Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah
![Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok](https://asset.kompas.com/crops/gWtwshmSZVvZoUZswlk91CWwqlA=/0x137:1600x1204/1200x800/data/photo/2024/05/13/66417a811b019.jpg)
JAKARTA, - Tetap beroperasinya bus tak berizin mengakibatkan 11 orang tewas dalam kecelakaan bus Trans Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah perlu memperketat pengawasan bus pariwisata.
Pasalnya, bus dengan nomor kendaraan AD 7524 OG ini tidak mengantongi izin angkutan dan uji berkala (KIR) bus sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.
Tidak hanya bus Trans Putra Fajar, dia menyebutkan, saat ini banyak perusahaan otobus (PO) yang tidak tertib administrasi termasuk pengurusan perizinan angkutan. Padahal, prosesnya sudah dipermudah dimana pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Kemenhub Peringatkan PO Bus Tak Berizin yang Masih Beroperasi
Oleh karenanya, dia meminta pemerintah untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada PO-PO yang tidak mau tertib administrasi.
"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," ujar Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Senin (13/5/2024).
Selain itu, pemerintah juga perlu megintegrasikan data STNK, KIR, dan perizinan angkutan darat sehingga dapat mempermudah pengawasan secara administrasi.
Djoko juga mengungkapkan, ada indikasi bus Trans Putra Fajar ini dulunya merupakan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) lalu dijual oleh pemiliknya dan dijadikan bus pariwisata. Adapun berdasarkan data BLUe, bus ini merupakan milik PT Jaya Guna Hage.
"Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP," kata dia.
Baca juga: Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan
Dia melanjutkan, bus pariwisata yang bekas bus AKAP/AKDP menjadi rentan karena usianya sudah tua dan melampaui batas usia kendaraan yang diatur pemerintah yakni 10-15 tahun. Sementara bus Trans Putra Fajar diperkirakan berusia 18 tahun.
Korban-korban kecelakaan pada bus semacam ini cukup fatal dan memiliki pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Kemudian, bus yang lama tidak di-scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum karena masih pelat kuning sehingga bisa dilakukan uji KIR meski tidak memiliki izin.
"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tapi setengah hati. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," ucapnya.
"Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan Cianjur tahun 2022, Dirjen HubDarat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus-bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya pelat kuning, kir hidup tapi tidak ada satu pun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini," sambungnya.
Terkini Lainnya
- Jokowi Wariskan "Tumpukan" Utang ke Prabowo,...
- InJourney Bantu Siswa Sekolah Tingkatkan Literasi
- Pemerintah Kumpulkan Rp 25,88 Triliun dari...
- Kenaikan Gaji ASN Berpotensi Perlebar Tekor...
- IHSG Sepekan Terkoreksi Tipis, Ini Deretan...
- Malaysia-Singapura Bikin KEK, Pemerintah: Kami Siap...
- Pengamat Ingatkan Akuntabilitas dalam Pengadaan Impor...
- Sepanjang 2024, Pemerintah Targetkan Investasi KEK...
- Sering Dihubungi Pihak yang Mengaku Customer Service? Waspada dan Lakukan 3 Hal Ini
- Jurus BRI Jaga NPL Kredit UMKM Tetap Rendah
- GoTo Luncurkan Aplikasi GoPay Financial untuk UMKM, Apa Manfatnya?
- Pemerintah Perhitungkan PPN 12 Persen dalam APBN Tahun Pertama Prabowo
- Kilas Balik Perjalanan 70 Tahun Agung Concern Group, Tetap Sukses Memasuki Generasi Ketiga
- Penyaluran "Paylater" BCA Tembus Rp 250 Miliar sampai Juni 2024
- 3 Cara Cetak Rekening Koran BCA, Bisa Online Praktis dan Mudah
- Implementasi Prinsip Keberlanjutan, Bank Mandiri Tambah Jumlah SPKLU di Kantor Pusat
- Sampoerna Terapkan Kolaborasi Multi-Helix untuk Bantu UMKM Ekspor
- Daftar Stasiun Perhentian KA Blambangan Ekspres dan Jadwal Terbarunya
- Airlangga Sebut Jakarta, Kaltim, dan Kalimantan Utara Sudah Keluar dari "Middle Income Trap"
- Kedubes Thailand Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Ini Posisi, Syarat, dan Gajinya
- Lewat Platform Marketplace, LPEI Siap Dukung UKM Binaan BRI Tembus Pasar Ekspor
- Apa Itu Rekening Koran: Fungsi, Contoh, dan Cara Cetaknya di Bank
- Capaian Sertifikasi ISPO Sawit di RI Masih Rendah, padahal Banyak Manfaatnya
- Ikan Bilih Danau Singkarak Terancam Punah, KKP Siapkan Aturan Pengelolaannya
- Lowongan Kerja Bank BCA untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Mengenal "Market Order", Fitur Pemesanan Saham di "Harga Terbaik"
- 10 Kota Terkaya di Dunia, 4 Ada di Asia
- Australia Hadapi Krisis Perumahan, Ini Penyebabnya