Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat
![Ilustrasi bank.](https://asset.kompas.com/crops/c32nQ0qoWbKBTY1hvvVqYQjIq1c=/0x0:1000x667/1200x800/data/photo/2024/02/22/65d722729bc11.jpg)
JAKARTA, - Beberapa waktu lalu, marak di media sosial video konten yang menarasikan uang yang hilang dan ajakan menarik uang dari sebuah bank.
Ekonom Segara Institute Piter Abdullah menilai tampak tidak masuk akal karena bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah.
Pengawasan ketat bank ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada publik kepada sektor perbankan.
Baca juga: Perluasan Sektor Kredit, Jamu Manis Terbaru dari BI untuk Perbankan
![Ilustrasi tabungan, rekening tabungan, menabung.](https://asset.kompas.com/crops/mJ8KzKPmy_FLdaBiW_BFECQJpAI=/233x67:767x601/340x340/data/photo/2024/04/04/660e73f1bb7f6.jpg)
Piter menjelaskan, dari awal berdiri ada banyak aturan yang harus dipatuhi bank. Belum lagi pengawasan ketat yang dilakukan berbagai instansi.
Bahkan ketika bank terpaksa bangkrut, aturan yang harus dipatuhi juga banyak.
"Lembaga perbankan itu paling diawasi. Sangat diregulasi. Satu-satunya usaha yang diawasi dari izin mau lahir sampai dia bangkrut itu diatur. Perusahaan mana yang seketat itu? Hanya perbankan," kata Piter dalam keterangan resmi, Selasa (7/5/2024).
Piter menambahkan, terdapat potensi penyebaran berita bohong alias hoaks dari ajakan menarik uang dari bank (rush money) di media sosial. Di sisi lain, masyarakat juga harus waspada dan jangan termakan omongan.
Baca juga: Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024
Apalagi dengan alasan uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung di bank. Bila tidak ada bukti dari pihak yang menyebarkan ajakan tersebut soal uang hilang di bank seharusnya yang menyebarkan ajakan itu bisa ditarik ke ranah hukum untuk dipidanakan.
"Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana. Karena ajakan ini tidak berdasar dan cenderung menyampaikan satu yang disebut hoax tadi," ujar Piter.
"Disebutkan ada dana yang hilang, ini kan harusnya dibuktikan. Kalau tidak ada buktinya harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman," timpal dia.
Terkini Lainnya
- Uang Giral Dikeluarkan oleh Siapa?
- Uang Giral Diciptakan oleh Siapa?
- Apa Saja yang Termasuk Uang Giral?
- Bank DKI Dukung Digitalisasi Pembayaran Transportasi...
- 7 Kekurangan Uang Giral serta Kelebihannya...
- 7 Kelebihan Uang Giral Dibandingkan Uang...
- Bank Amar Raup Laba Bersih Rp...
- Bagaimana Kondisi Ekonomi dan Pasar Keuangan...
- Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor
- Cara Mencairkan Saldo TapCash BNI ke Rekening Bank dan ShopeePay
- Panduan Bayar Tagihan IndiHome lewat Tokopedia, Shopee, dan Lazada
- Berkat Kolaborasi, Laba Bank Jago Tumbuh 23 Persen pada Semester I 2024
- Tingkatkan Keselamatan, KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
- Jokowi soal PP Muhammadiyah Kelola Tambang: Kalau Minat, Regulasinya Sudah Ada
- Asosiasi Sebut Aturan Label BPA BPOM Bikin Puluhan Ribu UMKM Terancam Bangkrut
- Furnitur Sudah Datang, Kantor Presiden Siap Digunakan untuk Sidang Kabinet di IKN
- Gelar Mukernas, Aliansi Pengusaha Konsolidasikan Penguatan Ekosistem Umrah dan Haji
- Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Buatan Batang ke AS
- PP Muhammadiyah Belum Bentuk Perusahaan untuk Kelola Tambang
- Upaya ESG Prudential Indonesia, Daur Ulang Limbah hingga Edukasi Keuangan
- BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya
- Regulasi Impor Bisa Jadi Kesempatan Perluasan Bisnis, Pengusaha Harap Pemerintah Juga Permudah Regulasi Ekspor
- Pengamat Ingatkan Pentingnya Tutup Celah Korupsi dalam Impor Beras
- Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024
- Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian
- Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong
- Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat
- Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan