OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen
![Ilustrasi layanan Paytren.](https://asset.kompas.com/crops/RS3_VD9O8vF-0gTiO8Fu5_WCCas=/0x8:1707x861/1200x800/data/photo/2024/05/14/6643278dd21b7.png)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi kepada PT Paytren Aset Manajemen pada 8 Mei 2024.
Sanksi administratif berupa izin usaha Pytren dicabut ini diberikan sebagai hasil dari hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari mengatakan, Paytren terbukti melanggar peraturan pasar modal. Salah satunya adalah kantor tidak dapat ditemukan.
Baca juga: Mengenal PayTren, Bisnis Yusuf Mansur yang Dulunya MLM
![Ilustrasi investasi.](https://asset.kompas.com/crops/7BGkDqsDw7PcwEkRjCNU5akq5ZQ=/167x0:834x667/340x340/data/photo/2023/12/06/656fee27a7334.jpg)
"(Paytren) tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi," kata dia dalam pengumuman di laman OJK, dikutip Selasa (14/5/2024).
Selain itu, Paytren juga tidak dapat memnuhi perintah tindakan tertentu.
Sementara dari jajaran direksi, Paytren tidak memnuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris. Paytren juga tidak memiliki komisaris independen.
Seiring dengan itu, Paytren juga tidak memnuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi. Perusahan tersebut juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
Baca juga: Sempat Viral Butuh Dana Rp 200 Triliun, Yusuf Mansur: Itu Bukan buat Paytren
Yunita bilang, Paytren juga tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan manajer investasi syariah.
Di sisi lain, Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Paytren juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.
Paytren diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.
Terkini Lainnya
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk...
- Tips Menjawab Pertanyaan tentang Manajemen Waktu...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber...
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai...
- Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut...
- Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan, PP...
- Manfaatkan Layanan Indibiz by Telkom, UKM...
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang...
- Orang Dekat Prabowo Duduki Komisaris BUMN, Stafsus Erick: Ini Namanya Berkesinambungan
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Pemerintah Dukung Biomassa untuk Campuran Bahan Bakar PLTU
- Hingga Juni 2024, Manfaat Program Sampah Jadi Energi Wasteco PHE Dinikmati 1.500 Warga Manggar Balikpapan
- Stafsus Erick Thohir Jawab Kritik soal Banyaknya Komisaris BUMN Diisi Politikus
- Mau Lapor soal Barang Impor Ilegal? Ini Nomor WA dan E-mail-nya
- Gibran Jawab Kritik Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kemasan Plastik
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 552 Miliar pada Semester I 2024
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023
- Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat
- Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia
- J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove
- Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA