pattonfanatic.com

Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Kecelakaan bus pariwisata yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok
Lihat Foto

JAKARTA, - Tetap beroperasinya bus tak berizin mengakibatkan 11 orang tewas dalam kecelakaan bus Trans Putra Fajar di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024).

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah perlu memperketat pengawasan bus pariwisata.

Pasalnya, bus dengan nomor kendaraan AD 7524 OG ini tidak mengantongi izin angkutan dan uji berkala (KIR) bus sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Tidak hanya bus Trans Putra Fajar, dia menyebutkan, saat ini banyak perusahaan otobus (PO) yang tidak tertib administrasi termasuk pengurusan perizinan angkutan. Padahal, prosesnya sudah dipermudah dimana pendaftaran bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Kemenhub Peringatkan PO Bus Tak Berizin yang Masih Beroperasi

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah untuk menindak tegas dengan memberikan sanksi kepada PO-PO yang tidak mau tertib administrasi.

"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi," ujar Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Selain itu, pemerintah juga perlu megintegrasikan data STNK, KIR, dan perizinan angkutan darat sehingga dapat mempermudah pengawasan secara administrasi.

Djoko juga mengungkapkan, ada indikasi bus Trans Putra Fajar ini dulunya merupakan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) lalu dijual oleh pemiliknya dan dijadikan bus pariwisata. Adapun berdasarkan data BLUe, bus ini merupakan milik PT Jaya Guna Hage.

"Hampir semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP," kata dia.

Baca juga: Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan

 


Dia melanjutkan, bus pariwisata yang bekas bus AKAP/AKDP menjadi rentan karena usianya sudah tua dan melampaui batas usia kendaraan yang diatur pemerintah yakni 10-15 tahun. Sementara bus Trans Putra Fajar diperkirakan berusia 18 tahun.

Korban-korban kecelakaan pada bus semacam ini cukup fatal dan memiliki pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan badan bus yang keropos sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Kemudian, bus yang lama tidak di-scrapping, tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum karena masih pelat kuning sehingga bisa dilakukan uji KIR meski tidak memiliki izin.

"Pemerintah membuat aturan batas usia kendaraan bus, tapi setengah hati. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan," ucapnya.

"Pada saat kecelakaan rem blong di Pamijahan Cianjur tahun 2022, Dirjen HubDarat dan Kasubdit Angkutan Orang menemukan dengan mata kepala sendiri bus-bus wisata yang parkir di sana mengantar wisatawan ziarah, semuanya pelat kuning, kir hidup tapi tidak ada satu pun yang terdaftar di SPIONAM alias tidak berizin. Dan hingga saat ini tidak ada upaya bagaimana mengatasi hal ini," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat