pattonfanatic.com

Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?

Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan metode penetapan beban pajak wajib pajak.
Lihat Foto

- Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan sifat pemungutannya.

Melansir buku "Pajak & Strategi Bisnis" yang ditulis Rumsky Judissuseno, pajak subjektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya harus memerhatikan kondisi subjek atau wajib pajaknya.

Misalnya saja status wajib pajak, pekerjaan, dan hal lain yang berhubungan dengan predikat wajib pajak. Contoh umum dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan.

Sementara pajak objektif adalah kewajiban untuk membayar pajak yang pengenaannya memerhatikan masalah objeknya seperti penerimaan penghasilan, adanya perbuatan atau peristiwa pengalihan kepemilikan, dan banyak hal lainnya. Contoh umum dari pajak objektif adalah pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif

Contoh dan klasifikasi pajak subjektif dan objektif

Klasifikasi ini mengelompokkan pajak berdasarkan cara penentuan beban pajak.

Pajak subjektif

  • Pajak subjektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan subjek atau kondisi pribadi wajib pajak.
  • Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
  • Ciri-ciri: Memperhitungkan kondisi finansial, tanggungan keluarga, dan lainnya.

Pajak objektif

  • Pajak Objektif: Beban pajak ditentukan berdasarkan objek pajak, tanpa memperhatikan kondisi pribadi wajib pajak.
  • Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Ciri-ciri: Berdasarkan nilai atau jenis objek yang dikenakan pajak.

Contoh Perbedaan

  • Pajak subjektif: Seorang individu dengan pendapatan tinggi mungkin akan membayar pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan individu dengan pendapatan rendah, karena pajak ini memperhitungkan kemampuan membayar.
  • Pajak objektif: Setiap pembeli yang membeli barang dengan nilai tertentu akan dikenakan PPN dengan tarif yang sama,tanpa memperhitungkan penghasilan atau kondisi ekonomi pembeli tersebut.

Pajak subjektif dan objektif adalah jenis jenis pajak berdasarkan klasifikasi pajak yang didasarkan pada cara penentuan beban pajaknya. Pajak subjektif mempertimbangkan kondisi pribadi wajib pajak, sedangkan pajak objektif lebih fokus pada karakteristik objek pajak.

Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat