Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI
JAKARTA, - Sejumlah ekonom menilai positif langkah Kementerian Perindustrian merilis regulasi anyar soal impor elektronik. Mereka menilai, aturan baru ini ke depan bisa berdampak positif bagi Indonesia.
Regulasi baru tersebut yakni Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini (2024) ditargetkan 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Edy Purwo Saputro meyakini bahwa regulasi pembatasan impor barang elektronik tersebut bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri.
Baca juga: Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini
Namun, seberapa besar dampak aturan baru tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku produksi
Selajutnya, Edy berpesan kepada pemerintah, agar aturan terkait impor ini dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
"Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," jelas Edy, melalui keterangannya, Sabtu (28/4/2024).
Baca juga: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik
Pemasok bisa bangun pabrik di RI
Selanjutnya, Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menilai aturan baru tersebut merupakan bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.
Menurut dia, dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
"Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri," ujar Fahmi.
Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya
Terkini Lainnya
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Inovasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
- IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Lesu di Pasar Spot
- RI Alami Deflasi Beruntun, Mendagri: Hanya Terjadi di Sektor Tertentu, Daya Beli Masyarakat Masih Kuat
- Diskursus Kualitas Pertamax Pertamina
- Rupiah Masih Tertekan, Dekati Rp 15.700 Per Dollar AS
- Bank Artha Graha Fokus Dorong Digitalisasi Layanan Keuangan
- Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya
- Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
- SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024
- Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024