4 Tips Memilih KPR yang Aman
![Tips mengambil rumah dengan kredit pemilikan rumah (KPR). KPR rumah. Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil KPR rumah.](https://asset.kompas.com/crops/TptX9uUhnMZgsLStwSGVqT3Kue0=/0x0:779x520/1200x800/data/photo/2023/09/25/65115a1678ed2.jpg)
- Sebelum memutuskan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Anda dapat mempertimbangkan sejumlah hal agar tidak menemui masalah di kemudian hari.
Seperti diketahui, saat ini banyak sekali developer atau pengembang properti yang memberikan beragam penawaran menarik.
Untuk itu, calon pembeli rumah dengan pembayaran KPR haruslah berhati-hati agar tidak tertipu oleh developer bodong.
Baca juga: Apa Itu KPR? Ini Pengertian dan Jenisnya
Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setidaknya ada tiga ciri mengenali developer rumah atau pengembang investasi bodong sebagai berikut:
- Ada perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan customer service
- Menjual rumah dengan harga jauh di bawah pasaran
- Kredibilitas dan perizinan yang meragukan.
Lantas, apa saja tips yang harus diperhatikan sebelum memutuskan mengambil KPR?
Baca juga: Mau Ambil KPR? Perhatikan Ini...
Tips memilih KPR yang aman
1. Waspada tawaran bunga rendah
Meskipun suku bunga yang rendah menggiurkan, Anda harus waspada terhadap penawaran KPR murah berbunga rendah.
Calon pembeli wajib memahami skema bunga KPR dan hitung secara keseluruhan bung ayang ditawarkan, untuk mengetahui promo bunga benar-benar terjangkau atau lebih tinggi.
Apabila memang ada promo bunga KPR rendah untuk periode waktu tertentu, segera manfaatkan fasilitas tersebut untuk mengatur kembali kondisi keuangan.
Untuk memastikan terkait bunga KPR yang ditawarkan, dapat melakukan pengecekan melalui laman OJK di menu Suku Bunga Dasar Kredit.
Baca juga: Daftar Link Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST011
2. Kemampuan finansial
Pastikan cicilan KPR akan tetap sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.
Anda harus benar-benar menghitung setiap alokasi kebutuhan dari penghasilan yang disarankan, yakni 10 persen untuk dana sosial, 20 persen untuk investasi atau tabungan, 30 persen untuk cicilan atau hutang, serta 40 persen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sehingga, usahakan agar cicilan yang dimiliki termasuk cicilan KPR tidak lebih dari 30 persen dari total penghasilan.
Hal ini diperlukan sebagai mitigasi risiko terhadap perubahan suku bunga yang mungkin terjadi, yang akan berdampak pada kenaikan biaya cicilan per bulannya sehingga tak memberatkan kondisi keuangan.
Baca juga: 5 Tips Memilih Investasi yang Aman, Apa Saja?
3. Kredibilitas developer atau pengembang properti
Calon pembeli wajib memeriksa kredibilitas dan reputasi developer atau pengembang yang akan dipilih.
Hal ini bisa dilakukan dengan melihat rekam jejak atau track record pengembang tersebut dalam membangun properti sebelumnya, proyek yang berhasil dibangun, dan pengalaman developer tersebut berkecimpun dalam dunia properti.
Anda bisa melakukan pengecekan developer perumahan yang sudah terdaftar pemerintah melalui laman Sistem Registrasi Pengembang atau SIRENG dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), #.
Baca juga: Mengenal Apa Itu SBN, Jenis, dan Keuntungannya
4. Legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Anda wajib menanyakan terkait legalitas rumah yang ingin dibeli seperti SHM dan IMB. Jika ternyata belum ada SHM dan IMB, sebaiknya tunda keinginan untuk membeli rumah tersebut.
Inilah beberapa tips yang bisa diperhatikan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR rumah.
Pastikan Anda tidak bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti, tapi ikutilah aturan prosedur sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian dan Keuntungannya
Baca juga: Apa Itu Rekening Giro? Ini Pengertian dan Keuntungannya
Terkini Lainnya
- Emas Jadi Pilihan Investasi Aman dan...
- Selain soal Cuan dan Risiko, Investor...
- Tips Menjawab Pertanyaan tentang Menangani Masalah...
- Adira Finance Sebut Asuransi Wajib Kendaraan...
- Insiden Helikopter Jatuh Karena Tali Layangan,...
- Dukung Transformasi Digital Industri, DTI-CX 2024...
- Profil Sudaryono, Anak Petani yang Kini...
- Thomas Djiwandono Jadi Wakil "Kedua" Sri...
- Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024? Cek Daftarnya di Sini
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, HM Sampoerna dan Kadin Indonesia Gelar “Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia”
- AAUI Sebut Program Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Tidak Cari Keuntungan
- Cara Kirim Motor Lewat Kereta Api dan Syaratnya
- Terus Bertambah, Uang Beredar RI Tembus Rp 9.000 Triliun
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi Peminat…
- Kemenperin Amankan 25.257 Unit Speaker Aktif Non-SNI
- Menang Banyak Pakai PLN Mobile, Transaksi Mudah dan Berhadiah
- InJourney Bantu Siswa Sekolah Tingkatkan Literasi
- IHSG Ditutup Menguat, Rupiah Melemah
- OJK: Hingga Juni 2024, Ada 34 Reksa Dana Berbasis ESG Senilai Rp 8,21 Triliun
- Luhut Targetkan "Family Office" Terbentuk Sebelum Oktober 2024
- Soal Gaji PNS Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Tunggu Tanggal 16 Agustus...
- Pulang dari Timur Tengah, Luhut Lapor Jokowi dan Prabowo soal "Family Office"
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi Peminat…
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat Whoosh Kini 21.312 Orang Per Hari
- Bagaimana Proyeksi IHSG di Awal Pekan? Ini Rekomendasi Sahamnya
- Lowongan Kerja Wilmar untuk Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Daftar 15 Perusahaan dengan Gaji yang Bikin Karyawan Bahagia