Rupiah Melemah Dekati Rp 16.300 per Dollar AS, Utang Pemerintah Diklaim Terjaga
JAKARTA, - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pengelolaan utang pemerintah masih terjaga, meskipun nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tengah berada dalam tren pelemahan, bahkan mendekati level Rp 16.300 per dollar AS.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengakui, pelemahan kurs rupiah bakal berdampak terhadap pembayaran utang pemerintah dalam bentuk valuta asing (valas).
"Ketika kita bayar kewajiban utang (valas) kan tentu terpengaruh oleh kurs," kata dia, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Siap-siap Rupiah Digital, Masyarakat Harus Melek Aset Digital
Pasalnya, dari total utang pemerintah yang mencapai Rp 8.338,43 triliun, utang yang berbentuk valas porsinya hanya mencapai sekitar 18 persen, jauh lebih kecil dibanding outstanding dalam denominasi rupiah.
"Dengan porsi utang valas kita yang 18 persen itu, Alhamdulillah cukup terkelola dengan baik," ujarnya.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyatakan, pembiayaan utang dalam bentuk valas hanya menjadi pelengkap dari penerbitan utang rupiah.
Baca juga: Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025
Langkah itu dilakukan pemerintah untuk meminimalisir dampak volatilitas kurs rupiah terhadap beban utang pemerintah.
"Tentu kami juga mengelola (utang valas) ini dengan baik," ucap Suminto.
Sebagai informasi, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS tengah berada dalam tren depresiasi.
Terkini Lainnya
- OJK Sebut Tim Likuidasi WanaArtha Life Telah Bagikan dana Jaminan dalam Tiga Tahap
- Aliran Modal Asing Keluar Rp 2,84 Triliun dari RI Selama Sepekan
- IHSG Tumbuh 0,33 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 12.532 Triliun
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 12 Oktober 2024 di Pegadaian
- Naik Rp 14.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 12 Oktober 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 12 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Kemenko Marves Sebut Multiprovider Avtur Sudah Boleh secara Regulasi, tapi...
- Selama 2015-2024, Pemerintah Kucurkan Rp 609,9 Triliun Dana Desa
- Ekonom Sebut Rencana Penurunan PPh Badan dan Kenaikan PPN Bisa Memperuncing Ketimpangan Pajak
- [POPULER MONEY] Syarat Gaji Penerima FLPP Diusulkan Naik Jadi Rp 12 Juta | "Curhat" Jokowi, Kepuasan Publik terhadap Kinerjanya Anjlok karena Harga BBM Naik
- Pertamina Patra Niaga Sukses Bekali Pemuda Daerah 3T Lewat Program Magang
- BCA Luncurkan Reksa Dana Syariah BISEU
- Topang Pendapatan Kelas Menengah, Kebijakan untuk Ojol Harus Dirumuskan dengan Tepat
- Anak Usaha BPKH Kelola Lima Hotel di Arab Saudi
- Rajawali Nusindo Jajaki Kerja Sama Perdagangan Pangan dan Nonpangan dengan Papua Nugini
- Calon Investor Asal India dan Arab Saudi Batal Investasi di Bandara Kertajati
- Pemerintah Resmikan Pabrik Penggilingan Padi Pertama Milik Petani
- Prudential Dorong Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan Indonesia
- Jumlah Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 20,16 Juta Orang Per April 2024
- Bahlil: Starlink Investasi Rp 30 Miliar dan Punya 3 Karyawan Terdaftar