OJK Pastikan Satgas Bakal Terus Tutup Pinjol Ilegal
![Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.](https://asset.kompas.com/crops/3qPlQV4D-ppLGyU7X0ZuEgkV_sE=/117x198:760x627/1200x800/data/photo/2023/09/20/650b17524bff5.jpg)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penutupan aktivitas penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal bakal terus dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa satuan tugas (satgas) OJK sebagai salah satu pihak yang mengawal maraknya pinjol ilegal ini.
“Penutupan (fintech P2P lending) yang ilegal ini terus dilakukan oleh satgas,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu, (12/11/2023).
Baca juga: Dana Darurat dan Eksistensi Pinjol
![OJK akan menurunkan bunga pinjaman online (pinjol) secara bertahap mulai 2024.](https://asset.kompas.com/crops/1uzZOgAdl-hfIh3cEUIk7CoIRnQ=/238x66:762x590/340x340/data/photo/2023/09/20/650b15bd7ee3d.jpg)
Agusman mengungkapkan, pihaknya terus berupaya dalam mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat. Untuk itu, kata dia, OJK terus berkoordinasi dengan para stakeholders terkait.
"Ini langkah yang dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus," ungkapnya.
Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023.
Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.
Baca juga: Satgas Bekukan 173 Pinjol Ilegal dan Temukan 129 Konten Pinpri
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
"Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran," ungkapnya.
Terkini Lainnya
- Pengusaha: Impor Tekstil Ilegal Dilakukan secara...
- Pengusaha Minta Satgas Berantas Mafia Impor...
- Kemendag Buka-bukaan Soal Isu Razia Barang...
- Kemenkop UKM Ungkap Produk Impor Ilegal...
- Gagalkan Tambang Ilegal hingga Tagih Utang...
- Perangi Judi "Online", BRI Perkuat Sistem...
- [POPULER MONEY] Menperin Kecewa Ada Perusahaan...
- Neraca Pembayaran Asuransi Defisit, Ini Sebabnya...
- Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo
- Australia Lirik Inovasi "SPBU" Hidrogen Milik PLN Indonesia Power
- Pengamat Minta Kajian Ulang dalam Penerapan Impor Beras
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
- Penjualan Mobil Lesu, Pengusaha Minta "Vitamin" ke Pemerintah
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
- BTN Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada Semester I 2024
- Menkominfo Ogah Berspekulasi soal Inisial T Pengendali Judi "Online"
- PNRI Gandeng Datasonic Malaysia untuk Penyediaan "Smart Card" Senilai Rp 100 Miliar
- ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang 10 Persen dari Ajang "Road Racing Championship 2024"
- Bedah Fitur Andalan Aplikasi GoPay Merchant
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat di Bawah Target, Frekuensi Perjalanan Ditambah
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
- Resmikan Pesta Rakyat UMKM untuk Indonesia, Menko Airlangga: Inisiatif HM Sampoerna, Kadin, dan JETRO Sejalan dengan Misi Pemerintah
- TikTok Bisa Pesan Makanan, GoTo: Kami Akan Banyak Kolaborasi
- BTN Jakarta Run 2023 Diikuti 12.600 Pelari
- Cara Beli Token Listrik lewat ATM BCA dan Mobile Banking
- Cara Mudah Bayar Belanja di Alfamart Pakai OVO
- Penuhi Kebutuhan Metanol, HUMI Beli Kapal Tanker
- Kode Bank BRI untuk Keperluan Transfer Dana dan Cara Penggunaannya