Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Ia menjelaskan, OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
Baca juga: Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN
"Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Namun begitu, perempuan yang karib disapa Kiki itu bilang, jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
Sebagai informasi, BTN memastikan tidak ada dana nasabah yang hilang. Hal itu menjawab tudingan para pendemo pada aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Kehadiran massa yang sempat membakar ban dan menerobos masuk ke dalam kantor pusat BTN serta melakukan intimidasi, sehingga mengganggu aktivitas nasabah dan karyawan, diduga karena adanya misinformasi yang menyebutkan bahwa ada sejumlah nasabah yang uangnya raib setelah menanamkan investasi di BTN.
Baca juga: BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang
Padahal, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi yang melakukan demo salah sasaran ke kantor pusat BTN.
Terkini Lainnya
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Inovasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
- IHSG Berakhir di Zona Hijau, Rupiah Lesu di Pasar Spot
- RI Alami Deflasi Beruntun, Mendagri: Hanya Terjadi di Sektor Tertentu, Daya Beli Masyarakat Masih Kuat
- Diskursus Kualitas Pertamax Pertamina
- Rupiah Masih Tertekan, Dekati Rp 15.700 Per Dollar AS
- Bank Artha Graha Fokus Dorong Digitalisasi Layanan Keuangan
- Pabrik Panel Surya Bakal Dibangun di KIT Batang, Bisa Serap 3.000 Lapangan Kerja
- Emiten Ritel MIDI Alokasikan Belanja Modal Rp 1,4 Triliun Tahun Ini, untuk Apa?
- Proyek Perpanjangan Kereta Cepat Sampai ke Surabaya Belum Jadi PSN, Ini Kata Kemenhub
- Konsumsi Lemah, Pertumbuhan Ekonomi Jepang Terkontraksi
- Alfamidi Berencana Membagikan Dividen Rp 155,47 Miliar