pattonfanatic.com

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak dividen adalah 10 persen untuk WP pribadi. Dan sebesar 15 persen tarif pajak atas dividen untuk Badan.
Lihat Foto

- Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima wajib pajak (WP) yang berasal dari pembagian keuntungan atau laba perusahaan kepada pemegang sahamnya.

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk di dalamnya dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pajak dividen berapa persen?

Ada tiga jenis pajak atas dividen di Indonesia, yang pertama adalah PPh Pasal 4 yakni pajak atas dividen yang diterima oleh WP dalam negeri dengan tarif 10 persen dan bersifat final.

Pajak final di sini artinya pajak dipotong saat dividen diterima sudah dianggap lunas dan tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.

Baca juga: Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Kedua adalah pajak dividen PPh Pasal 23. Pajak atas dividen ini dikenakan atas dividen yang diterima oleh WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif 15 persen.

Pajak dividen PPh Pasal 23 ini dipotong saat dividen dibayarkan oleh perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh perusahaan.

Ketiga adalah pajak atas dividen yang diatur dalam PPh Pasal 26. Yakni jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20 persen.

Perhitungan pajak dividen

Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri dan 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23).

Baca juga: Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Contoh perhitungan pajak dividen orang pribadi:

Seorang investor bernama Virdita menerima dividen dari laba perusahaan senilai Rp 100.000.000 atas saham yang dimiliki di PT Angin Ribut Tbk. Nah berapa pajak yang harus dibayarkan Virdita sebagai WP Pribadi?

Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

  • = 10 persen x besaran dividen
  • = 10 persen x 100.000.000
  • = Rp 10.000.000

Kesimpulannya, Virdita sebagai WP OP dan pemegang saham di PT Angin Ribut Tbk akan menerima dividen bersih senilai Rp 90.000.000.

Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 100.000.000 sudah dipotong pajak dividen orang pribadi atau pajak final sebesar 10 persen atau Rp 10.000.000.

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Contoh perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat