Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?
![Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan metode penetapan beban pajak wajib pajak.](https://asset.kompas.com/crops/96xdAvbAi0l46m5Z4W3CBVlib0w=/144x214:1424x1068/1200x800/data/photo/2024/06/07/66627a11b5f5b.jpeg)
- Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan sifat pemungutannya.
Melansir buku "Pajak & Strategi Bisnis" yang ditulis Rumsky Judissuseno, pajak subjektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya harus memerhatikan kondisi subjek atau wajib pajaknya.
Misalnya saja status wajib pajak, pekerjaan, dan hal lain yang berhubungan dengan predikat wajib pajak. Contoh umum dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan.
Sementara pajak objektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya memerhatikan masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, adanya perbuatan atau peristiwa pengalihan kepemilikan, dan banyak hal lainnya. Contoh umum dari pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga: Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
Contoh dan klasifikasi pajak subjektif dan objektif
Klasifikasi ini mengelompokkan pajak berdasarkan cara penentuan beban pajak.
Pajak subjektif
- Pajak subjektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan subjek atau kondisi pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
- Ciri-ciri: Memperhitungkan kondisi finansial, tanggungan keluarga, dan lainnya.
Pajak objektif
- Pajak Objektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak.
- Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Ciri-ciri: Berdasarkan nilai atau jenis objek yang dikenakan pajak.
Contoh Perbedaan
- Pajak subjektif: Seorang individu dengan pendapatan tinggi mungkin akan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan individu dengan pendapatan rendah, karena pajak ini memperhitungkan kemampuan membayar.
- Pajak objektif: Setiap pembeli yang membeli barang dengan nilai tertentu akan dikenakan PPN dengan tarif yang sama,tanpa memperhitungkan penghasilan atau kondisi ekonomi pembeli tersebut.
Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan klasifikasi pajak yang didasarkan pada cara penentuan beban pajaknya. Pajak subjektif mempertimbangkan kondisi pribadi wajib pajak, sedangkan pajak objektif lebih fokus pada karakteristik objek pajak.
Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
Terkini Lainnya
- Terus Bertambah, Kini NIK Bisa Digunakan...
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa...
- Penjualan Mobil Lesu, Pengusaha Minta "Vitamin"...
- Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Asosiasi Proyeksi...
- GocekPajak.id Gelar Workshop, Bantu Pengusaha Optimalkan...
- Insentif Pajak Orang Superkaya di "Family...
- Neraca Perdagangan Sektor Perikanan Capai 2,49...
- Dapat Sertifikasi BPJPH, KAI Logistik Layani...
- Bertemu Para Pimpinan Perusahaan Perancis, Prabowo Bahas Kolaborasi
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI
- 3 Cara Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP
- Pendapatan Emiten Teknologi, MTDL Naik 12,4 Menjadi Rp 10,5 Triliun pada Semester I-2024
- Emiten Sawit TAPG Catat Pertumbuhan Laba 105,6 Persen Pada Semester I-2024
- IHSG Tancap Gas Pagi Ini, Bagaimana dengan Rupiah ?
- Dorong Kawasan Transportasi Umum Bebas Rokok, Kemenhub Godok Aturannya
- Dorong UMKM Perluas Akses ke Pasar Global, Kadin, Sampoerna, dan JETRO Luncurkan WikiExport
- Hanwha Life Catat Premi Rp 126,35 Miliar pada Semester I 2024
- Di Luar Ekspektasi, Ekonomi AS Tumbuh 2,8 Persen pada Kuartal II-2024
- Kena Aksi Ambil Untung, Harga Emas Dunia Turun ke Level Terendah Dua Minggu
- Kimia Farma Gandeng RSCM dan FKUI Kembangkan Fasilitas Sel Punca
- IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- Jadwal Terbaru KA Blambangan Ekspres Rute Pasarsenen-Ketapang (PP)
- KAI Jual Hak Penamaan Stasiun Pertama LRT Jabodebek ke Bank BJB
- Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 7 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 7 Juni 2024 di Pegadaian