Calon Investor Asal India dan Arab Saudi Batal Investasi di Bandara Kertajati
JAKARTA, - PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (Perseroda) atau BIJB mengungkapkan investor dari India dan Arab Saudi batal berinvestasi di Bandara Kertajati, Jawa Barat.
Direktur Utama PT BIJB Muhammad Singgih mengatakan, calon investor asing dari kedua negara itu telah menyatakan minat berinvestasi di Bandara Kertajati. Namun para calon investor itu tidak lolos mengikuti proses tender.
"Memang keberminatan awal dari calon mitra tersebut ada. Namun seiring proses yang sudah dilaksanakan dari calon-calon mitra tersebut sampai dengan proses berakhir tetap tidak menghasilkan pemenang," ujarnya kepada , Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Menhub Ajak Abu Dhabi Airports Kembangkan Bandara Kertajati
Padahal calon investor itu telah menyatakan minat investasi di Bandara Kertajati dan telah melakukan due diligence.
Sementara investor asal Arab Saudi sudah memasukkan proposal investasi namun ada sejumlah persyaratan investasi yang tidak dipenuhi oleh mereka.
"Penyebabnya ada yang sampai dengan waktu berakhir tidak memasukkan proposal, dan ada yang memasukkan proposal namun tidak sesuai RfP (Request for Proposal/permintaan proposal)," ucapnya.
Baca juga: Kemenag Tolak Usulan Jamaah Haji Jabar Terbang dari Bandara Kertajati, Ini Alasannya
Vice President Corporate Secretary and General Administration BIJB Dian Nurrachman menambahkan, meski batal melakukan investasi pada proses tender periode 2023-2024, namun calon investor itu masih tetap bisa mengajukan kembali minat investasiny pada saat BIJB kembali membuka tender selanjutnya.
Terkini Lainnya
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Rajawali Nusindo Jajaki Kerja Sama Perdagangan Pangan dan Nonpangan dengan Papua Nugini
- Prabowo Mau Kementerian BUMN Diubah Jadi Mirip Temasek Singapura
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Pemerintah Resmikan Pabrik Penggilingan Padi Pertama Milik Petani
- Prudential Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan Indonesia
- Jumlah Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta Orang Per April 2024
- Bahlil: Starlink Investasi Rp 30 Miliar dan Punya 3 Karyawan Terdaftar
- Satgas Pasti Blokir 824 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024