Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya
![Pajak dividen adalah 10 persen untuk WP pribadi. Dan sebesar 15 persen tarif pajak atas dividen untuk Badan.](https://asset.kompas.com/crops/aL5ys8S1_4sFvi59Im9IVKDUtQE=/0x0:4000x2667/1200x800/data/photo/2023/04/26/644915d82e7d5.jpg)
- Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima wajib pajak (WP) yang berasal dari pembagian keuntungan atau laba perusahaan kepada pemegang sahamnya.
Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk di dalamnya dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Ada tiga jenis pajak atas dividen di Indonesia, yang pertama adalah PPh Pasal 4 yakni pajak atas dividen yang diterima oleh WP dalam negeri dengan tarif 10 persen dan bersifat final.
Pajak final di sini artinya pajak dipotong saat dividen diterima sudah dianggap lunas dan tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.
Baca juga: Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung
Kedua adalah pajak dividen PPh Pasal 23. Pajak atas dividen ini dikenakan atas dividen yang diterima oleh WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif 15 persen.
Pajak dividen PPh Pasal 23 ini dipotong saat dividen dibayarkan oleh perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh perusahaan.
Ketiga adalah pajak atas dividen yang diatur dalam PPh Pasal 26. Yakni jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20 persen.
Perhitungan pajak dividen
Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri dan 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23).
Baca juga: Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya
Contoh perhitungan pajak dividen orang pribadi:
Seorang investor bernama Virdita menerima dividen dari laba perusahaan senilai Rp 100.000.000 atas saham yang dimiliki di PT Angin Ribut Tbk. Nah berapa pajak yang harus dibayarkan Virdita sebagai WP Pribadi?
Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)
- = 10 persen x besaran dividen
- = 10 persen x 100.000.000
- = Rp 10.000.000
Kesimpulannya, Virdita sebagai WP OP dan pemegang saham di PT Angin Ribut Tbk akan menerima dividen bersih senilai Rp 90.000.000.
Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 100.000.000 sudah dipotong pajak dividen orang pribadi atau pajak final sebesar 10 persen atau Rp 10.000.000.
Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?
Contoh perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:
Terkini Lainnya
- BRI Jadi BUMN Penyetor Dividen Terbesar
- KKP Raup PNBP Rp 3,6 Miliar...
- Industri Hulu Migas Penyumbang Penerimaan Negara...
- Kritik Rencana Prabowo Naikkan Rasio Utang,...
- Adira Finance Sebut Asuransi Wajib Kendaraan...
- Zurich Sebut Besaran Premi Asuransi Wajib...
- Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor, Masyarakat...
- Ketahui, Ini 2 Jenis Tabungan Anak...
- IHSG Sepekan Terkoreksi Tipis, Ini Deretan Saham Paling Boncos
- Sistem Layanan di Bandara Sudah Kembali Normal Mulai Hari Ini, AirAsia: Tapi Masih Lambat
- INKA Hanya Mampu Remajakan 2 Rangkaian KRL, Kemenhub Tak Permasalahkan Diganti KRL Baru dari China
- Berawal dari Garasi Rumah, Gautama Tembus Supermarket dan Minimarket Skala Nasional
- Politik AS Memanas, Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1 Miliar
- PLN EPI Fasilitasi BUMDes di Gunung Kidul Dapat Pelatihan Pengembangan Bisnis
- Pembangunan Bandara VVIP IKN Terkendala Hujan, Menhub: Kami Usahakan Sesuai Rencana
- Luhut Takjub dengan Perkembangan Food Estate di Sumut yang Digarap Bareng China
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan BBM Rp 3,2 Triliun
- Akun Instagram Bitget hingga Bybit Diblokir, Bappebti: Tidak Berizin di Indonesia
- 7 Contoh Uang Giral yang Beredar di Indonesia
- Insiden Helikopter Jatuh Karena Tali Layangan, Menhub: Jadi Pelajaran Mahal
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga Mulai dari Rp 141 Juta
- Layanan Terganggu Imbas Microsoft "Down", Maskapai Diminta Lakukan "Back Up Data"
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat di Jambi
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan BBM Rp 3,2 Triliun
- Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung
- Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024
- Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"
- Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya
- Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur