Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum pada saat melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada kasus gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan, OJK telah melimpahkan kasus yang terjadi pada TaniFund tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
"OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha
Ia menambahkan, TaniFund harus membentuk tim likuidasi setelah pencabuan izin usaha itu. Pembentukan tim likuiditas tersebut sesuai dengan peraturan likuidasi yang tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022.
"Penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha dicabut," imbuh dia
Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha TaniFund ini dilakukan karena TaniFund tidak dapat memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Menurut Agusman, OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap. Tak hanya itu, OJK juga telah melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund.
"Namun demikian, sampai detik terakhir, mereka (TaniFund) tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan," terang dia.
Agusman menerangkan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK bisa mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala paling banyak 3 kali dengan masa berlaku paling lama 2 bulan.
Dari Surat Peringatan (SP)1 hingga SP3 memiliki waktu paling lama 2 bulan. Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha paling lama 6 bulan sebelum kemudian dilakukan pencabutan izin usaha.
"Dalam proses pengawasan itu, OJK meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap penyelenggara tersebut," tandas dia.
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada Rabu (8/5/2024). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Awal mulanya, pada Oktober 2022 laman resmi TaniFund menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) fintech agri ini berada pada angka 50,09 persen pada Kamis (6/10/2022).
Angka ini terus turun sebelum beberapa hari sebelumnya ketika TKB90 masih ada di kisaran 51,73 persen. Hal ini berarti, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) fintech P2P lending TaniFund ini telah mencapai 49,91 persen.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya
Terkini Lainnya
- Penurunan Premi Asuransi Jiwa Dipengaruhi Kasus...
- Neraca Pembayaran Asuransi Defisit, Ini Sebabnya...
- Jawab Gugatan "Citizen Lawsuit", OJK Perkuat...
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai...
- Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen...
- OJK Sebut 80 Persen Pelajar Sudah...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk...
- OJK Cabut 14 Izin Usaha BPR...
- TRON dan KITB Kerja Sama Sistem Pengelolaan Kawasan Industri
- Diuji Coba Bulan Depan, Kereta Otonom ART Telah Tiba di IKN
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar
- Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024
- Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH
- [POPULER MONEY] Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus | 10 Kota Terkaya di Dunia
- Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL