pattonfanatic.com

Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 53,19 Triliun pada 2025

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Lihat Foto

JAKARTA, - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025 sebesar Rp 53,19 triliun.

Persetujuan ini diberikan setelah terdapat debat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Awalnya, pada saat pembacaan draft kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Dolfie mengatakan, pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2025 yang diusulkan untuk disepakati nilainya adalah sebesar Rp 48,70 triliun.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Anggaran Kemenkeu Rp 53,19 Triliun pada 2025

Angka usulan itu lebih kecil dari usulan yang disampaikan oleh Sri Mulyani dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI pada Senin (10/6/2024) lalu, yakni sebesar Rp 53,19 triliun.

Merespons usulan kesimpulan itu, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kesepakatan, sebab angka yang diusulkan oleh Komisi XI DPR lebih rendah dari yang ia ajukan.

"Kami terus terang karena berdasarkan semua pembahasan laporan belum membahas sampai detail dari angka yang kami usulkan disetujui oleh Komisi XI," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Bukan Sri Mulyani, Ini Daftar Pejabat Kemenkeu yang Duluan Berangkat ke IKN

Lebih lanjut Bendahara negara bilang, bila pagu indikatif Kemenkeu yang disepakati nominalnya lebih kecil dari yang diusulkan pemerintah, maka berpotensi menimbulkan gangguan terhadap berbagai program yang telah disiapkan, utamanya di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.

Namun demikian, Dolfie mengatakan, alasan utama Komisi XI DPR mengusulkan pagu indikatif Kemenkeu tidak mengalami perubahan dari tahun ini ialah agar kementerian dapat melakukan efisiensi anggaran.

"Kalau kami hanya disuruh efisien, efisien, efisien, bahasa yang sama kita gunakan untuk Kementerian Keuangan, efisien dong," katanya.

Baca juga: Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani pun mengaku setuju, setiap kementerian dan lembaga, termasuk Kemenkeu, harus melakukan efisiensi dalam pelaksanaan programnya.

Meskipun demikian, Sri Mulyani menyebutkan, Kemenkeu sebenarnya telah melakukan efisiensi di dalam berbagai lini direktorat jenderal.

Adapun kenaikan anggaran dibutuhkan untuk memfasilitasi program-program prioritas, seperti implementasi coretax system di lingkup Direktorat Jenderal Pajak.

"Efisiensi harus dan kami setuju, semua K/L harus melakukan, termasuk Kementerian keuangan. Tetapi ngukurnya tidak dengan nominal anggaran," tutur dia.

Baca juga: Mengintegrasikan Bappenas dan Kemenkeu

Pada akhirnya, Komisi XI dan Sri Mulyani mencapai kesepakatan asal usulan pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2025 menjadi Rp 53,19 triliun.

Namun demikian, Komisi XI tetap meminta kepada Kemenkeu untuk melaksanakan pagu anggarannya secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Kita menyetujui rencana anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025 sebesar itu," ujar Ketua Komisi XI Kahar Muzakir saat mengambil kesepakatan.

Baca juga: Kemenkeu Ungkap Penyebab Penjualan Sukuk Ritel SR020 Tembus Rp 21 Triliun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat