pattonfanatic.com

PPATK Temukan Indikasi Transaksi Judi Online lewat Pinjol

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)  menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK)  menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

"Ya, ada. Kami menemukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan, Rabu (5/6/2024).

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut.

Baca juga: Apakah Bitcoin Masih Menarik Usai Halving?

 

Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

PPATK sendiri mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Baca juga: Cara Bayar Kartu Kredit melalui myBCA

Tak hanya fintech lending, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya sempat menyampaikan transaksi judi online juga menyasar platform dompet digital.

Kemenkominfo bahkan telah mengajukan penutupan terhadap 555 akun e-wallet atau dompet digital terkait judi online ke Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Selain itu, Kemenkominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 sampai 22 Mei 2024. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli) 

Baca juga: Asabri Audiensi dengan KSAU, Pastikan Layanan Prima untuk Prajurit

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul PPATK Endus Adanya Transaksi Judi Online Lewat Fintech Lending

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat