OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati
![Logo OJK](https://asset.kompas.com/crops/lktLspzj95Xz0ITogxhih2Tr36E=/166x101:629x410/1200x800/data/photo/2020/11/19/5fb608a268060.png)
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataran Pati atau Koperasi LKM Pundi Mataram Pati.
Hal ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-25/KO.13/2024 tanggal 18 April 2024.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Adief Razali mengatakan, setelah pencabutan izin usaha ini Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," kata dia dalam pengumuman OJK, dikutip Jumat (16/5/2024).
Baca juga: OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum
Ia menambahkan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," imbuh dia.
Baca juga: Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah
Sebagai informasi, Koperasi LKM Pundi Mataram Pati beralamat di Jl. Mr. Iskandar No.77, RT.15/RW.04, Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Koperasi LKM Mikro Syariah Anggrek yang beralamat di Jl. Riau No.12, Kota Mojokerto pada 12 Februari 2024.
Terkini Lainnya
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumber...
- Izin BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut...
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai...
- Tren Pengaduan Meningkat, OJK Sebut Konsumen...
- Neraca Pembayaran Asuransi Defisit, Ini Sebabnya...
- Pemerintah Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi...
- OJK Sebut 80 Persen Pelajar Sudah...
- Bantal di Kursi Kereta Cepat Whoosh Hilang, KCIC: Data Pelaku Sudah Didapatkan
- Daftar Terbaru Kereta Api dengan Rangkaian New Generation per 27 Juli
- Apa yang Dimaksud dengan Rekening Koran?
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- PT PP Presisi Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK-D3, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
- Syarat Cetak Rekening Koran BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan Bank Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 10.000, Simak Rincian Lengkap untuk 27 Juli 2024
- Dukung Penyediaan Energi Gas Bumi di IKN, PGN Salurkan Gas ke Hotel Nusantara
- KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
- 2 Cetak Rekening Koran BNI, Bisa Online dari HP atau Laptop
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Gelar Acara CEO Mengajar di Unhas, Dirut BSI Ajak Mahasiswa Mengenal Lebih Jauh Bank Syariah
- Perusahaan RI Teken Kontrak Pengelolaan Hotel di Arab Saudi untuk Musim Umrah
- Orang Dekat Prabowo Duduki Komisaris BUMN, Stafsus Erick: Ini Namanya Berkesinambungan
- Luhut Sebut Kawasan Industri Terpadu Batang Mau Dijadikan KEK
- Kata Luhut, Ini Alasan Pemerintah Luncurkan Golden Visa
- Mendag Sebut di Setiap Provinsi Bisa 40 Gudang Besar Disewa untuk Simpan Barang Impor Ilegal
- Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...
- Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA
- 3 Tanda Lolos Kartu Prakerja, Apa Saja?
- Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD
- KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu