Rayakan HUT Ke-497 Jakarta, Tarif MRT Rp 1
![Ilustrasi MRT Jakarta.](https://asset.kompas.com/crops/UlnKViOOC8gaSoC5aZ5ZTeb_QBU=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2024/03/23/65fed7c4a4ac1.jpg)
JAKARTA, - PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan tarif MRT Jakarta sebesar Rp 1 selama 22 sampai 23 Juni 2024 untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta.
Pemberlakuan tarif MRT Jakarta Rp 1 ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta e-0051 Tahun 2024 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-497 Kota Jakarta.
Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, tarif layanan khusus ini berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu MTT, kartu uang elektronik bank, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.
Baca juga: Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini
SHUTTERSTOCK/JOKO SL Ilustrasi MRT Jakarta.
Dia menambahkan, selama penerapan tarif khusus ini para penumpang tetap melakukan pengetapan di passenger gate baik saat masuk maupun keluar.
Adapun pemberlakukan tarif MRT Jakarta Rp 1 ini efektif mulai jadwal operasional pukul 05.00 WIB hingga berakhir pada 23.59 WIB.
"Jadi pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di passenger gate saat masuk dan keluar seperti biasa, hanya saja kali ini tarifnya cukup Rp 1," ucapnya.
Baca juga: MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini
Diharapkan penerapan tarif MRT Jakarta Rp 1 ini dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan hari ulang tahun Kota Jakarta tahun ini.
Terkini Lainnya
- Terus Bertambah, Uang Beredar RI Tembus...
- Jakarta Terus Mendorong UMKM Terapkan Pembayaran...
- Selama Sepekan, Harga Emas Antam Naik...
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga...
- OJK: Hingga Juni 2024, Ada 34...
- Sepanjang 2024, Pemerintah Targetkan Investasi KEK...
- Adira Finance Salurkan Pembiayaan Baru Rp...
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- BTN Perkuat Langkah Penerapan ESG
- Calon Investor Asal India dan Arab Saudi Batal Investasi di Bandara Kertajati
- Pemerintah Resmikan Pabrik Penggilingan Padi Pertama Milik Petani
- Prudential Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan Indonesia
- Jumlah Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta Orang Per April 2024