OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataran Pati atau Koperasi LKM Pundi Mataram Pati.
Hal ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali mengatakan, setelah pencabutan izin usaha ini Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," kata dia dalam pengumuman OJK, dikutip Jumat (16/5/2024).
Baca juga: OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum
Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," imbuh dia.
Baca juga: Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah
Sebagai informasi, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jl. Mr. Iskandar No.77, RT.15/RW.04, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi LKM Mikro Syariah Anggrek yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto pada 12 Februari 2024.
Terkini Lainnya
- Menperin: Masyarakat Sedang Tidak Belanja Otomotif, Penjualan Menurun
- Profil Jahja Setiaatmadja, Dirut yang Akan Jadi Presiden Komisaris BCA
- KAI Operasikan 13 Kereta Ekonomi Subdisi, Harga Tiket Mulai Rp 27.000
- Rasionalitas Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Tengah Efisiensi Anggaran
- Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2 Persen, Simak Proyeksi dari BI, Bank Dunia, hingga Ekonom
- Siapa Pelaksana Program Makan Siang Gratis?
- Freeport Pasok Emas Batangan 125 Kg ke Antam Pertama Kalinya
- Apa Kepanjangan dari MBG?
- Pastikan Perlintasan Sebidang yang Dikelolanya Beroperasi Nomal, KAI: Tidak Ada Pengurangan Petugas Jaga
- Ada Aktivitas Ormas di Kawasan Industri, Menperin: Menghambat Investasi
- Mengintip Profil Calon Presdir BCA Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja
- Anggaran Kementerian BUMN Kena Pangkas Rp 115,6 Miliar, Ini Efisiensi yang Dilakukan Erick Thohir
- Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 3,4 Triliun pada 2024
- Hendra Lembong Bakal Jadi Dirut BCA, Manajemen: Bagian Rencana Suksesi ke Depan
- Ironi Antrian Mengular Elpiji 3 Kg di Tengah Angka Kemiskinan Terendah
- Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...
- Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA
- 3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?
- Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD
- KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu