Kemenkop UKM Buka Lowongan Kerja hingga 9 Juni 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar
JAKARTA, - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) membuka lowongan kerja untuk posisi tenaga pendamping koperasi modern tahun 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemenkopukm, Rabu (5/6/2024), pendaftaran lowongan kerja Kemenkop UKM dibuka hingga 9 Juni 2024.
Lowongan pekerjaan ini terbuka bagi lulusan S1 pada bidang studi yang relevan sesuai tema pendampingan serta memiliki pengalaman relevan dengan tema pendampingan minimal 2 tahun dalam 10 tahun terakhir.
Baca juga: Tips dari OJK agar Terhindar dari Modus Penipuan Like Produk di E-Commerce
Adapun usia maksimal yang bisa mendaftar yakni 58 tahun pada saat mengajukan lamaran. Calon pelamar yang lolos seleksi, nantinya akan dikontrak selama 4 bulan.
Gaji atau honor yang ditawarkan untuk posisi ini sebesar Rp 8 juta per bulan, belum dipotong pajak dan iuran BPJS Kesehatan.
Lowongan kerja Kemenkop UKM
Berikut persyaratan dan link pendaftaran lowongan kerja Kemenkop UKM selengkapnya:
Baca juga: Di Forum ILC, Kemanaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisir Bahaya Biologis di Tempat Kerja
Kualifikasi umum:
- Pendidikan minimal strata satu (S1) pada bidang studi yang relevan sesuai tema pendampingan, lulusan universitas swasta IPK ≥ 3.00 pada skala 4.00, dan untuk lulusan universitas negeri IPK ≥ 2.75 pada skala 4.00
- Memiliki pengalaman relevan dengan tema pendampingan minimal 2 tahun dalam 10 tahun terakhir
- Berusia minimal 23 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mengajukan lamaran
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman bidang perkoperasian
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi sesuai tema pendampingan
- Diutamakan berdomisili di lokasi koperasi yang akan didampingi atau bersedia ditempatkan dimanapun di wilayah Republik Indonesia dan bersedia menanggung sendiri biaya transportasi dan biaya sewa rumah di lokasi pendampingan
- Mampu bekerja dalam Google Workspace
- Memiliki kedisiplinan terhadap waktu, mampu beradaptasi dengan lingkungan perkoperasian, komunikatif dengan pengurus, pengelola maupun anggota koperasi, dapat mengayomi pengurus maupun pengelola koperasi yang didampingi, terlibat aktif dalam menyelesaikan kendala teknis yang ada di koperasi, berpikiran terbuka, memiliki rasa hormat dan bersikap sopan dan santun, serta berkomitmen untuk hadir mendampingi koperasi secara tulus, berdedikasi, dan profesional
- Tidak sedang dalam masa kontrak kerja dengan Instansi Pemerintah (Pusat/Daerah) maupun swasta
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2.000 Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
Persyaratan administrasi:
- Scan asli KTP
- Scan asli NPWP
- Scan asli ijazah pendidikan terakhir
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) sesuai template terlampir
- Sertifikat pelatihan/kompetensi yang relevan dengan tema pendampingan
- Surat Pernyataan Komitmen Tenaga Pendamping Koperasi Modern dengan dibubuhi materai Rp 10.000,- (template terlampir)
- Surat Pakta Integritas yang ditandatangani (template terlampir).
Cara mendaftar
Bagi Anda yang berminat dengan lowongan kerja di atas, bisa mendaftar secara online melalui link atau tautan bit.ly/pendampingkoperasimodern2024.
Informasi lebih lanjut mengenai lowongan kerja Kemenkop UKM untuk posisi tenaga pendamping koperasi modern tahun 2024 bisa dilihat di sini.
Terkini Lainnya
- Ini Upaya MedcoEnergi Tingkatkan Peringkat ESG dan Komitmen Keberlanjutan dari 2019 hingga 2024
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan Dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Di Forum ILC, Kemanaker Beberkan Langkah Indonesia Meminimalisir Bahaya Biologis di Tempat Kerja
- Targetkan Capaian Karbon Netral, Bank Mandiri Gencarkan Penggunaan Platform Digital Carbon Tracking
- PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2.000 Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
- Awali IPEF Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dijadwalkan Bertemu US Secretary of Commerce
- Mayapada Healthcare Bakal Bangun Rumah Sakit Internasional di KEK Batam