Muhamadiyah Tarik Dana dari BSI, OJK: Hal Biasa, Bank Masih Likuid
![Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).](https://asset.kompas.com/crops/4YYERWTbTkFtu198uOAtV1AUqTQ=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/02/20/65d4797b312d3.jpg)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penarikan dana Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, orang yang menyimpan dan menarik uang adalah sebuah fenomena yang biasa dalam perbankan. Untuk itu, ia mengingatkan bank-bank yang mengalami hal tersebut untuk memastikan kecukupan dana.
"Sejauh ini BSI masih sangat likuid dan tidak ada isu yang dikhawatirkan dengan penarikan dana ini," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).
Baca juga: BSI Buka Layanan Weekend Banking di 604 Kantor Cabang Selama Juni 2024
Ia menambahkan, terkait dengan masalah hubungan antara BSI dengan nasabah yang merupakan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) merupakan hal yang berada di luar OJK.
"DI luar konteks kami. Saya rasa itu adalah tugas manajemen, tugas pemegang saham pengendali untuk profiling dan melakukan komunikasi yang baik dan intens. Ini hal yang biasa dilakukan bank dengan nasabahnya," terang dia.
Seiring dengan itu, OJK juga mendorong peningkatan komunikasi antara dua pihak tersebut untuk membahas permasalahan yang terjadi.
Dian mengingatkan, porsi bank syariah di ekonomi Indonesia masih belum terlalu besar, atau berada di kisaran 7-8 persen. Hal tersebut tentu memerlukan kerja sama antara perbanakn dan nasabah.
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan, baik pemerintah, OJK, dan perbankan ingin melihat adanya akselerasi pertumbuhan perbankan syariah.
"Itu ada sebabnya ada ketentuan OJK terhadap ini terkait keterangan spin off," ujar dia.
Menurut Dian, langkah spin off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) dan konsolidasi menjadi hal yang penting dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal tersebut lantaran, OJK ingin menciptakan persaingan yang lebih baik antara bank konvensional dan bank syariah.
"Kita ingin melihat ada dua atau tiga lagi bank syariah yang ukurannya cukup besar, atau paling tidak comperable dengan BSI," ujar dia.
Dengan kata lain, ia ingin melihat tidak hanya satu bank syariah yang dominan. Pasalnya, hal itu dapat menimbulkan gangguan pada persaingan bisnis.
"Ada faktor negatifnya kalau sendirian seperti ini, karena kalau apapun yang terjadi, seperti yang terjadi pada BSI saat ini menjadi bahan sorotan utama padahal bank syariah tidak hanya BSI tetapi banyak bank syariah lain," tandas dia.
Sebelumnya, dilansir dari surat yang diterima , Muhammadiyah diketahui memutuskan untuk mengalihkan dana mereka dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank, seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank-bank Syariah Daerah, dan bank syariah lain yang selama ini menjalin kerja sama.
Dari surat tersebut dijelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Pimpinan Pusat Muhammadiyan dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan AUM tanggal 26 Mei 2024 di Yogyakarta.
Terkini Lainnya
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai...
- Simak Daftar Baru 98 Pinjol Legal...
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas,...
- Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen...
- Neraca Pembayaran Asuransi Defisit, Ini Sebabnya...
- Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk...
- OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR...
- TRON dan KITB Kerja Sama Sistem Pengelolaan Kawasan Industri
- Diuji Coba Bulan Depan, Kereta Otonom ART Telah Tiba di IKN
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Target Layani 10.000 Jemaah Haji RI Tahun Depan, Anak Usaha BPKH Investasi Pengelolaan Hotel di Arab Saudi
- DPR Minta KPPU Awasi Layanan Starlink di Indonesia
- Tingkatkan Produktivitas, BCA Revitalisasi Kebun Kopi Cikoneng
- Cegah Korupsi, SPDC Kantongi Sertifikat Antisuap
- SBR013 Resmi Meluncur, Simak Keuntungannya