Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?
- Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan sifat pemungutannya.
Melansir buku "Pajak & Strategi Bisnis" yang ditulis Rumsky Judissuseno, pajak subjektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya harus memerhatikan kondisi subjek atau wajib pajaknya.
Misalnya saja status wajib pajak, pekerjaan, dan hal lain yang berhubungan dengan predikat wajib pajak. Contoh umum dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan.
Sementara pajak objektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya memerhatikan masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, adanya perbuatan atau peristiwa pengalihan kepemilikan, dan banyak hal lainnya. Contoh umum dari pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
Contoh dan klasifikasi pajak subjektif dan objektif
Klasifikasi ini mengelompokkan pajak berdasarkan cara penentuan beban pajak.
Pajak subjektif
- Pajak subjektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan subjek atau kondisi pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
- Ciri-ciri: Memperhitungkan kondisi finansial, tanggungan keluarga, dan lainnya.
Pajak objektif
- Pajak Objektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Ciri-ciri: Berdasarkan nilai atau jenis objek yang dikenakan pajak.
Contoh Perbedaan
- Pajak subjektif: Seorang individu dengan pendapatan tinggi mungkin akan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan individu dengan pendapatan rendah, karena pajak ini memperhitungkan kemampuan membayar.
- Pajak objektif: Setiap pembeli yang membeli barang dengan nilai tertentu akan dikenakan PPN dengan tarif yang sama,tanpa memperhitungkan penghasilan atau kondisi ekonomi pembeli tersebut.
Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan klasifikasi pajak yang didasarkan pada cara penentuan beban pajaknya. Pajak subjektif mempertimbangkan kondisi pribadi wajib pajak, sedangkan pajak objektif lebih fokus pada karakteristik objek pajak.
Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
Terkini Lainnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Bertemu Prabowo, Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi?
- Terapkan Standar Lingkungan Hidup, Agrowisata Sido Muncul Semarang Raih Penghargaan Adi Niti dari Kementerian LHK
- Kemenkeu Telah Siapkan Ruang Anggaran untuk Kementerian dan Lembaga Baru Prabowo
- Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun, Pengusaha: Tapera Saja Kita Tolak ...
- Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 7 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 7 Juni 2024 di Pegadaian