Kecelakaan Tunggal Apakah Dapat Jasa Raharja?
![Kecelakaan tunggal apakah dapat Jasa Raharja.](https://asset.kompas.com/crops/mBNHyyUk9v5yc5tNbM3tMxKVFiU=/159x0:1062x602/1200x800/data/photo/2023/02/26/63fb32971fb8c.jpg)
- Kecelakaan tunggal apakah dapat Jasa Raharja? Barangkali masih banyak orang yang masih awam terkait prosedur pemberian santunan kecelakaan di jalan raya.
Kecelakaan tunggal adalah jenis kecelakaan lalu lintas di mana hanya satu kendaraan yang terlibat tanpa adanya tabrakan dengan kendaraan lain.
Kecelakaan tunggal dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi jalan, kehilangan kendali, cuaca, hewan menyeberang, dan kondisi pengemudi.
Mengutip laman resmi Jasa Raharja, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi tidak bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya
Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal, maka penumpang dalam angkutan umum tersebut tetap mendapat santunan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
- Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp 50.000.000
- Cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu) maksimal Rp 50.000.000
- Biaya Perawatan luka-luka (maksimal) Rp 20.000.000
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 1.000.000 dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500.000.
Baca juga: Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil
Prosedur klaim Jasa Raharja
Berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan Jasa Raharja:
- Identitas SIM/KTP
- Akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Laporan polisi (LP)
Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Surat ini hanya bisa diterbitkan polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak mendapatkan santunan. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja.
Baca juga: Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya
Prosedur pengurusan
- Laporan kecelakaan: Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat dan mendapatkan surat keterangan kecelakaan.
- Pengumpulan dokumen: Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.
- Mengajukan klaim: Mengajukan klaim dengan menyerahkan semua dokumen ke petugas Jasa Raharja atau melalui layanan online jika tersedia.
- Verifikasi dokumen: Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen yang diserahkan.
- Proses pembayaran: Jika semua syarat dan dokumen telah lengkap dan diverifikasi, Jasa Raharja akan memproses pembayaran klaim ke rekening yang telah ditentukan.
Jadi apakah kecelakaan tunggal apa dapat Jasa Raharja? Jawabannya tidak apabila korban mengendarai kendaraan pribadi. Santunan bisa diberikan bila kecelakaan tunggal adalah melibatkan kendaraan umum.
![Kecelakaan tunggal apakah dapat Jasa Raharja, bila berpatokan pada ketentuan saat ini, maka jawabannya tidak bila korban kecelakaan menggunakan kendaraan pribadi.](https://asset.kompas.com/crops/SA5oyYYQGhYtR_JkNOVImnifOH0=/97x0:697x400/750x500/data/photo/2022/04/01/6246b99e14583.jpeg)
Baca juga: Syarat Mengurus Jasa Raharja untuk Dapat Santunan
Terkini Lainnya
- Di ASEAN, Hanya Indonesia yang Belum...
- Helikopter Jatuh di Bali, Kemenhub: Terlilit...
- OJK: Siapa Bilang Bursa Karbon Sepi...
- Berkomitmen Tingkatkan Kebiasaan Menabung Masyarakat, Bank...
- Tumbuhkan Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia, Lazada...
- Aliran Modal Asing Mulai Masuk IHSG,...
- Siap-siap, IHSG Bakal ATH Hari Ini,...
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini...
- OJK Cabut Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
- Produsen Tekstil Belum Lega meski Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal
- Simak 4 Cara Bayar PBB Online via BCA
- Cara Hapus Daftar Transfer di BRImo dengan Mudah
- Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Naik 5 Persen
- Daftar 28 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK
- Pemerintah Kantongi Rp 22 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara
- Pemangku Kepentingan Perlu Kolaborasi untuk Atasi Masalah Kesehatan akibat Konsumsi Tembakau
- Kembali Raih WTP dari BPK, BPKH Tunjukkan Pengelolaan Dana Haji Akuntabel
- Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
- Perusahaan Distributor Gas Swasta RI Diakuisisi Perusahaan Energi Jepang
- Astro Kebangkan Layanan "Quick Commerce," Belanja Jadi Lebih Cepat
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Upaya OJK Bangun Ekosistem Kripto Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Superbank Luncurkan Deposit dengan Bunga 7,5 Persen
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Senilai Rp 300 Juta untuk 150 Anak Suspek Stunting di Cimahi
- IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi
- Syarat Mengurus Jasa Raharja untuk Dapat Santunan
- Bahlil "Ngeluh" Anggaran Kementeriannya Tak Setara dengan Target Investasi 2025
- Mau Investasi SBR013? Bibit.id Tawarkan Cashback hingga Rp 30 Juta