Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA, - Pemerintah nampaknya harus mengkaji ulang rencana untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyampaikan, kenaikan PPN perlu melihat konteks dan situasi perkembangan ekonomi terkini.
Akan tetapi, kondisi perekonomian saat ini dan ke depan menurutnya masih belum siap dibebani kenaikan PPN.
Baca juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan
Ia mencontohkan, meski didukung momentum Pemilu 2024, Ramadan, dan persiapan Lebaran, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024 hanya mampu tumbuh 5,11 persen.
“Di masa puasa saja (pertumbuhan ekonomi kuartal I 2024) nggak bisa menyentuh asumsi makro yang ditetapkan 5,2 persen (dalam APBN 2024) dan tertekan daya beli terlihat nyata,” tutur Eko kepada Kontan, Minggu (12/5/2024).
Daya beli masyarakat tertahan terbukti dengan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2024 lalu hanya mencapai 4,9 persen.
Baca juga: Call Center Pegadaian 1500 569 123, Bebas Pulsa?
Eko menyebut tanda-tanda belum PPN naik, namun konsumsi sudah mulai melambat. Artinya, lanjut Eko, kenaikan PPN tahun depan akan jadi batu sandungan target pertumbuhan ekonomi
Selain daya beli masih tertekan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024 tidak mampu tumbuh lebih tinggi lagi imbas terjadinya putus hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Di samping itu, kondisi nilai tukar juga menjauh dari asumsi ekonomi makro dalam APBN 2025 yang sebesar Rp 15.000 per dollar AS.
Mengutip data Bloomberg, Rabu (8/5) rupiah ditutup melemah tipis ke level Rp 16.047 per dolar AS.
“Maka kenaikan PPN justru akan menjadi blunder bagi upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi,” ungkapnya. (Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto)
Baca juga: Garuda Pastikan Tak Ada Delay 4 Jam Saat Penerbangan Haji Kloter Pertama
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ekonomi Dinilai Masih Tertekan, Pemerintah Perlu Kaji Ulang PPN 12% di 2025
Terkini Lainnya
- Menko Airlangga Ungkap Satgas Hilirisasi Urus 36 Komoditas, Tambang hingga Farmasi
- Apa Manfaat Penambahan Saham Prapembukaan untuk Investor?
- KAI dan BI Tandatangani Perjanjian Distribusi BBMN Aman dan Ramah Lingkungan
- Kembangkan Ekosistem Startup, BNI Ventures Gandeng IPB
- Pendaftaran Angkutan Motor Gratis Mudik Nataru Telah Dibuka
- Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Sudah Turun
- Menaker Mau Carikan Solusi Perusahaan yang Kesulitan karena UMP Naik 6,5 Persen
- Transfer BCA ke OVO Cepat Banget Antiribet
- Pengertian PPN, Objek Pajak, Perhitungan, dan Aturannya
- DPR Minta Penurunan Harga Tiket Pesawat Permanen, Ini Kata Erick Thohir
- PPN Naik jadi 12 Persen, Prudential Indonesia Siapkan Produk Terjangkau
- Sebut Teknologi EBT Mahal, Bahlil: Pengusaha-pengusaha di Batu Bara, Lanjut Terus...
- Pemerintah Bentuk Tim untuk Tangani Perusahaan yang Kesulitan Bayar Upah Minimum 2025
- Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
- Perpres Penyaluran Pupuk Subsidi Disetujui Prabowo, Mentan: Insya Allah Bulan Ini Terbit
- Aturan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit, Menaker: Mulai Berlaku 1 Januari 2025
- Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Santunan
- Call Center Pegadaian 1500 569 123, Bebas Pulsa?
- Berkat Sinergi Kuat, Petani Berhasil Panen Raya
- Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan
- Garuda Pastikan Tak Ada Delay 4 Jam Saat Penerbangan Haji Kloter Pertama