3 Cara Cek BPOM untuk Produk Makanan, Obat dan Kosmetik
![Ilustrasi cek BPOM atau cek nomor BPOM atau cek produk BPOM.](https://asset.kompas.com/crops/33G-HSESIfhNUwBckBexupQUSQI=/0x252:4000x2919/1200x800/data/photo/2024/06/09/66659241616c1.jpg)
- Cek BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan penting dilakukan untuk mencari informasi tentang produk kosmetik, obat, dan makanan. Sebab, banyak produk berbahaya tidak terdaftar BPOM cek atau cek nomor BPOM nya palsu.
BPOM adalah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Pengawasan cek produk BPOM bertujuan untuk mengetahui bahan, manfaat, dan dampak produk bagi kesehatan.
Mengutip Kompaspedia, obat dan makanan yang dimaksud berupa obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekusor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Pada era jual beli online di e-commerce ini banyak beredar produk-produk kosmetik, obat, dan makanan berbahaya yang dapat merusak tubuh jika dikonsumsi terus-menerus.
Baca juga: Bagaimana Mekanisme BPOM Awasi Bahan Halal dalam Kosmetik?
Oleh karenanya, meski produk mengklaim sudah terdaftar BPOM, tidak ada salahnya untuk cek nomor BPOM tersebut di situs resmi cek BPOM atau aplikasi BPOM cek.
Sebab, jika diperhatikan dengan jeli di e-commerce banyak penjual kosmetik dan obat berbahaya yang memalsukan cek nomor BPOM produknya agar pembeli percaya produk tersebut aman padahal kenyataannya mengandung bahan berbahaya.
Fitur cek nomor BPOM ini akan menampilkan nomor registrasi setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang terdaftar dan diawasi BPOM cek. Jadi saat menggunakan cek produk BPOM dan halaman pencarian memuat daftar produk tersebut maka produk yang di cek BPOM telah terdaftar dan aman digunakan.
Pada cara cek BPOM ini akan muncul keterangan pihak pendaftar, jenis produk, merek, dan nama produk yang bisa dicocokan dengan produk yang di cek nomor BPOM.
Baca juga: Obat China Dinilai Ampuh Atasi Masalah Kesehatan, Ini Menurut BPOM
3 cara cek BPOM
Cara cek BPOM online melalui laman resmi cek produk BPOM sebagai berikut:
1. Cek BPOM via website
- Buka laman resmi BPOM.
- Pada kolom "Cari Berdasarkan" dengan pilihan "Nomor Registrasi", masukan nomor registrasi yang tertera di kemasan produk pada kolom "Kata Kunci".
- Klik "Cari".
- Sistem akan menampilkan informasi terkait produk yang dicari cek BPOM.
2. Cek BPOM via aplikasi
Kemudian, cara cek produk BPOM via aplikasi BPOM cek akan jauh lebih mudah dari cara cek BPOM via website.
Pasalnya, pengguna hanya perlu unduh aplikasi BPOM cek melalui ponselnya di Google Play Store maupun App Store.
Adapun cara cek produk BPOM melalui aplikasi sebagai berikut:
- Buka aplikasi BPOM cek dan masuk.
- Pada halaman utama, klik "Semua Produk" dan bisa memilih produk teregistrasi, produk dibatalkan, atau public warning.
- Klik "Nomor Registrasi" lalu masukan nomor registrasi.
- Sistem akan menampilkan informasi produk.
3. Cek BPOM manual
Selain menggunakan aplikasi dan website, cek produk BPOM juga bisa dilakukan dengan manual. Cek manual di sini artinya konsumen perlu melihat pada kemasan produk secara langsung.
Baca juga: BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya
Beberapa hal yang perlu dicek antara lain:
- Cek kemasan
- Cek label
- Cek izin
- Cek kadaluwarsa
Apabila setelah cek produk BPOM dan halaman tidak menampilkan rincian produk yang dimaksud, maka segera laporkan produk tersebut dengan cara menghubungi contact center BPOM di nomor telepon 1500533, SMS 081 21 9999 533, email halobpom@pom.go.id, atau sosial media Twitter di @HaloBPOM1500533.
Demikian cara cek BPOM melalui situs resmi cek produk BPOM ataupun aplikasi cek nomor BPOM.
Meskipun sedikit ribet, tapi alangkah baiknya jika setiap produk kosmetik, obat, dan makanan yang akan digunakan dilakukan cek BPOM terlebih dulu supaya terjamin keamanannya.
Baca juga: Penjelasan BPOM soal Penarikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca di Dunia
Terkini Lainnya
- Roti Aoka Diduga Mengandung Zat Pengawet...
- Kimia Farma Gandeng RSCM dan FKUI...
- KKP Tanggapi Isu Pemotongan Anggaran untuk...
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal...
- Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM...
- Kurs Rupiah Hari Ini di BRI...
- Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti...
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Orang Dekat Prabowo Duduki Komisaris BUMN, Stafsus Erick: Ini Namanya Berkesinambungan
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Bersih-bersih di Pantai Teluk Labuan, PGN Dukung Pantai Makin Bersih dan Lestari
- Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN hingga Pensiunan Rp 32 Triliun
- Riset Ungkap Kecepatan Pengiriman Barang Jadi Salah Satu Faktor Utama Masyarakat Gemar Belanja Online
- Jelang Idul Adha, Mendag Klaim Harga Kebutuhan Pokok Stabil
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja hingga 21 Juni 2024, Simak Persyaratannya