pattonfanatic.com

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini fintech peer to peer lending PT Investree Randhika Jaya (Investree) masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi.

"OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah- langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Soal Dugaan Pidana di Investree, Ini Penjelasan OJK

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Agusman menambahkan, OJK sedang mendalami dugaan kecurangan (fraud) di Investree.

Selain itu, OJK juga akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," imbuh dia.

Sebelumnya, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidana. Agusman membeberkan, kasus investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan.

Baca juga: OJK Sebut Pemegang Saham Investree Bakal Suntik Modal

"Untuk mencegah terjadinya hal serupa langkah yang perlu diambil antara lain adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/4/2024).

Ia menambahkan, OJK terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree. Langkah tersebut baik terkait penanganan kredit macet ataupun dugaan kecurangan (fraud).

Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas, di antaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat