pattonfanatic.com

Kasus Gagal Bayar TaniFund, OJK Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum pada saat melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada kasus gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan, OJK telah melimpahkan kasus yang terjadi pada TaniFund tersebut kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

"OJK menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana umum," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Ia menambahkan, TaniFund harus membentuk tim likuidasi setelah pencabuan izin usaha itu. Pembentukan tim likuiditas tersebut sesuai dengan peraturan likuidasi yang tertuang dalam Pasal 85 POJK 10 Tahun 2022.

"Penyelenggara yang dicabut izin usaha wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal izin usaha dicabut," imbuh dia

Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha TaniFund ini dilakukan karena TaniFund tidak dapat memenuhi ekuitas minimum dan melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.

Menurut Agusman, OJK telah melakukan tindakan pengawasan dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap. Tak hanya itu, OJK juga telah melakukan komunikasi secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan penyelesaian masalah TaniFund.

"Namun demikian, sampai detik terakhir, mereka (TaniFund) tidak dapat menyelesaikan masalah sesuai batas waktu yang telah ditentukan," terang dia.

Agusman menerangkan dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK bisa mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala paling banyak 3 kali dengan masa berlaku paling lama 2 bulan.

Dari Surat Peringatan (SP)1 hingga SP3 memiliki waktu paling lama 2 bulan. Hal tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembatasan kegiatan usaha paling lama 6 bulan sebelum kemudian dilakukan pencabutan izin usaha.

"Dalam proses pengawasan itu, OJK meminta penyelenggara untuk menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap penyelenggara tersebut," tandas dia.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha TaniFund pada Rabu (8/5/2024). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Awal mulanya, pada Oktober 2022 laman resmi TaniFund menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran 90 hari (TKB90) fintech agri ini berada pada angka 50,09 persen pada Kamis (6/10/2022).

Angka ini terus turun sebelum beberapa hari sebelumnya ketika TKB90 masih ada di kisaran 51,73 persen. Hal ini berarti, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) fintech P2P lending TaniFund ini telah mencapai 49,91 persen.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat