Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya
- Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima wajib pajak (WP) yang berasal dari pembagian keuntungan atau laba perusahaan kepada pemegang sahamnya.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk di dalamnya dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Ada tiga jenis pajak atas dividen di Indonesia, yang pertama adalah PPh Pasal 4 yakni pajak atas dividen yang diterima oleh WP dalam negeri dengan tarif 10 persen dan bersifat final.
Pajak final di sini artinya pajak dipotong saat dividen diterima sudah dianggap lunas dan tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.
Baca juga: Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung
Kedua adalah pajak dividen PPh Pasal 23. Pajak atas dividen ini dikenakan atas dividen yang diterima oleh WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif 15 persen.
Pajak dividen PPh Pasal 23 ini dipotong saat dividen dibayarkan oleh perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh perusahaan.
Ketiga adalah pajak atas dividen yang diatur dalam PPh Pasal 26. Yakni jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20 persen.
Perhitungan pajak dividen
Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri dan 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23).
Baca juga: Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya
Contoh perhitungan pajak dividen orang pribadi:
Seorang investor bernama Virdita menerima dividen dari laba perusahaan senilai Rp 100.000.000 atas saham yang dimiliki di PT Angin Ribut Tbk. Nah berapa pajak yang harus dibayarkan Virdita sebagai WP Pribadi?
Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
- = 10 persen x besaran dividen
- = 10 persen x 100.000.000
- = Rp 10.000.000
Kesimpulannya, Virdita sebagai WP OP dan pemegang saham di PT Angin Ribut Tbk akan menerima dividen bersih senilai Rp 90.000.000.
Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 100.000.000 sudah dipotong pajak dividen orang pribadi atau pajak final sebesar 10 persen atau Rp 10.000.000.
Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?
Contoh perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:
Terkini Lainnya
- Kemenperin Pantau Langsung Sritex yang Tengah Kekurangan Bahan Baku
- Konsumen Bisa Cek Keaslian Bright Gas dengan Scan Barcode, Begini Caranya
- Daftar Emiten yang Bagi-Bagi Dividen Interim Jelang Akhir 2024
- CEO Indosat: Di Indonesia, Jumlah Akun Tiktok Lebih Banyak dari Rekening Bank
- PLN Gandeng Sembcorp-TGI Garap Proyek Hidrogen Hijau Terbesar di ASEAN
- Erick Thohir Thohir Rombak Jajaran Komisaris PLN, Ini Susunannya
- Peduli Kesehatan Mental, Bluebird Hadirkan "Well-Nest Ride"
- Gappri Khawatir Kenaikan Harga Jual Eceran SKT Berdampak ke Industri Hasil Tembakau
- Strategi DBS Indonesia Jaga Pertumbuhan Kredit Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat
- Bank Mandiri Mantapkan Komitmen Ekonomi Berkelanjutan pada COP 29 di Azerbaijan
- Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun, Wamenhub: Kado Natal dan Tahun Baru
- Bank Mandiri Taspen Luncurkan Program Usaha Toko Frozen Mantap
- DBS Indonesia Manfaatkan Momen Lonjakan Paylater untuk Dongkrak Kredit Konsumsi
- Ini Daftar Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen
- Tingkatkan Keamanan Data BUMN, Erick Thohir Gandeng Amazon Web Services
- CEO Nvidia Jensen Huang: Anda Tidak Akan Kehilangan Pekerjaan karena AI, tapi...
- Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung
- Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024
- Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"
- Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya
- Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur