Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI
![Ilustrasi elektronik.](https://asset.kompas.com/crops/EunltjHrc6h8aw9Sc86sl6kxTPs=/0x0:654x436/1200x800/data/photo/2021/11/29/61a4380b98e25.jpg)
JAKARTA, - Sejumlah ekonom menilai positif langkah Kementerian Perindustrian merilis regulasi anyar soal impor elektronik. Mereka menilai, aturan baru ini ke depan bisa berdampak positif bagi Indonesia.
Regulasi baru tersebut yakni Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini (2024) ditargetkan 5,80 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen.
Ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta Edy Purwo Saputro meyakini bahwa regulasi pembatasan impor barang elektronik tersebut bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri.
Baca juga: Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini
Namun, seberapa besar dampak aturan baru tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku produksi
Selajutnya, Edy berpesan kepada pemerintah, agar aturan terkait impor ini dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
"Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," jelas Edy, melalui keterangannya, Sabtu (28/4/2024).
Baca juga: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik
Pemasok bisa bangun pabrik di RI
Selanjutnya, Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa menilai aturan baru tersebut merupakan bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.
Menurut dia, dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
"Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri," ujar Fahmi.
Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Ini Detail Aturannya
Terkini Lainnya
- Kemendag Buka-bukaan Soal Isu Razia Barang...
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal?...
- Apa Tugas Satgas Impor Ilegal? Ini...
- Pengusaha Minta Satgas Berantas Mafia Impor...
- Pintu Masuk Barang Impor Dipindah ke...
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah...
- Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti...
- Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo
- Lindungi Industri Dalam Negeri, Prabowo-Gibran Didorong Batasi Impor
- TRON dan KITB Kerja Sama Sistem Pengelolaan Kawasan Industri
- Diuji Coba Bulan Depan, Kereta Otonom ART Telah Tiba di IKN
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya
- Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
- SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024
- Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024