Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?

- Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan sifat pemungutannya.
Melansir buku "Pajak & Strategi Bisnis" yang ditulis Rumsky Judissuseno, pajak subjektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya harus memerhatikan kondisi subjek atau wajib pajaknya.
Misalnya saja status wajib pajak, pekerjaan, dan hal lain yang berhubungan dengan predikat wajib pajak. Contoh umum dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan.
Sementara pajak objektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya memerhatikan masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, adanya perbuatan atau peristiwa pengalihan kepemilikan, dan banyak hal lainnya. Contoh umum dari pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
Contoh dan klasifikasi pajak subjektif dan objektif
Klasifikasi ini mengelompokkan pajak berdasarkan cara penentuan beban pajak.
Pajak subjektif
- Pajak subjektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan subjek atau kondisi pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
- Ciri-ciri: Memperhitungkan kondisi finansial, tanggungan keluarga, dan lainnya.
Pajak objektif
- Pajak Objektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Ciri-ciri: Berdasarkan nilai atau jenis objek yang dikenakan pajak.
Contoh Perbedaan
- Pajak subjektif: Seorang individu dengan pendapatan tinggi mungkin akan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan individu dengan pendapatan rendah, karena pajak ini memperhitungkan kemampuan membayar.
- Pajak objektif: Setiap pembeli yang membeli barang dengan nilai tertentu akan dikenakan PPN dengan tarif yang sama,tanpa memperhitungkan penghasilan atau kondisi ekonomi pembeli tersebut.
Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan klasifikasi pajak yang didasarkan pada cara penentuan beban pajaknya. Pajak subjektif mempertimbangkan kondisi pribadi wajib pajak, sedangkan pajak objektif lebih fokus pada karakteristik objek pajak.
Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
Terkini Lainnya
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Pendamping PKH Beredar di Media Sosial
- Anggaran Dipangkas 80 Persen, Kementerian PU Pastikan Program 2025 Tetap Berjalan
- 6 Mitos Kartu Debit yang Bisa Merugikan, Begini Cara Memaksimalkan Manfaatnya
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 7 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 7 Juni 2024 di Pegadaian