pattonfanatic.com

Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya

Surat Ketetapan Pajak Daerah juga dikenal dengan SKPD pajak.
Lihat Foto

- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Surat Ketetapan Pajak Daerah digunakan dalam sistem perpajakan daerah untuk memberikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, dasar perhitungannya, dan jangka waktu pembayarannya.

Mengutip UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.

Baca juga: Pajak Negara dan Pajak Daerah adalah Pajak yang Dibedakan atas Apa?

Jenis Surat Ketetapan Pajak Daerah

Ada beberapa jenis Surat Ketetapan Pajak Daerah, berikut di antaranya:

1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

2. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumtah pajak yang telah ditetapkan.

3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar

Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

4. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil

Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Pajak yang diatur SKPD

Jenis pajak yang dicakup:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Ketentuan SKPD pajak

Fungsi dan tujuan SKPD:

  • Menetapkan jumlah pajak terutang berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
  • Menyampaikan informasi resmi kepada wajib pajak mengenai besarnya pajak yang harus dibayar.
  • Memastikan bahwa proses penagihan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Komponen SKPD:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat