Alasan OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur
![Izin PT Paytren Aset Manajemen dicabut OJK](https://asset.kompas.com/crops/YB23apdOsy8auJcvCFoqWqGdDjE=/0x0:1200x800/1200x800/data/photo/2024/05/14/664315df8602a.jpg)
JAKARTA, - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi pencabutan izin perusahaan PT Paytren Aset Manajemen yang dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansur pada awal Mei lalu.
"Dalam rangka penegakan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin Perusahaan Efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Paytren Aset Manajemen," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (10/6/2024).
OJK mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi milik PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Yusuf Mansur Pastikan Tidak Ada Uang Nasabah yang Tertinggal di Paytren
Sanksi administratif ini diberikan sebagai hasil dari hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Dalam penelusuran OJK, PT Paytren Aset Manajemen tidak memiliki kantor dan pegawai yang memadai untuk menjalankan peran sebagai manajer investasi.
Selain itu, jajaran direksi Paytren juga tidak memneuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris. Bahkan, Paytren juga tidak memiliki komisaris independen.
Seiring dengan itu, Paytren juga tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Perusahan tersebut juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
Selain itu, Paytren juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan manajer investasi syariah.
Di sisi lain, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
Paytren diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.
Paytren juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.
Sebagai informasi, Paytren adalah sebuah perangkat lunak berupa aplikasi yang digunakan untuk pembayaran dalam jaringan, seperti tagihan rutin, pembelian pulsa elektronik, dan tiket perjalanan. Pengguna aplikasi paytren disebut sebagai Mitra, paytren mengenal 2 jenis mitra yaitu mitra pengguna dan mitra bisnis.
Paytren merupakan perusahaan investasi syariah di bawah nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM). Paytrend berdiri pada 24 Oktober 2017.
PT PayTren Asset Manajemen (PAM) didirikan oleh pendakwah Ustaz Yusuf Mansur. Dalam praktiknya, bisnis PAM dijalankan dengan kolaborasi bersama PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.
Pada 1 Juni 2018 Paytren sudah mendapat izin dari BI untuk membuat e-money. Salah satu bentuk kerjasamanya adalah dana kelolaan alias asset under management (AUM) PAM didapat dari nasabah dan dana kelolaan pada platfom PayTren Payment Gateway dan PayTren e-money.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen
Terkini Lainnya
- OJK Cabut Izin Usaha "Fintech Lending"...
- OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM...
- OJK Cabut Izin Usaha "Fintech Lending"...
- [POPULER MONEY] Menperin Kecewa Ada Perusahaan...
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi...
- Modus Permintaan Data Pribadi Makin Beragam....
- Tips Menjawab Pertanyaan tentang Manajemen Waktu...
- Menperin Kaget dan Kecewa Ada Perusahaan...
- Mentan Dorong Pengembangan Varietas Padi Adaptif Perubahan Iklim di Lumbung Pangan Merauke
- Diversifikasi Investasi dengan Logam Mulia, Strategi Jitu Lindungi Portofolio dari Krisis
- Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut OJK, Nasib Simpanan Nasabah di Tangan LPS
- 7 Bentuk Uang Giral yang Banyak Digunakan di Indonesia
- Harga Bahan Pokok Rabu 24 Juli 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun
- Uang Giral Dikeluarkan oleh Siapa?
- IHSG Hari Ini 24 Juli 2024 Diproyeksi Melemah, Simak Rekomendasi Sahamnya
- Laporan Keuangan "Big Tech" Bayangi Pasar, Wall Street Melemah
- Pengusaha: Impor Tekstil Ilegal Dilakukan secara Terang-terangan
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Berantas Judi "Online", OJK Blokir 4.921 Rekening Bank
- Simak 2 Cara Bayar Kartu Kredit BCA lewat HP
- Investasi SBR013 Modal Rp 1 Juta, Berapa Keuntungan yang Didapat?
- Simak 3 Cara Cek Mutasi Rekening CIMB Niaga
- Vale Indonesia Umumkan Manajemen Baru, Anak Buah Luhut Jadi Presiden Komisaris