Apa yang Bikin Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta Janggal?
![Ilustrasi Bea Cukai](https://asset.kompas.com/crops/bznPN0TnG0TMpG1ghYW-ATehQys=/49x106:998x739/1200x800/data/photo/2017/11/08/1271738167.jpeg)
- Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/5/2024).
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?
Kejanggalan harta Kepala Bea Cukai Purwakarta
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istri dari Rahmady Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.
Rahmady lalu memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Baca juga: Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto
Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan total keseluruhan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, total harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar.
Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.
Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.
“Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN," beber Andreas di Kementerian Keuangan.
"Ini sebenarnya ranah personal, tapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” jelas dia.
Baca juga: Kinerja Pegawai Bea Cukai Dirujak Netizen, Ini Respon Sri Mulyani
Terkini Lainnya
- Pemerintah Buka Peluang Tiket Konser, "Smartphone",...
- Soal Peluang Tiket Konser hingga Deterjen...
- Ragam Minuman Berpemanis yang Bakal Kena...
- [POPULER MONEY] Impor Tekstil Ilegal Ternyata...
- Laporan Keuangan "Big Tech" Bayangi Pasar,...
- Dukung Persiapan Indonesia di Ajang World...
- Profil Andi Arief, Politikus Demokrat yang...
- Lima Orang Kaya RI Ini Jadi...
- Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BCA dan Bank Lain
- Cara Daftar Livin' by Mandiri Tanpa Harus ke Bank
- Cara Bayar Tilang Elektronik via BRImo
- Australia Lirik Inovasi "SPBU" Hidrogen Milik PLN Indonesia Power
- Pengamat Minta Kajian Ulang dalam Penerapan Impor Beras
- DPR: Kenaikan Cukai Perlu Dibarengi Pengawasan untuk Jaga IHT
- Penjualan Mobil Lesu, Pengusaha Minta "Vitamin" ke Pemerintah
- Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
- BTN Raup Laba Bersih Rp 1,5 Triliun pada Semester I 2024
- Menkominfo Ogah Berspekulasi soal Inisial T Pengendali Judi "Online"
- PNRI Gandeng Datasonic Malaysia untuk Penyediaan "Smart Card" Senilai Rp 100 Miliar
- ASDP Bidik Kenaikan Trafik Penumpang 10 Persen dari Ajang "Road Racing Championship 2024"
- Bedah Fitur Andalan Aplikasi GoPay Merchant
- Jumlah Penumpang Kereta Cepat di Bawah Target, Frekuensi Perjalanan Ditambah
- Muhammadiyah Terima Izin Tambang, MUI: Yang Penting Tidak Merusak Lingkungan
- Kode Bank Papua untuk Transfer Antarbank
- Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet
- Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula
- Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI
- Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024