Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?
![Persamaan dasar akuntansi adalah perhitungan yang nantinya bisa memproyeksikan kekayaan, utang, serta modal yang dimiliki perusahaan tersebut.](https://asset.kompas.com/crops/y6gqH-9WSP3ERHSALdnvpqdHp_0=/0x0:1280x853/1200x800/data/photo/2023/10/15/652c0cfe21770.jpg)
JAKARTA, - Persamaan akuntansi dapat digunakan sebagai media untuk menganalisis dan mencatat transaksi yang terjadi dalam perusahaan.
Persamaan dasar akuntansi juga diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang perubahan posisi keuangan perusahaan akibat terjadinya transaksi.
Persamaan dasar akuntansi memungkinkan perusahaan untuk memantau dan mengelola aset, kewajiban, dan ekuitas mereka dengan benar. Lalu, apa yang dimaksud dengan persamaan dasar akuntansi?
Baca juga: Cara Mudah Isi Saldo e-mOney Mandiri di Aplikasi Shopee
Pengertian persamaan dasar akuntansi
Dilansir dari Gramedia.com, persamaan dasar akuntansi adalah perhitungan yang nantinya bisa memproyeksikan kekayaan, utang, serta modal yang dimiliki perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, prinsip umum akuntansi adalah adanya keseimbangan (balance) antara sisi pemasukan dengan pengeluaran. Dengan kata lain, adanya keseimbangan antara harta/liabilitas yang dimiliki oleh perusahaan dengan kewajiban.
Adanya keseimbangan angka antara kedua bagian tersebut tentu saja harus dianalisis lebih dalam dengan persamaan dasar akuntansi. Nantinya persamaan dasar akuntansi digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan mengelola keuangan perusahaan.
Baca juga: Cara Bayar dan Cek Tagihan PGN lewat Aplikasi DANA
Dikutip dari e-modul ekonomi yang diterbitkan Kemdikbud, persamaan dasar akuntansi adalah suatu persamaan yang menunjukkan jumlah harta kekayaan suatu perusahaan yang selalu sama dengan penjumlahan dari uutang dan modal perusahaan tersebut.
Kegunaan persamaan dasar akuntansi adalah untuk menggambarkan bahwa sebuah transaksi itu mempunyai pengaruh sedikitnya dua golongan rekening atau untuk mengetahui perubahan unsur atau posisi keuangan perusahaan. Yakni untuk mengetahui perubahan posisi harta (aset), utang (liabilitas/kewajiban) dan modal (ekuitas) perusahaan.
Prinsip persamaan dasar akuntansi secara matematis menghubungkan antara harta perusahaan dengan utang serta modal. Bagian harta atau aset perusahaan termasuk dalam bagian aktiva, sedangkan hutang dan modal masuk dalam bagian pasiva.
![Persamaan dasar akuntansi adalah perhitungan yang nantinya bisa memproyeksikan kekayaan, utang, serta modal yang dimiliki perusahaan tersebut.](https://asset.kompas.com/crops/iOMNOyvFm9UjSLJRgyxy1WUyB00=/114x0:1245x754/750x500/data/photo/2023/10/15/652c0d1993806.jpg)
Unsur-unsur persamaan dasar akuntansi
Standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia saat ini telah mengacu kepada International Financial Accounting Standard (IFRS).
Oleh karena itu, penggunaan istilah-istilah akuntansi harus merujuk kepada IFRS, misalnya unsur-unsur persamaan akuntansi. Unsur-unsur dalam persamaan dasar akuntansi antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Cerita Komika Soleh Solihun Dikejar Petugas Pajak, meski Akun YouTube Nihil Pemasukan
1. Harta (aset/aktiva)
Aset adalah daftar kekayaan yang dimiliki suatu perusahaan. Aset atau aktiva merupakan kumpulan sumber daya yang dimiliki perusahaan yang akan digunakan untuk memperoleh penghasilan untuk tahun yang bersangkutan maupun tahun-tahun berikutnya.
Aset dapat berupa uang tunai, piutang, inventaris, tanah, bangunan, peralatan, dan sebagainya.
2. Utang (liabilitas/kewajiban)
Utang adalah kewajiban perusahaan untuk membayar kepada pihak lain sejumlah uang/barang/jasa di masa mendatang akibat transaksi di masa lalu. Kewajiban atau utang ini dapat berupa utang usaha, utang bank, atau pembayaran tertunda kepada pihak lain.
3. Modal (ekuitas)
Modal adalah bukti penyertaan dan kepemilikan dari pihak-pihak yang telah menanamkan uangnya di dalam perusahaan.
Terkini Lainnya
- Lampu Kuning Utang Pemerintah yang Kian...
- PNM Gandeng BRI Danareksa Sekuritas Persiapkan...
- Jokowi Wariskan "Tumpukan" Utang ke Prabowo,...
- IHSG Hari Ini 24 Juli 2024...
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari...
- Lima Orang Kaya RI Ini Jadi...
- Pemerintah Perhitungkan PPN 12 Persen dalam...
- Bank Sinarmas Kembali Ditunjuk jadi Bank...
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
- Penjualan Mobil Lesu, Pengusaha Minta "Vitamin" ke Pemerintah
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
- BTN Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada Semester I 2024
- Menkominfo Ogah Berspekulasi soal Inisial T Pengendali Judi "Online"
- PNRI Gandeng Datasonic Malaysia untuk Penyediaan "Smart Card" Senilai Rp 100 Miliar
- ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang 10 Persen dari Ajang "Road Racing Championship 2024"
- Bedah Fitur Andalan Aplikasi GoPay Merchant
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat di Bawah Target, Frekuensi Perjalanan Ditambah
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
- Resmikan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia, Menko Airlangga: Inisiatif HM Sampoerna, Kadin, dan JETRO Sejalan dengan Misi Pemerintah
- TikTok Bisa Pesan Makanan, GoTo: Kami Akan Banyak Kolaborasi
- Pakai E-Meterai Jadi Lebih Mudah Memanfaatkan Materai.ID
- OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR Sepanjang 2024, Ini Daftarnya
- Jawab Gugatan "Citizen Lawsuit", OJK Perkuat Pelindungan Hukum Pengguna Pinjol
- Gaji Pekerja Ditargetkan Minimal Rp 10 Juta Per Bulan agar RI Jadi Negara Maju, Kemenaker: Insya Allah Bisa
- Cara Mudah Isi Saldo e-mOney Mandiri di Aplikasi Shopee
- Cara Bayar dan Cek Tagihan PGN lewat Aplikasi DANA
- Kontradiksi Janji Swasembada Jokowi dan Kebijakan Impor Beras
- Jokowi Mau Lobi China soal Kereta Cepat Lanjut sampai Surabaya