Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...
![Ilustrasi barang impor.](https://asset.kompas.com/crops/vvcmCKjc216gtrafNEOdHNHeaEw=/0x0:876x584/1200x800/data/photo/2023/11/01/6541dec04abd6.jpg)
JAKARTA, - Platform e-commerce maupun social commerce seperti TikTok Shop sempat dituding sebagai biang keladi banjir impor barang murah. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, jauh sebelum TikTok Shop beroperasi, produk impor dengan harga murah sudah bertebaran di berbagai lapak, baik lapak tradisional maupun online.
Dia bilang, pada 2018 lalu, tiga tahun sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia, Kementerian Perindustrian mencatat, 90 persen produk yang dijual di e-commerce merupakan barang impor. Sementara produk dalam negeri hanya mencapai 10 persen.
“Barang impor berharga murah tak cuma diperdagangkan di lapak online,” kata Tauhid di Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Pengusaha: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop
Dia bilang, di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern, konsumen juga bisa dengan mudah menemukan berbagai barang impor yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.
"Banjir produk impor berharga murah bukan disebabkan oleh platform perdagangan elektronik tertentu seperti TikTok Shop, namun karena ada masalah dalam penegakan aturan dan pengawasan rantai pasok barang impor," ujar Tauhid.
Kabar baiknya, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat masuknya barang impor berharga murah.
Tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperketat perdagangan lintas batas alias cross-border commerce.
Baca juga: Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...
Menurut dia, cross-border commerce menjadi salah satu pintu masuk barang impor berharga murah. E-commerce seperti Shopee dan Lazada juga termasuk dalam platform e-commerce yang menyelenggarakan cross-border commerce.
Sementara Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan TikTok dilansir dari berbagai sumber, tidak melayani cross-border commerce.
Praktik cross-border commerce memungkinkan barang impor dijual langsung oleh penjual di luar negeri kepada konsumen di dalam negeri.
Praktik ini tentu saja merugikan pengusaha UMKM di dalam negeri. Itu sebabnya, melalui Permendag Nomor 31, pemerintah telah melarang impor lewat skema cross-border untuk barang dengan harga di bawah 100 dollar AS untuk melindungi produk dalam negeri.
Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor
Terkini Lainnya
- Satgas Razia Gudang di Penjaringan, Barang...
- Kemendag Buka-bukaan Soal Isu Razia Barang...
- Apa Tugas Satgas Impor Ilegal? Ini...
- Pengusaha Minta Satgas Berantas Mafia Impor...
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah...
- Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti...
- Pengusaha: Impor Tekstil Ilegal Dilakukan secara...
- Fleksibilitas Kebijakan Relaksasi Impor
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM Bikin Puluhan Ribu UMKM Terancam Bangkrut
- Furnitur Sudah Datang, Kantor Presiden Siap Digunakan untuk Sidang Kabinet di IKN
- Gelar Mukernas, Aliansi Pengusaha Konsolidasikan Penguatan Ekosistem Umrah dan Haji
- Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Buatan Batang ke AS
- PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang
- Upaya ESG Prudential Indonesia, Daur Ulang Limbah hingga Edukasi Keuangan
- BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya
- Regulasi Impor Bisa Jadi Kesempatan Perluasan Bisnis, Pengusaha Harap Pemerintah Juga Permudah Regulasi Ekspor
- Pengamat Ingatkan Pentingnya Tutup Celah Korupsi dalam Impor Beras
- Punya “Spark” terhadap Isu Keberlanjutan, Startup Bandung MYCL Berhasil Kembangkan Jamur Jadi Kain Kulit dengan Dukungan Bank DBS Indonesia
- Jokowi Resmikan Kawasan Industri Terpadu Batang, Sudah Raup Investasi Rp 14,8 Triliun
- Satgas Razia Gudang di Penjaringan, Barang Impor Ilegal Rp 40 Miliar Disita
- Produksi Perikanan RI Hanya 3,34 Juta Ton Selama Semester I/2024
- Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, PP Muhammadiyah Sebut Pertimbangkan 4 Aspek Ini
- Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023
- LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023
- Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang
- Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki