pattonfanatic.com

Apa yang Bikin Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta Janggal?

Ilustrasi Bea Cukai
Lihat Foto

- Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/5/2024).

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Kejanggalan harta Kepala Bea Cukai Purwakarta

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istri dari Rahmady Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady lalu memberikan pinjaman uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Baca juga: Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan total keseluruhan harta sebesar Rp 3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, total harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp 6,3 miliar.

Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar.

Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.

“Kedatangan kami bukan karena ada masalah dengan instansi negara, tapi setelah kami pelajari kasusnya, ada kejanggalan LHKPN," beber Andreas di Kementerian Keuangan.

"Ini sebenarnya ranah personal, tapi setelah melihat ada kejanggalan, sebagai warga negara yang baik kami mencoba melaporkan tindakan ini,” jelas dia.

Baca juga: Kinerja Pegawai Bea Cukai Dirujak Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat