Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?
- Mata uang Polandia adalah zloty dengan kode internasionalnya PLN. Dengan nilai tukar mata uang Polandia ke rupiah saat ini, setiap 1 zloty sama dengan Rp 4.030.
Sementara bila dikonversikan ke dollar AS, 1 zloty nilainya setara dengan 0,25 dollar AS. Satu zloty dibagi menjadi 100 groszy atau sen.
Uang kertasnya diterbitkan dengan nilai mulai dari 10 hingga 500 zloty. Sementara nilai koin berkisar dari satu hingga 50 groszy dan 1 hingga 5 zloty.
Zloty adalah mata uang mengambang bebas, yang berarti tidak terikat pada mata uang lain dan tidak ada yang terikat pada mata uang tersebut.
Baca juga: Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat
Dengan kata lain, kenaikan atau penurunan nilai tukar mata uang Polandia bergantung pada permintaan dan penawarannya di pasar valutas asing.
Kenapa mata uang Polandia bukan euro?
Nah yang menarik, meski sudah bergabung menjadi anggota Uni Eropa sejak 2004, negara itu tidak menggunakan mata uang euro namun masih bertahan memakai zloty.
Mengutip laman resmi European Commission, meski sudah resmi bergabung ke Uni Eropa, namun negara ini belum masuk dalam Exchange Rate Mechanism (ERM) yang menjadi bagian dalam kesepakatan Kawasan Ekonomi Eropa (Eurozone) sehingga masih diperbolehkan menggunakan mata uangnya sendiri.
Sementara berdasarkan Treaty of Accession Uni Eropa, semua negara anggota seharusnya harus menanggalkan mata uangnya masing-masing dan menggantinya dengan euro bila sudah masuk dalam ERM.
Yang jadi masalah, dalam aturan tersebut, tak ada batasan kapan negara tersebut sebuah negara anggota Uni Eropa wajib masuk ERM.
Baca juga: Daftar 11 Mata Uang Negara ASEAN, Nilai Tukar, dan Gambarnya
Kasus ini pula yang juga terjadi pada Inggris, di mana negara tersebut masih tetap menggunakan mata uang pound sterling meski bergabung dengan Uni Eropa, hingga kemudian memutuskan keluar (brexit) pada 2020.
Sementara untuk membuat aturan baru yang memaksa negara anggota menggunakan euro, termasuk agar Polandia menanggalkan zloty, maka Uni Eropa harus mengamandemen konstitusinya dengan syarat dua pertiga negara-negara anggota menyetujuinya.
Ini yang sulit dilakukan, mengingat selain Polandia, beberapa negara anggota Uni Eropa juga belum memiliki keinginan politik untuk mengganti mata uangnya masing-masing.
Beberapa negara Uni Eropa yang masih enggan menggunakan mata uang tunggal euro antara lain Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Hongaria, Polandia, Rumania, dan Swedia.
Namun meski secara resmi masih menggunakan zloty sebagai mata uang Polandia, penggunaan euro tetap berlaku di negara tersebut.
Mengenal mata uang Polandia
Sementara mengutip Investopedia, zloty adalah alat pembayaran sah resmi Polandia. Meskipun baru diedarkan pada tahun 1924, zloty sebenarnya sudah dicetak sejak tahun 1919.
Baca juga: Mata Uang Spanyol Sebelum dan Setelah Gabung Uni Eropa
Terkini Lainnya
- Ini Upaya MedcoEnergi Tingkatkan Peringkat ESG dan Komitmen Keberlanjutan dari 2019 hingga 2024
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan Dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng
- Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi
- Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel
- ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi
- Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani