Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM
![Ilustrasi logo halal.](https://asset.kompas.com/crops/r2kPU-IfqjrZA1WlElx77hEymfM=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2024/01/29/65b72d6fe9ead.jpg)
BADUNG, - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) menyatakan ingin memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam proses penerbitan sertifikat halal.
Hal ini menyusul Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang bersiteguh tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024 mendatang. Padahal, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki berharap kebijakan ini bisa ditunda.
Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, kalaupun kebijakan itu nantinya resmi diundangkan dan ditemukan banyak pelaku UMKM yang sulit mendapatkan layanan dalam pembuatan sertifikat halal, pihaknya bersama dengan Kemenag akan mencari solusi bersama.
Baca juga: BPJPH Beri Sertifikat Halal Seumur Hidup ke Dunkin
SHUTTERSTOCK/GILANGPNP Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) pada tahun 2024.
“Prinsipnya begini kalau Kemenkop-UKM tentu konsen terhadap kemudahan, terhadap perlindungan, terhadap pemberdayaan. Kalau misalnya nanti ada suatu regulasi yang akan menyulitkan, tentu kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Agama, dalam hal ini BPJPH,” ujarnya usai menghadiri forum APEC di Nusa Dua, Bali, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut, Arief mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah berkomunikasi ke Kemenag untuk penerapan kebijakan itu.
Pihaknya juga meminta ketika kebijakan penerapan sertifikat halal itu diberlakukan, pelayanan dari BPJH sendiri juga harus ditingkatkan dan dipermudah.
Baca juga: BPJPH: 4 Juta Lebih Produk Sudah Bersertifikat Halal
Pihaknya juga berharap Kemenag tidak memberikan sanksi yang berat kepada UMKM jika tidak patuh pada regulasi tersebut.
“Kita minta agar pelayanan dipermudah, kapasitasnya diperbesar supaya tidak ada yang kemudian yang mendapatkan kendala. Kita juga komunikasikan jangan sampai ada yang terkena sanksilah harapannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan, tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024.
Terkini Lainnya
- Kemenkop-UKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti...
- Membangun Ekosistem UMKM yang Tangguh
- Dapat Sertifikasi BPJPH, KAI Logistik Layani...
- Sampoerna Terapkan Kolaborasi Multi-Helix untuk Bantu...
- Jurus BRI Jaga NPL Kredit UMKM...
- Temui Bos Kadin, Teten Masduki Bahas...
- Resmikan UMKM Center Makassar, BSI Perkuat...
- Dorong UMKM Perluas Akses ke Pasar...
- [POPULER MONEY] Satgas Impor Ilegal Razia Pasar | Mengintip Kawasan Industri Terpadu Batang
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM Bikin Puluhan Ribu UMKM Terancam Bangkrut
- Furnitur Sudah Datang, Kantor Presiden Siap Digunakan untuk Sidang Kabinet di IKN
- Gelar Mukernas, Aliansi Pengusaha Konsolidasikan Penguatan Ekosistem Umrah dan Haji
- Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Buatan Batang ke AS
- PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang
- Upaya ESG Prudential Indonesia, Daur Ulang Limbah hingga Edukasi Keuangan
- BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya
- Regulasi Impor Bisa Jadi Kesempatan Perluasan Bisnis, Pengusaha Harap Pemerintah Juga Permudah Regulasi Ekspor
- Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun
- RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris
- KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI
- Menanti Gebrakan Prabowo-Gibran Mengatasi Kesenjangan