Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini
![Ilustrasi Bea Cukai](https://asset.kompas.com/crops/bznPN0TnG0TMpG1ghYW-ATehQys=/49x106:998x739/1200x800/data/photo/2017/11/08/1271738167.jpeg)
JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi sorotan setelah para warganet menyampaikan keluhannya di media sosial dan menjadi viral.
Setidaknya terdapat tiga keluhan warganet terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang yang viral di media sosial sepekan ini. Berikut rinciannya:
1. Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Mulanya, viral video yang diunggah akun TikTok @radhikaalthaf, Senin (22/4/2024), yang mengaku ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai senilai Rp 31.810.343 atas pembelian sepatu seharga Rp 10.301.000.
Dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.
Menurutnya, harga semestinya yang harus dibayar adalah sebesar Rp 11.505.000 dan Rp 5.896.312 untuk bea masuk, bukan 31.810.343. Dia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.
"Halo Bea Cukai, gua mau nanya sama kalian, kalian tuh netapin bea masuk dasarnya apa ya?" ujar dia dalam video yang diunggah, dikutip dan sudah mendapatkan izin, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Menanggapi unggahan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan berdasarkan temuan yang didapat. Penjelasan ini disampaikan lewat akun resmi X, @beacukaiRI.
DJBC menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL. Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF
Semula, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang yang dibeli oleh Radhika sebesar 35,37 dollar AS atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai pabean atas barang tersebut adalah 553,61 dollar AS atau Rp 8,81 juta.
"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis DJBC, dalam unggahan X.
Lebih lanjut DJBC merinci besaran bea masuk dan pajak impor atas sepatu bola itu ialah bea masuk 30 persen sebesar Rp 2,64 juta, PPN 11 persen Rp 1,26 juta, PPh impor 20 persen Rp 2,29 juta, serta sanksi administrasi Rp 24,74 juta. Dengan demikian, total tagihan yang dikenakan sebesar Rp 30,93 juta.
"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomo3 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis DJBC Kemenkeu.
Dengan adanya pengenaan sanksi administrasi tersebut, DJBC mengimbau kepada Radhika untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan, yakni DHL.
"Adapun status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket," tulis DJBC Kemenkeu.
Terkini Lainnya
- Menperin Ungkap Modus Masuknya Barang Impor...
- Harga Keramik Impor Berpotensi Naik
- Selama Sepekan, Harga Emas Antam Naik...
- Pekan Depan HET Minyakita Naik Jadi...
- Isu Razia Barang Impor Ilegal Bikin...
- Keponakan Prabowo Jadi Wamenkeu, Pengamat: Kesempatan...
- Yayasan BUMN Hadirkan Kompetisi Inovasi Sosial,...
- Asosiasi: Perlu Pengetatan Impor Barang Jadi...
- IHSG Sepekan Terkoreksi Tipis, Ini Deretan Saham Paling Boncos
- Sistem Layanan di Bandara Sudah Kembali Normal Mulai Hari Ini, AirAsia: Tapi Masih Lambat
- INKA Hanya Mampu Remajakan 2 Rangkaian KRL, Kemenhub Tak Permasalahkan Diganti KRL Baru dari China
- Berawal dari Garasi Rumah, Gautama Tembus Supermarket dan Minimarket Skala Nasional
- Politik AS Memanas, Harga Bitcoin Kembali Tembus Rp 1 Miliar
- PLN EPI Fasilitasi BUMDes di Gunung Kidul Dapat Pelatihan Pengembangan Bisnis
- Pembangunan Bandara VVIP IKN Terkendala Hujan, Menhub: Kami Usahakan Sesuai Rencana
- Luhut Takjub dengan Perkembangan Food Estate di Sumut yang Digarap Bareng China
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan BBM Rp 3,2 Triliun
- Akun Instagram Bitget hingga Bybit Diblokir, Bappebti: Tidak Berizin di Indonesia
- 7 Contoh Uang Giral yang Beredar di Indonesia
- Insiden Helikopter Jatuh Karena Tali Layangan, Menhub: Jadi Pelajaran Mahal
- Lelang Rumah di Bekasi Terbaru, Harga Mulai dari Rp 141 Juta
- Layanan Terganggu Imbas Microsoft "Down", Maskapai Diminta Lakukan "Back Up Data"
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat di Jambi
- Klaim Erick Thohir: Whoosh Bikin Penghematan BBM Rp 3,2 Triliun
- Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya
- Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
- SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024
- Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024