pattonfanatic.com

Kemenkeu Copot Kepala Bea Cukai Purwakarta, Ini Penyebabnya

Kantor Bea Cukai di Jakarta
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean (REH), dari jabatannya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh REH.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata dia, dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Dilapokan ke KPK karena Dugaan Laporan Kekayaan Tidak Wajar, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Pemeriksaan internal dilakukan Bea Cukai setelah REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan laporan harta kekayaan yang janggal.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik," tutur Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta, di mana pelaksana harian kepala kantor akan segera ditetapkan.

"Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," kata Nirwala.

Sebagai informasi, REH dilaporkan ke KPK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas.

Ia menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh REH tidak masuk akal.

Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar.

Baca juga: Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Angka itu dinilai tidak masuk akal, sebab Andreas bilang, REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.

"Nah ini aset-aset yang sudah diberikan perusahaan ke istrinya atau beli ini didaftarkan atau tidak, ini yang kami tidak thahu," kata Andreas, ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Selain itu, Andreas menambah, REH diduga memiliki sejumlah aset lain berupa bangunan dan tanah di sejumlah daerah. Namun aset tersebut didaftarkan dengan nama saudaranya.

"Kami punya datanya," ujar dia.

Oleh karenanya, Andreas mengirimkan laporan ke KPK atas dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut.

Baca juga: Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat