pattonfanatic.com

Permendag Direvisi, Mendag Zulhas Sebut Tak Ada Masalah Lagi dengan Barang TKI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Bea Cukai dan Bandara Internasional Soetta di Tangerang, Senin (6/5/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim, setelah dilakukannya revisi Permendag nomor 36 tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak ada lagi ditemukan permasalahan atau keluhan masuknya barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Adapun Permendag Nomor 36 telah direvisi dengan dikeluarkannya beleid baru yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

"Tadi setelah saya cek di dalam (bandara) yang landing keluar banyakan dari Hongkong dari Taiwan dari Dubai dari negara-negara yang memang masuk dan keluar tenaga kerjanya terdidik dan terlatih. Jadi enggak ada masalah sama sekali (masuknya barang impor)," ujar Mendag Zulhas saat mengunjungi Bea Cukai dan Bandara Internasional Soetta di Tangerang, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Mendag Zulhas mengatakan, dengan adanya revisi beleid itu, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya.

Pengaturan impor barang kiriman PMI juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Adapun untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di Portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Mudah-mudahan dengan revisi permendag itu segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R Fadjar Donny Tjahjadi Fadjar menyampaikan beberapa hal terkait implementasi Permendag 7/2024 oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Fadjar Donny mengatakan, PMI yang diberikan pembebasan bea masuk sesuai PMK 141/2023 khusus untuk barang kiriman adalah PMI yang tercatat Dalam data BP2MI dan PMI yang memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi Kementerian Luar Negeri.

Untuk itu, PMI harus mengecek status pada SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri. Adapun PMI yang belum tercatat agar segera mendaftar pada sistem atau portal tersebut.

Baca juga: Simak Syarat Pengiriman Barang TKI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat