasi soal Inisial T Pengendali Judi "Online"
- PNRI Gandeng Datasonic Malaysia untuk Penyediaan "Smart Card" Senilai Rp 100 Miliar
- ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang 10 Persen dari Ajang "Road Racing Championship 2024"
- Bedah Fitur Andalan Aplikasi GoPay Merchant
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat di Bawah Target, Frekuensi Perjalanan Ditambah
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
- Resmikan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia, Menko Airlangga: Inisiatif HM Sampoerna, Kadin, dan JETRO Sejalan dengan Misi Pemerintah
- TikTok Bisa Pesan Makanan, GoTo: Kami Akan Banyak Kolaborasi
- Listrik Sumsel, Palembang-Bengkulu Padam, PLN: Pemulihan Secara Bertahap
- Saran Luhut ke Prabowo: Cari Anak Muda dan Kurangi Ego-ego Partai
- Daftar 20 Bank yang Paling Memenuhi Kebutuhan Nasabah
- Sejarah Baru Nikel RI Masuk Bursa Dunia , Luhut: Australia Marah, Kita Kini Bisa Tentukan Harga
- "Oversubscribe" 3 Kali, Pemesanan Sukuk Berkelanjutan BSI Tembus Rp 9 Triliun