Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya
- Sukuk Wakaf Ritel, atau Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) menjadi salah satu Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), CWLS Ritel atau Sukuk Wakaf Ritel adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir atau pengelola dana dan kegiatan wakaf.
Dana investasi akan dipakai untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Lantas, bagaimana karakteristik dari Sukuk Wakaf atau CWLS Ritel?
Baca juga: Apa Itu Sukuk Wakaf Ritel? Ini Pengertian dan Karakteristiknya
Karakteristik Sukuk Wakaf Ritel atau CWLS Ritel
Investasi Sukuk Wakaf Ritel diperuntukkan bagi investor atau wakif individu dan institusi yang dikelola sesuai prinsip syariah.
Investasi ini cukup terjangkau, di mana pemesanan Sukuk Wakaf bisa dimulai dari nominal minimal Rp 1 juta dan kelipatannya.
Pemesanan pembelian hanya bisa dilakukan saat masa penawaran berlangsung secara online melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah.
Biasanya, Sukuk Wakaf Ritel memiliki jangka waktu atau tenor selama 2 tahun. Dana akan kembali seluruhnya untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo.
Baca juga: Surat Berharga Negara adalah Apa? Ini Penjelasannya
Sementara itu, kupon atau imbal hasilnya bersifat mengambang dengan nilai minimal atau floating with floor.
Kupon atau imbal hasil akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk.
Imbalan dibayarkan setiap bulan dan dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sukuk Wakaf Ritel atau CWLS Ritel termasuk investasi yang aman karena nilai pokok dan kupon dijamin negara.
Meski begitu, instrumen investasi ini tak bisa diperdagangkan di pasar sekunder sehingga tidak memiliki capital gain atau potensi keuntungan modal.
Demikian ulasan mengenai apa itu pengertian Sukuk Wakaf Ritel, karakteristik, dan imbal hasilnya.
Baca juga: Apa Itu Surat Utang Negara? Ini Pengertian dan Jenisnya
Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Terkini Lainnya
- Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun dari...
- Kapan Kupon Pertama SBR013 Cair?
- Memahami Apa Itu Jaminan Kematian BPJS...
- Pengertian Simpanan Giro, Karakteristik, Jenis, Kelebihannya
- Contoh Uang Kartal Kertas dan Koin...
- Apa Itu Uang Giral, Ciri, Jenis,...
- Cara Klam Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
- Lembaga yang Berwenang Mengedarkan Uang Kartal...
- Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 19,33 Triliun Per Semester I 2024
- 12 Tahun Terakhir, Realisasi Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun
- Kata Ketua Apindo soal Implementasi ESG
- GAPPMI Buka Suara soal Sodium Dehydroacetate yang Diduga Ada di Roti Aoka
- 6 Cara Bayar Tilang Elektronik
- Dampak Gangguan IT Global, AirAsia Sebut Sistem Layanan Sudah Pulih Sepenuhnya
- Soal Label Minuman Berpemanis, Gapmmi: Jangan Buru-buru...
- Siapkan "Pemanis" untuk "Family Office", Sri Mulyani: Kita Punya Banyak Pelajaran..
- Catatkan Peningkatan Laba, CIU Insurance Sambut 2025 dengan Optimistis
- Berapa Gaji Petugas Pilkada 2024? Cek Daftarnya di Sini
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, HM Sampoerna dan Kadin Indonesia Gelar “Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia”
- AAUI Sebut Program Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Tidak Cari Keuntungan
- Cara Kirim Motor Lewat Kereta Api dan Syaratnya
- Terus Bertambah, Uang Beredar RI Tembus Rp 9.000 Triliun
- Nikel-Timah "Diawasi" Simbara, Luhut Sebut Negara Bakal Kantongi Tambahan Uang Hingga Rp 10 Triliun
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi Peminat…
- Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
- SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024
- Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024
- Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian