Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?
![Euro bukan mata uang Polandia yang resmi, negara ini masih menggunakan zloty.](https://asset.kompas.com/crops/nK0zBXnjOKcD8LgS5kvC9Wqkmss=/378x243:1071x704/1200x800/data/photo/2024/04/26/662b55b66df4a.jpg)
- Mata uang Polandia adalah zloty dengan kode internasionalnya PLN. Dengan nilai tukar mata uang Polandia ke rupiah saat ini, setiap 1 zloty sama dengan Rp 4.030.
Sementara bila dikonversikan ke dollar AS, 1 zloty nilainya setara dengan 0,25 dollar AS. Satu zloty dibagi menjadi 100 groszy atau sen.
Uang kertasnya diterbitkan dengan nilai mulai dari 10 hingga 500 zloty. Sementara nilai koin berkisar dari satu hingga 50 groszy dan 1 hingga 5 zloty.
Zloty adalah mata uang mengambang bebas, yang berarti tidak terikat pada mata uang lain dan tidak ada yang terikat pada mata uang tersebut.
Baca juga: Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat
Dengan kata lain, kenaikan atau penurunan nilai tukar mata uang Polandia bergantung pada permintaan dan penawarannya di pasar valutas asing.
Kenapa mata uang Polandia bukan euro?
Nah yang menarik, meski sudah bergabung menjadi anggota Uni Eropa sejak 2004, negara itu tidak menggunakan mata uang euro namun masih bertahan memakai zloty.
Mengutip laman resmi European Commission, meski sudah resmi bergabung ke Uni Eropa, namun negara ini belum masuk dalam Exchange Rate Mechanism (ERM) yang menjadi bagian dalam kesepakatan Kawasan Ekonomi Eropa (Eurozone) sehingga masih diperbolehkan menggunakan mata uangnya sendiri.
Sementara berdasarkan Treaty of Accession Uni Eropa, semua negara anggota seharusnya harus menanggalkan mata uangnya masing-masing dan menggantinya dengan euro bila sudah masuk dalam ERM.
Yang jadi masalah, dalam aturan tersebut, tak ada batasan kapan negara tersebut sebuah negara anggota Uni Eropa wajib masuk ERM.
Baca juga: Daftar 11 Mata Uang Negara ASEAN, Nilai Tukar, dan Gambarnya
Kasus ini pula yang juga terjadi pada Inggris, di mana negara tersebut masih tetap menggunakan mata uang pound sterling meski bergabung dengan Uni Eropa, hingga kemudian memutuskan keluar (brexit) pada 2020.
Sementara untuk membuat aturan baru yang memaksa negara anggota menggunakan euro, termasuk agar Polandia menanggalkan zloty, maka Uni Eropa harus mengamandemen konstitusinya dengan syarat dua pertiga negara-negara anggota menyetujuinya.
Ini yang sulit dilakukan, mengingat selain Polandia, beberapa negara anggota Uni Eropa juga belum memiliki keinginan politik untuk mengganti mata uangnya masing-masing.
Beberapa negara Uni Eropa yang masih enggan menggunakan mata uang tunggal euro antara lain Bulgaria, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Hongaria, Polandia, Rumania, dan Swedia.
Namun meski secara resmi masih menggunakan zloty sebagai mata uang Polandia, penggunaan euro tetap berlaku di negara tersebut.
![Uang kertas zloty sebagai mata uang Polandia.](https://asset.kompas.com/crops/QMkFozsmBESLdy-9nZ_A0yeRccs=/27x174:1097x709/780x390/data/photo/2024/04/26/662b55028473f.jpg)
Mengenal mata uang Polandia
Sementara mengutip Investopedia, zloty adalah alat pembayaran sah resmi Polandia. Meskipun baru diedarkan pada tahun 1924, zloty sebenarnya sudah dicetak sejak tahun 1919.
Baca juga: Mata Uang Spanyol Sebelum dan Setelah Gabung Uni Eropa
Terkini Lainnya
- Definisi Uang Kartal, Jenis, Fungsi, Contoh,...
- Apa Itu Uang Giral, Ciri, Jenis,...
- Yang Termasuk Uang Kartal Adalah Uang...
- Contoh Uang Kartal Kertas dan Koin...
- 7 Kelebihan Uang Kartal dibanding Uang...
- 7 Kelebihan Uang Giral Dibandingkan Uang...
- Uang Kartal yang Termasuk Alat Pembayaran...
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- Indonesia Dinilai Telat Adopsi Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor "Third Party Liability"
- GocekPajak.id Gelar Workshop, Bantu Pengusaha Optimalkan Tax Planning untuk Kesuksesan Bisnis
- Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng
- Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi
- Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel
- ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi
- Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani